Monday, 30 May 2016

MAKALAH MLM SYARI'AH


                                                      MLM SYARI'AH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Lembaga Keuangan Syari'ah
DosenPengampu: Bapak Wahab Zaenuri

Disusun Oleh :      Tatang turhamun  (1405015198)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2014/ 2015



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan-jaringan bisnis langsung (direct selling) MLM terus marak dan menjamur setelah setelah adanya krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis pemain asing maupun local.[1]
Perusahaan Multilevel Marketing (MLM) adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memosisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Menurut Bahauddin, Agustianto, Ramli Abdul Wahab, dan Miftahuddinakhir-akhirini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem MLM, namun tidak semuanya dijalankan berdasarkan syariah Islam. Perlu dicatat, bahwa perusahaan money game yang berkedok MLM tidak termasuk MLM. Bisnis haram yang menggunakan sistem piramida itu pasti merugikan sebagian besarmasyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang yang lebih dahulu masuk.
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis, yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak  menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang diatas. Bisnis juga harus terbatas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari tujuh unsur: (1) Maysir (judi); (2) Aniaya (zhulm); (3) Gharar (penipuan); (4) Haram; (5) Riba (bunga); (6) Iktinaz atau Ihtikar; dan (7) Batil. Jika ingin mengembangkan bisnis MLM, maka harus berbebas dari unsur-unsur diatas. Karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram, tidak syubhat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip diatas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan MLM?
2.      Bagaimana Hukum bisnis MLM menurut Islam?
3.      Jelaskan mengenai  MLM dalam Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian MLM
Multilevel Marketing (MLM) adalah sistem penjualan yang menurut Ahmad Zain An Najah, memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyaluran secara langsung sekaligus sebagai konsumen. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu. [2]
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.
Untuk bergabung dengan keanggotaan MLM, seorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mesyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembeliian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan poin tertentu. Kadang poin bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang poin bisa diperolehkan tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut.[3]

B.     Hukum Bisnis MLM Menurut Islam
Praktik tidak jujur yang dilakukan oleh pelaku Miltilevel Marketing (MLM) tertentu adalah haram. Perusahaan-perusahaan MLM yang tidak jujur itu biasanya menawarkan keuntungan besar untuk memikat nasabah. Usaha seperti itu dipandang mengandung unsur riba dan penipuan. Produk yang dipasarkan oleh perusahaan hanya kedok untuk mendapatkan komisi dan keuntungan besar. Dan dalam MLM sangat mungkin terjadi unsur eksploitasi terhadap orang lain, suatu hal yang dilarang dalam islam.
Sistem pedagangan Multilevel Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member perusahaan. Secara rinci, sistem perdagangan MLM dilakukan dengan cara berikut:
1.      Mula-mula pihak perusahaan berusaha  menjaring konsumen untuk menjadi member dengan mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.      Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3.      Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.      Para member baru juga bertugas mencari calon member baru lainnya dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.      Jika member  mampu menjaring member baru yang banyak maka ia akan mendapatkan bonus. Semakin banyak member yang dijaring, semakin banyak pula bonus yang akan didapat karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan tersebut.
6.      Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan, member yang berada pada level pertama (member awal/pelopor), kedua, dan seterusnya akan slalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan.
Di antara sekaian banyak perusahaan MLM, ada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam praktiknya, mereka tidak mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan kadang malah menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal tersebut:
1.        Sistem perdagangan MLM diperbolehkan oleh syariat Islam dengan syarat:
a)      Transaksi (akad) antara pihak penjual (al ba’i) dan pembeli (al musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin), dan tidak ada paksaan.
b)      Barang yang diperjualbelikan (al mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar).



c)      Barang-barang yang diperjualbelikan memiliki harga yang wajar, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surah Al Baqarah (2:275)
2.      Jika sistem perdagangan MLM dilakukan dengan cara pemaksaan atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, berarti hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabdaRasulullah saw. dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim yang artinya: Rasulullah saw. melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar. (Abi Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi, Al-Jami’ as-Shahih).
3.      Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, berarti hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkahmengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktik perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipun (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual-beli (al bai’), Syirkah, sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
4.      Jika perusahaan MLM melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, berarti kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktik riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Swt. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan.[4]

C.    Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama Don Failla, membagi marketing menjadi tiga macam: (1) retail (eceran); (2) direct selling (penjualan langsung ke konsumen); (3) multilevel marketing (pemasaran berjanjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memosisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran).
Kemunculan tren strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis Modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM). Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan, Bisnin ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1030 (Ahmad Basyuni Lubis, 2000) merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadih-hadiah, haji, dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua, dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.

D.    MLM Dalam Islam
Bisnis dalam syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaidah fikih, al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ala tahrimiha. (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya). Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis, yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Sistem pemberian bonus harus adil, tidak  menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang diatas. Bisnis juga harus terbatas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari tujuh unsur: (1) Maysir (judi); (2) Aniaya (zhulm); (3) Gharar (penipuan); (4) Haram; (5) Riba (bunga); (6) Iktinaz atau Ihtikar; dan (7) Batil. Jika ingin mengembangkan bisnis MLM, maka harus berbebas dari unsur-unsur diatas. Karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram, tidak syubhat, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip diatas.
MLM menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat-berantai-benjenjang (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, jika diisi dengan nilai-nilai Islamn dan sistemnya disesuaikan dengan syariah Islam.  Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahim, dakwah, dan tarbiyah. Metode semcam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal islam. Dakwah Islam ketika itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu saat islam dapat diterima oleh masyarakat kebanyakan.
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM menurut Muhammad Hidayat tidak hanya sekadar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing fee, bonus, hadiah, dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut samsarah/simsar.(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II). Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member, atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif, atau bonus (ujrah). Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah III). Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual-beli serta akhlak (etika) yang baik.


1.      Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.
Penghargaan kepada upline yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (downline) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut dilakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendaptkan bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah : Barang siapa di dalam Islam berbuat suatu kebijakan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun (hadis).
Insentif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa banyak downline yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja. Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga syarat syariah yang harus dipenuhi, yakni: adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (upline) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (downline), sehingga tidak ada yang dizalimi.
Sistem insentif juga harus secara transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di  MLM Syariah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syariah). Dengan bisnis, seseorang juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.


2.      Kewajiban harga produk
Setiap perdagangan pasti berorientasi pada keuntungan. Namun, Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Artinya, harga produk harus wajar dan tidak di-mark up sedemikian rupa dalam jumlah yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi diperusahaan bisnis MLM saat ini. Sekalipun Al-Qur’an tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al Qur’an berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling rida dan menguntungkan.
Penetapan harga terlalu tinggi dari harga normal, sehingga memberatkan konsumen, dapat dianalogikan dengan ghabn, yaitu menjual satu barang dengan harga tinggi dibanding harga pasar. karena itu, menurut Bahauddin Darus, Agustianto, Ramli Abdul Wahab, dan Miftahuddin, terdapat dua belas dalil dan alasan keharaman bisnis BMA dan sejenisnya tersebut. Selanjutnya agar MLM menjadi MLM yang islami perlu memenuhi 12 syarat, yaitu :
a)      Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat ( syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
b)      Sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun jual-beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).
c)      Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syariah.
d)     Tidak ada excessivemark up harga barang ( harga barang di-mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
e)      Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
f)       Formula intensif harus adil, tidak menzalimi downline dan tidak menempatkan upline hanya menerima pasif income tanpa bekerja, upline tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah downline-nya.
g)      Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggotanya.
h)      Tidak ada ekspoitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
i)        Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
j)        Tidak menitikberatkan barang-barang tersier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
k)      Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dab pesta pora, karena sikap itu tidak syariah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
l)        Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi umat.[5]



BAB III
                                                                        PENUTUP             
A.    Kesimpulan
Multilevel Marketing adalah system penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyaluran secara langsung sekaligus sebagai konsuumen. System penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Praktik tidak jujur yang dilakukan oleh pelaku Miltilevel Marketing (MLM) tertentu adalah haram. Perusahaan-perusahaan MLM yang tidak jujur itu biasanya menawarkan keuntungan besar untuk memikat nasabah. Usaha seperti itu dipandang mengandung unsur riba dan penipuan. Produk yang dipasarkan oleh perusahaan hanya kedok untuk mendapatkan komisi dan keuntungan besar. Dan dalam MLM sangat mungkin terjadi unsur eksploitasi terhadap orang lain, suatu hal yang dilarang dalam islam.
Bisnis dalam syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaidah fikih, al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ala tahrimiha. (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya). Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam hal penulisan maupun isi makalah. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amin.


DAFTAR PUSTAKA
Http://anget-team.blogspot.co.id/2012/04/bisnis-multi-level-marketing-mlm.html.
Rivai Veithzal, Islamic Marketing, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.


[2]Veithzal Rivai, Islamic Marketing, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012, hlm.298.
[3] Ibid., hlm. 299.
[4] Ibid., hlm. 209-302.
[5] Ibid., hlm. 313-318.
 

1 comment:

  1. DAFTAR SITUS ONLINE JUDI TERBAIK & TERPERCAYA 2021
    Kumpulan Agen PKV Judi Virtual Account 2021
    Pkv game judi online termasuk juga untuk jenis permainan taruhan judi domino QQ atau Bandar QQ

    Daftar Agen Situs POKER224 Deposit Via Ovo Onebandarq
    bisa menggunakan rekening bank sebagai salah satu pilihan metode yang selama ini sering digunakan dalam Poker224 taruhan judi qq ovo.

    Rajapoker
    Info Situs Agen Poker Bandarkiu di Rajapoker
    Pilihan situs agen judi poker dan Domino yang tersedia dan bisa kita pilih. Akan tetapi sebaiknya memang bukan asal pilih saja.

    Casino Slot Rajabakarat
    Rajabaccarat Situs Casino GOPAY Pertama di Indonesia
    situs judi slot online deposit via GOPAY selama ini sering jadi salah satu pilihan yg banyak di cari oleh pecinta taruhan judi online.

    ReplyDelete