BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak merupakan
salah satu instrumen yang paling penting dalam menentukan pendapatan suatu
negara. Mengingat peranan pajak yang sangat penting bagi suatu negara maka
pemerintah mewajibkan bahwa setiap orang dikenai pajak, sehingga terdapat
peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang pajak.
Pajak bumi dan
bangunan dikenakan atas bumi atau bangunan. Subjek pajak dalam pajak bumi dan
bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
bumi, dan memperoleh manfaat atas bumi, memiliki atau menguasai manfaat atas
bangunan. Dengan demikian , subjek pajak
tersebut menjadi wajib pajak bumi dan bangunan.
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan
karena adanya keuntungan atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi
orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari
padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB
adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Ditentukan berdasarkan harga pasar
perwilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh mentri keuangan.
B.
Rumusan Masalah
1. Dasar hukum pajak bumi dan bangunan?
2. Objek pajak bumi dan bangunan?
3. Subjek pajak bumi dan bangunan?
4. Tarif pajak bumi dan bangunan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas objek
pajak bumi dan bangunan yang diatur pengenaannya berdasarkan undang-undang. UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
·
KMK No.
201/KMK.04/2000 tentang penyesuaian besarnya nilai jual objek pajak tidak kena
pajak sebagai dasar penghitungan besar pajak bumi dan bangunan.
·
KMK No. 523/KMK
04/1998 tentang penentuan klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak
sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.
·
KMK No.
1004/KMK.04/1985 tentang penentuan badan atau perwakilan organisasi
internasional yang menggunakan objek pajak bumi dan bangunan yang tidak
dikenakan pajak bumi dan bangunan.
·
Kep Dirjen
Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 tentang tata cara penetapan besarnya nilai jual
objek pajak tidak kena pajak sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan.
·
Kep Dirjen
Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 tentang pengenaan pajak budan bangunan.
·
Surat edaran
Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 tentang penyesuaian besarnya nilai jual
objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) PBB dan perubahan nilai perolehan objek
pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) BPHTB untuk tahun pajak 2004.
·
Surat edaran
Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 tentang penegasan dan penjelasan pembebasan
PBB atas fasilitas umum dan sarana sosial untuk kawasan industry real estate.
B.
Objek Pajak
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya bahwa pajak bumi dan bangunan dikenakan atas bumi dan bangunan,
otomatis yang menjadi objek pajaknya adlah bumi dan bangunan.
Yang menjadi objek pajak adalah
·
Bumi adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
·
Bangunnan
adalah konstruksi tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
atau perairan
Yang termasuk pengertian bangunan adalah
a. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti
hotel, pabrik, dan emplampesemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan
dengan komplek bangunan tersebut
b. Jalan tol
c. Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Tempat olahraga
f. Galangan kapal, dermaga
g. Taman mewah
h. Tempat penampungan atau kilang minyak, air, dan gas, pipa minyak
i.
Fasilitas lain
yang memberikan manfaat
j.
Objek Pajak
Bumi dan Bangunan yang dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah:
1. Digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional
yang tidak dimaksudkan utuk memperoleh keutungan, seperti: masjid, rumah sakit,
sekolah, panti asuhan, candi, gereja, dan lain-lain.
2.
Digunakan untuk
kuburan
3.
Digunakan
sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala dan situs sejarah
4.
Merupakan hutan
lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasionl, dan lain-lain
5.
Dimiiki oleh
perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbale balik dan organisasi
iternasional yang ditentukan oleh mentri keuangan.
C.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan dikenakan
atas bumi atau bangunan. Subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi,dan memperoleh manfaat atas
bumi, dan menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian,
subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak bumi dan bangunan.
Jika subjek pajak dalam waktu yang
lama berada diluar wilayah letak objek pajak sedangkan peralatannya dikusakan
kepada orang atau badan, orang atau badan yng diberi kuasa dapat ditunjuk
sebagi wajib pajak oleh direktur jenderal pajak.
Namun penunjukan tersebut bukan
merupakan bukti kepemilikan. Subjek pajak yag ditetapkan seperti pada contoh
diatas dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada direktur jenderal
pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak yang dimaksud. Apabila
keterangan yang diajukan oleh wajib pajak disetujui, maka direktur jenderal
pajak membatalkan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak
diterimanya surat keterangan tersebut.
D.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak
yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5% dan jenis tariff ini disebut
sebagai tariff tunggal yang berlaku bgi objek pajak jenis apapun diseluruh
wilayah idonesia. Trif efektif pajak bumi dan bangunan adlah 0,1% untuk ojek
yang nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek
yang nilai jual objek pajak (NJOP) sama diatas
milyar.
Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan
Dasar perhitungan bumi dan bangunan adalah nilai jual kena pajak
(NJKP). Besarnya NJKP adalah :
1.
Objek pajak
perkebunan adalah 40%
2.
Objek pajak
kehutanan adalah 40%
3.
Objek pajak
pertambangan 40%
4.
Apabila NJOP
nya < Rp. 1.000.000.000 adalah 40%Apabila NJOP nya > Rp. 1.000.000.000
adalah 20%
Rumus Pajak Rumus Pajak
Rumus Pajak Bumi dan Bangunan = tariff X NJKP
Contoh :
Jika NJKP = 40% X
(NJOP – NJOPTKP) maka besarnya pajak bumi dan bangunan
= 0,5% X 40% X (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% X (NJOP – NJOPTKP)
Jika NJKP = 20% X
(NJOP – NJOPTKP) maka besarnya pajak bumi dan bangunan
= 0,5% X 20% (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1 % X (NJOP – NJOPTKP)
Contoh Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi, setiap meter persegi
sehaarga Rp. 2.000.000. bangunan seluas 36 meter persegi, setiap meter persegi
seharga Rp. 1.000.000. dan taman seluas 36 meter persegi, setiap meter persegi
seharga Rp. 500.000. apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,
berapa PBB yang harus dibayar Otong?
Diketahui:
Nilai tanah 72 x Rp. 2.000.000 = Rp. 144.000.000
Bangunan 36 x Rp. 1.000.000 = Rp. 36.000.000
Taman 36 x Rp. 500.000 = Rp. 18.000.000
1.
Menghitung
nilai bangunan
Nili
bangunan = bangunan + taman – NJOPTKP
Bangunan
Rp. 36.000.000
Taman Rp. 18.000.000 (+)
Rp. 54.000.000
NJOPTKP
Rp. 10.000.000 (-)
Nilai
bangunan Rp. 44.000.000
2.
Menghitung Niai
Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP
= nilai bangunan + taman
Nilai
bangunan Rp. 44.000.000
Nilai
tanah Rp. 144.00.000 (+)
NJOP
Rp. 188.000.000
3.
Menghitung PBB
yang harus dibayarkan
Nilai
tanah 0,5% x 20% x Rp. 144.000.000 = Rp 144.000
Nilai
bangunan 0,5% x 20% x Rp. 44.000.000 = Rp. 44.000 (+)
PBB
yang harus dibayarkan = Rp. 188.000 (harus sama dengan NJOP)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah
pajak negara yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan berdasarkan
Udang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat
kebendan dalam arti besarnya pajak terutang terutang ditentukan oleh kedaan
objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar)
tidak ikut menentukan besarnya pajak. Yang menjadi objek pajak adalah bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, dll. Bangunnan
adalah konstruksi tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
atau perairan Yang termasuk pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang
terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan
emplampesemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan komplek
bangunan tersebut, jalan tol ,kolam renang, paagar mewah.
B.
Saran
Penulis mengingatkan bahwa sebagai warga
negara Indonesia wajib membayar pajak karena itu itu suatu kwajiban sebagai
warga negara yang cinta dengan negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo, perpajakan,
Yogyakarta: Andi, 2003.
Sambodo, Agus, Pajak dalam
Entitas Bisnis, Jakarta: Salemba Empat, 2015.
Waluyo, Perpajakan Indonesia,
Jakarta: Salemba Empat, 2005.
0 komentar:
Post a Comment