RESIKO KEPATUHAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Manajemen Resiko Bank Syari’ah
Dosen Pengampu: Bapak Nanang Yusroni
Disusun Oleh
:
Tatang turhamun (1405015198)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015/ 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Risiko dalam perbankan
merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated)
maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif
terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Bisnis adalah
suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan risiko dan return. Bank syariah adalah salah satu unit bisnis. Dengan
demikian, bank syariah juga akan menghadapi risiko manajemen bank itu sendiri.
Bahkan kalau dicermati secara mendalam, bank syariah merupakan bank yang sarat
dengan risiko. Karena dalam menjalankan aktivitasnya banyak berhubungan dengan
produk-produk bank yang mengandung banyak risiko seperti produk mudharabah, musyarakah, dan sebagainya.
Oleh karenanya para pejabat bank syariah harus dapat mengendalikan risiko
seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum.
Secara spesifik,
risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah dalam kegiatannya yaitu
meliputi risiko likuiditas (liquidity risk), risiko pembiayaan/kredit (credit
risk), risiko hukum (legal risk), risiko pasar (market risk), risiko
operasional (operational risk), risikop reputasi (reputation risk), risiko
kepatuhan (compliance risk), dan risiko
modal (capital risk). Perbankan syariah tidak akan berhadapan dengan risiko
tingkat suku bunga secara langsung, karena bank syariah tidak menggunakan
instrumen bunga dalam operasionalnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Resiko Kepathuan?
2. Apa Saja Fungsi Resiko Kepatuhan?
3. Apa Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan?
4. Proses Manajemen Resiko Kepatuhan?
1. Apa Pengertian Resiko Kepathuan?
2. Apa Saja Fungsi Resiko Kepatuhan?
3. Apa Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan?
4. Proses Manajemen Resiko Kepatuhan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Resiko Kepatuhan (compliance)
Resiko kepatuhan merupakan
timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh
tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan
ketentuan lainnya yang berlaku.[1]
Kepatuhan terhadap perundangan dan ketentuan lainnya antara lain seperti
ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Kualitas Aktiva Produktif,
Pembentukan Penyisihan aktiva Produktif
(PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), risiko pasar terkait dengan
ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko strategis terkait dengan
ketentuan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
(RKAT) bank, dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu.[2]
Risiko kepatuhan bertujuan
untuk menentukan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan (PBI no.
5/8/PBI/2003). Bank dapat menyusun dan menggunakan metoda valuasi terhadap
probabilitas terjadinya risiko kepatuhan dan tingkat kerugian yang
ditimbulkannya (severity). Metoda ini selanjutnya disebut Valuasi Risiko
Kepatuhan. Proses valuasinya adalah sebagai berikut:
a. Tentukan Presentasi peluang terjadinya (probability)
bentuk-bentuk risiko kepatuhan.
b. Memperkirakan nilai kerugian yang kemungkinan timbul
jika bentuk-bentuk risiko tersebut terjadi (severity)
c. Menetapkan tingkat dan kecenderungan risiko kepatuhan.
B.
Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau
langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa
kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
Pokok pokok pengaturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Pada Bank Umum adalah:
a) Fungsi kepatuhan merupakan bagian dari pelaksanaan framework manajemen
risiko. Fungsi kepatuhan melakukan pengelolaan risiko kepatuhan melalui
koordinasi dengan satkerterkait.
b) Pelaksanaan fungsi kepatuhan menekankan pada peran aktif dari seluruh
elemen organisasi kepatuhan yang terdiri dari Direktur yang membawahkan Fungsi
Kepatuhan, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola
risiko kepatuhan.
c) Menekankan pada terwujudnya budaya kepatuhan dalam rangka mengelola risiko
kepatuhan.
d) Kepatuhan merupakan tanggung jawab personil seluruh bagian dari bank dengan
tone from the top.
e) Status independensi yang disandang dari elemen organisasi fungsi kepatuhan
dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan menghindari
konflik kepentingan (conflict of interest).
Kepatuhan
terhadap hukum, norma-norma dan aturan-aturan membantu memelihara reputasi
bank-bank, sehingga sesuai dengan harapan dari para nasabah, pasar dan masyarakat secara keseluruhan. Bank yang lalai
menjalankan peran dan fungsi kepatuhan akan berhadapan langsung dengan apa yang
dikenal dengan compliance risk yang didefiniska oleh Basel Commitee on
Banking Supervision sebagai risiko hukum atau sanksi-sanksi hukum, kerugian
keuangan/materi atau tercermarnya reputasi bank sebagai akibat dari pelanggaran
terhadap hukum, regulasi-regulasi, aturan-aturan, dihubungkan dengan
norma-norma organisasi yang menjadi aturan internal suatu bank. Sementara Bank
Indonesia (BI) mendefiniskan risiko kepatuhan sebagai risiko yang timbul akibat
bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi bank umum syariah dan
unit usaha syariah. Secara lebih luas lagi, ketidak patuhan perbankan nasional
berpengaruh secara significant terhadap stabilitas perekonomian nasional.
Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan tahun 1997
beberapa tahun lampau adalah bukti nyata. Pakar perbankan menjelaskan bahwa
kelalaian perbankan nasional dalam menjalankan peran dan fungsi kepatuhan yang
inheren dengan sistem perbankan nasional saat itu, seperti:
1.
Pengawasan Intern yang kurang memadai
2.
Pelanggaran oleh pemilik/manajemen bank
3.
Kurangnya ketaatan terhadap ketentuan kehati-hatian
4.
Kecerobohan dalam mengelola bisnis
5.
Berbagai penyimpangan yang disengaja; semua itu memberikan dampak yang
sangat besar terhadap kehancuran perekonomian nasional secara keseluruhan.[3]
C. Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan
1.
Bank harus melakukan
identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan
eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan
permodalan Bank, seperti:
a) aktivitas usaha
Bank, yaitu jenis dan kompleksitas usaha Bank,termasuk
produk dan aktivitas baru;
b)
ketidakpatuhan Bank, yaitu jumlah (volume) dan materialitasketidakpatuhan
Bank terhadap kebijakan dan prosedur intern,peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, praktekdan standar etika
bisnis yang sehat; dan
c) litigasi, yaitu
jumlah dan materialitas dari tuntutan litigasi dan keluhan nasabah.
2.
Bank harus memastikan
efektivitas penerapan manajemen risikokepatuhan,
antara lain yang berkaitan dengan :
1)
Kebijakan
a)
Ketepatan penetapan
limit risiko yang telah ditetapkan;
b)
Konsistensi kebijakan
manajemen risiko dengan arah dan strategiusaha Bank;
c)
Penerapan kepatuhan,
pengaturan tanggung jawab dan
akuntabilitas
pada seluruh jenjang organisasi;
d)
kebijakan mengecualikan
suatu pengambilan keputusan yangmenyimpang (irregularities );
e)
penerapan kebijakan
pengecekan kepatuhan melalui prosedursecara berkala.
2)
Prosedur
a)
Ketepatan
waktu mengkomunikasikan kebijakan kepada seluruhpegawai
pada setiap jenjang organisasi;
b)
Kecukupan pengendalian
terhadap pengembangan produk baru;
c)
Kecukupan laporan dan
sistem data;
d)
Kecukupan pengawasan
Komisaris dan Direksi Bank;
e)
Kecukupan pengendalian
intern Bank, termasuk aspekpemisahan fungsi dan pengendalian berlapis (dual
control);
f)
Sistem informasi
manajemen yang tepat waktu dan tepat guna;
g)
Efektivitas dari
pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan, danintegritas data;
h)
Kecukupan proses
menginterpretasikan (penafsiran) perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku;
i)
Komitmen Bank untuk
memastikan bahwa sumber daya Banktelah
tepat dialokasikan untuk kepentingan pelatihan karyawandan peningkatan
budaya kepatuhan;
j)
Identifikasi
dan tindakan korektif yang tepat waktu terhadappengaruh
pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;
k)
Kecukupan mengintegrasikan
aspek kepatuhan pada setiap tahap
perencanaan
Bank (corporate planning).
3)
Sumber daya manusia
a)
Ketepatan program
kompensasi dan pengelolaan kinerjakaryawan dan pejabat Bank;
b)
Tingkat turn over karyawan dan pejabat Bank yang mendudukiposisi
yang strategis pada Bank (high risk taking
unit);
c)
Kecukupan program
pelatihan;
d)
Kecukupan kompetensi
Komisaris dan Direksi Bank;
e)
Tingkat pemahaman dan
kesesuaian arah strategi usaha dengan risk
tolerance
4)
Sistem pengendalian
a)
Efektivitas dan
independensi fungsi audit,
quality assurance unit (apabila
ada), dan Satuan Kerja Manajemen Risiko;
b)
Akurasi, kelengkapan,
dan integritas laporan serta sistem
informasi
manajemen;
c)
Keberadaan sistem
pemantauan terhadap irregularities yang mampu
mengidentifikasi dan mengukur peningkatan frekuensidan jumlah eksposur risiko;
d)
Tingkat responsif Bank
terhadap penyimpangan terhadapkebijakan dan
prosedur intern Bank;
e)
Tingkat responsif Bank
terhadap penyimpangan dalam sistempengendalian intern Bank.[4]
D. Proses Manajemen Risiko Kepatuhan
1. Alur Proses Manajem Risiko
Kepatuhan
Organitation for Economic Co-Operation Development
(OECD) menggambanrkan sebuah model yang menggambarkan proses manajemen risiko
kepatuhan. Model tersebut menjelaskan
suatu proses manajemen risiko kepatuhan yang dapat diterapkan oleh suatu unit
kerja disebuah perusahaan. Model
tersebut selaras dengan berbagai literatur yang dipergunakan di berbagai negara
dan juga sejalan dengan standar pengelolaan risiko yang dikeluarkan oleh
berbagai organisasi internasional dan juga digunakan oleh negara-negara anggota
OECD. Tidak jauh berbeda dengan di Indonesia, proses pengelolaan manajemen
risiko kepatuhan perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia juga selaras
dengan model yang dibangun oleh OECD dimaksud. Dalam pedoman Penerapan Manajemen Risiko Bagi bank umum, Bank Indonesia menjelaskan proses
manajemen risiko kepatuhan, yang intinya adalah penerapan manajemen risiko
kepatuhan dapat dilakukan melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian risiko, serta didukung sistem informasi sebagai berikut:
1. Identifikasi risiko
kepatuhan
Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor
yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan, diantaranya:
2.
Jenis dan
kompleksitas kegiatan usaha Bank, termasuk produk dan aktivitas baru
3. Jumlah (vulome) dan materialitas ketidakpatuhan bank terhadap kebijakan dan
prosedur intern, peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku, serta
praktik dan standar etika bisnis yang sehat.
Pada tahap identifikasi ini, Bank harus memahami
seluruh risiko yang sudah ada (inherent risk) yang terkait dengan pelaksanaan
fungsi kepatuhan, termasuk risiko yang bersumber dari cabang-cabang dan
perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa faktor diatas dengan melakukan
identifikasi terhadap semua peraturan yang berkaitan dengan kepatuhan. Karena,
pada praktiknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang terkait
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku, diantaranya
ketentuan kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM), kualitas Aktiva produktif,
Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif (PPAP), Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), risiko pasar terkait dengan ketentuan Posisi Devisa Neto (PDN), risiko
stratejik terkait dengan ketentuan rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) Bank,
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi bank umum, dan risiko lain
yang terkait dengan ketentuan tertentu. Sebagai gambaran, hasil identifikasi
risiko kepatuhan tentang pelaksanaan GCG Bank Umum terkait dengan kewajiban
pelapornya.
2. Pengukuran Risiko Kepatuhan
Dalam mengukur ririko kepatuhan, suatu bank dapat
menggunakan indikator/parameter berupa jenis, signifikasi, dan frekuensi
pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum.
Dalam praktiknya sebagai contoh, dengan memperhatikan
indikator/parameter dimaksud, sebuah bank dapat melakukan pengukuran denga
menggunakan check list kepatuhan dalam bentuk risk event yang disusun
berdasarkan job description dan standar operating preocedure dari setiap unit
kerja. Untuk melakukan pengukuran ini maka compliance officer akan menjawab
pertanyaan checklist dengan menggunakan metode observasi, dengan melakukan
berbagai aktivitas, seperti review pengalaman, interview dengan staff dan
manajemen unit kerja, inspeksi dokumen (bukti dasar) dan catatan ataupun dengan
cara mengamati aktifitas dan operasional pada masing-masing unit kerja.
3. Pemantauan Risiko Kepatuhan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan fungsi kepatuhan
dan/atau memastikan pelaksanaan peraturan eksternal, termasuk peraturan
internal, dapat terlaksana dengan baik maka hasil identifikasi dan pengukuran
risiko kepatuhan harus ditindaklanjuti dengan melakukan aktifitas pemantauan.
Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa unit kerja yang melaksanakan
fungsi Manajemen Risiko kepatuhan wajib untuk memantau dan melaporkan risiko
kepatuhan yang terjadi kepada direksi Bank, baik sewaktu-waktu pada saat
terjadinya risiko kepatuhan maupun secara berkala. Suatu bank dapat membuat
laporan hasil pemantauan risiko kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada
pimpinan unit kerja terkait dan direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti
dengan baik.
4. Pengendalian Risiko Kepatuhan
Dalam hal bank memiliki kantor cabang di luar negeri,
bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang memadai
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara mana kantor cabang
bank tersebut berada.
5. Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan
Pelaksanaan sistem informasi manajemen risiko
kepatuhan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki
sebuah bank dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bank dalam rangka
penerapan manajemen risikoyang efektif. Sebagai bagian dari proses manajemen
risiko, sistem informasi manajemen risiko bank digunakan untuk mendukung
pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
risiko.
6. Sistem Pengendalian Internal
Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk
risiko kepatuhan, maka selain melaksanakan pengendalian intern sebagaimana
dimaksud diatas, bank perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko
kepatuhan antara lain untuk memastikan tingkat responsif bank
terhadappenyimpangan terhadap standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan
atau peraturan perundang-undangan.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Resiko kepatuhan
merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang
diakibatkan oleh tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan
perundangan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Fungsi Kepatuhan merupakan tindakan yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa
kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk sesuai dengan Prinsip Syariah (bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah), serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank
kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang
Dalam pedoman
manajemen resiko kepatuhan, Bank harus melakukan
identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan
eksposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan
permodalan Bank, Bank
harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risikokepatuhan. Dan juga dalam alur proses manajemen resiko kepatuhan harus menerapkan
beberapa alur diantaranya yaitu: alur proses manajem risiko kepatuhan, pengukuran risiko kepatuhan, pemantauan
risiko kepatuhan, pengendalian resiko kepatuhan, sistem informasi manajemen risiko kepatuhan, dan sistem pengendalian internal.
B.
Saran
Demikian makalah
yang dapat kami sampaikan, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam hal
penulisan maupun isi makalah. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya yang lebih baik.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Ikatan
Bankir Indonesia, Memahami Audit Intern
Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Taswan,
Manajemen Perbankan, Yogyakarta: UPP
STIM YKPN, 2006.
[2] Ikatan Bankir Indonesia, Memahami
Audit Intern Bank, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014, hlm. 210-211.
[3] http://www.academia.edu/11981939/fungsi_kepatuhan_bank_compliance_bank_function_. Diakses
pada tanggal 12/05/2016 pukul 15.20 WIB.
[4] https://www.scribd.com/doc/52974910/Manajemen-Resiko-Pada-Bank-Umum. Diakses
pada tanggal 12/05/2016 pukul 15.10 WIB.
[5] http://juanantend.blogspot.co.id/2015/06/risiko-kepatuhan.html. Diakses
pada tanggal 12/05/2016 pukul 13.20 WIB.
0 komentar:
Post a Comment