Monday, 30 May 2016

MAKALAH MUDHARABAH

MUDHARABAH
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan
Dosen Pengampu: Nurudin

   Oleh:TatangTurhamun                 (1405015198)


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia pada dasaranya dalam melakukan aktifitasnya baik yang bersifat duniawi maupun ukhrowi tidak lepas dari tujuan (maqosyid) dari apa yang akan ia peroleh dari aktifitas tersebut, dengan berbagai macam perbedaan sudut pandang manusia itu sendiri terhadap esensi dari apa yang hendak ia peroleh, maka tidak jarang dan sangat tidak menutup kemungkinan sekali proses untuk menuju pada tujuan maqosyidnya pun berwarna-warni.
Salah satu contoh dalam aktifitas sosial-ekonomi, banyak dari manusia sendiri yang terjebak dalam hal ini, lebih mengedepankan pada pemenenuhan hak pribadi dan mengabaikan hak-hak orang lain baik hak itu berupa individu ataupun masyarakat umum. Akan tetapi Islam sebuah agama yang rahmatan lil-alamin mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia, sehingga norma-norma yang diberlakukan islam dapat memberikan solusi sebuah keadilan dan kejujuran dalam hal pencapaian manusia pada tujuan daripada aktifitasnya itu, sehingga tidak akan terjadi ketimpangan sosial antara mereka.
Maka tidak jarang diantara kita yang acap kali menemukan ayat dalam kitab suci Al-Quran yang mendorong perdagangan dan perniagaan, dan Islam sangat jelas sekali menyatakan sikap bahwa tidak boleh ada hambatan bagi perdagangan dan bisnis yang jujur dan halal, agar setiap orang memperoleh penghasilan, menafkahi keluarga, dan memberikan sedekah kepada mereka yang kurang beruntung.
Dalam perbankan syariah kita telah mengenal bahwa didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu; al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah dan al-musaqah. Didalam makalah ini akan dijelaskan tentang akad mudharabah.
Bank syariah juga mengadakan pembiayaan dalam bentuk jual beli, berbeda dengan bank konvensional yang tidak ada transaksi jual beli, didalam bank syariah ada 3 macam, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-istisna dan bai’ as-salam.
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term Mudharabah ini.
Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin. Namun, eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat banyak untuk memberdayakannya. Ada apa dengan Mudharabah Dan mengapa dengan perbankan syari’ah dalam prakteknya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Mudharabah?
2.      Apa Saja Landasan Hukum Mudharabah?
3.      Apa Saja Yang Menyebabkan Mudharabah Batal?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah baerasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan.[1] Memukul atau berjalan dalam artian adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan suatu usaha. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qadhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Sedangkan menurut ahli fiqih mudharabah merupakan suatu perjanjian dimana seseorang member hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan propporsi yang telah disepakati, seperti ½ dari keuntungan atau ¼  dan sebagainya.[2] Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, dan violation oleh pengelola dana. Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Pemilik dana dalam akad mudharabah tidak boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Pemilik dana juga tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang yang diperbolehkan syariah. Keuntungan yang dibagikan pun tidak boleh menggunakan nilai proyeksi, akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha yang secara periodik disusun oleh pengelola dana dan diserahkan kepada pemilik dana.
Pada prinsipnya mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati bersama dalam akad. Hikmah dari sistem mudharabah adalah dapat memberikan keringanan kepada manusia. Terkadang ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif atau sebaliknya.
Dengan akad mudharabah, kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dari kerjasama yang terbentuk. Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka akad/perjanjian/kontrak sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari pendapatan, ketentuan pengambilan modal, hal-hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan sebagainya.  Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah oleh mereka berdua atau melalui Badan Arbitrase Syariah. Dalam Rukunmudharabah terpenuhi sempurna apabila ada mudharib (pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, dan ijab Kabul).[3] Adapun syaratmudharabah adalah yang pertama orang yang terkait dalam akad cakap hukum. Kedua syarat modal yang digunakan harus berbentuk uang, jelas jumlahnya, tunai, langsung diserahkan kepada mudharib. Ketiga pembagian keuntungan harus jelas dan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.



B.     Landasan Syari’ah
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana. Beberapa dalil yang menjelaskan tentang bolehnya akad mudharabah dari Al-Qur’an dan Al-Hadis adalah:
a)      Al Qur’an
Beberapa dalil yang berasal dari ayat-ayat Al qur’an yang membolehkan akad mudharabah diantaranya adalah:
1)      Al Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 10, yang artinya:
http://c00022506.cdn1.cloudfiles.rackspacecloud.com/62_10.png “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.”
2)      Al Qur’an Surah al-Muzzammil ayat 20,
* ¨bÎ) y7­/u ÞOn=÷ètƒ y7¯Rr& ãPqà)s? 4oT÷Šr& `ÏB ÄÓs\è=èO È@ø©9$# ¼çmxÿóÁÏRur ¼çmsWè=èOur ×pxÿͬ!$sÛur z`ÏiB tûïÏ%©!$# y7yètB 4 ª!$#ur âÏds)ムŸ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur 4 zOÎ=tæ br& `©9 çnqÝÁøtéB z>$tGsù ö/ä3øn=tæ ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? z`ÏB Èb#uäöà)ø9$# 4 zNÎ=tæ br& ãbqä3uy Oä3ZÏB 4ÓyÌó£D   tbrãyz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$#   tbrãyz#uäur tbqè=ÏG»s)ムÎû È@Î6y «!$# ( (#râätø%$$sù $tB uŽœ£uŠs? çm÷ZÏB 4 (#qãKŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊ̍ø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4 $tBur (#qãBÏds)è? /ä3Å¡àÿRL{ ô`ÏiB 9Žöyz çnrßÅgrB yZÏã «!$# uqèd #ZŽöyz zNsàôãr&ur #\ô_r& 4 (#rãÏÿøótGó$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî 7LìÏm§ ÇËÉÈ  
20. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


yang artinya:
 “Dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.”
b)      Al Hadis
1)      Dari Shalib bin Suaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S.A.W bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah Rahimahullahu Ta’ala)
2)      “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah S.A.W beliau membenarkannya”. (Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Art-Thabrani Rahimahullahu Ta’ala dari Abdullah bin Abbas Radiyallahua’anhu).
c)      Ijma
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengelolaan harta yatim secara mudharabah.

Hikmah disyariatkannya sistem mudharabah adalah memberikan keringanan kepada manusia. Ada sebagian orang yang mempunyai harta, namun tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif. Ada sebagian orang lain yang mempunyai kemampuan atau keahlian namun tidak mempunyai harta untuk dikelola. Dengan akad mudharabah, diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemilik harta dan orang yang memiliki keahlian. Dengan demikian, tercipta kerjasama antara modal dan kerja, sehingga dapat tercipta kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Adapun skema mudharabah sebagai berikut:

1. Negosiasi dan Akad Mudharabah

 Mudharabah
 
Nasabah (Mudharib)
 
Bank Syari’ah (Shahibul Maal)
 
                                                                               





















 


2. Pelaksanaan usaha produktif


 
4b. menerima porsi laba
 
4a. menerima porsi laba
5. Meenerima kembalian modal


 
                                    
                                                                               














 







C.    Jenis-jenis Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.[4]Pada prinsipnya, mudharabah sifatnya mutlak dimana shahib al-mal tidak menerapkan restriksi atau syarat-syarat tertentu kepada si mudharib.  Pada dasarnya, terdapat tiga bentuk mudharabah , yakni mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1.      Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasn oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.[5]. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat. Jenis mudharabah ini tidak ditentukan masa berlakunya, di daerah mana usaha tersebut akan dilakukan, tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau line of service yang akan dikerjakan. Namun, kebebasan ini bukan kebebasan yang tak terbatas sama sekali. Modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh Islam.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayadah  bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemikli dana dalam hal tempat, cara, dan objek investasi. Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.



Manfaat dan Resiko Mudharabah
Dalam suatu akad tentunya ada suatau manfaat dan juga resiko. Berikut beberapa manfaat dari mudharabah
1.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
3.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi. Diantaranya:
1.      side streaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[6]

D.    Sebab-sebab Batalnya Mudharabah.
Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:
1.      Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah. Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
2.      Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.
3.      Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal.Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati. Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.[7]
Perhitungan bagi hasil untuk Tabungan Mudharabah.
Perhitungan bagi hasil tabungan dilakukan berdasarkan besarnya dana investasi rata-rata selama satu periode perhitungan bagi hasil dimana dana rata-rata tersebut di hitung dengan menjumlahkan saldo harian setiap tanggal di bagi dengan hari periode perhitungan bagi hasil.
Periode perhitungan bagi hasil tersebut tidak harus sama dengan jumlah hari bulan yang bersangkutan,jumlah hari dalam periode perhitungan bagi hasil dihitung mulai tanggal awal periode(satu hari setelah tanggal tutup buku/perhitungan bagi hasil yang lalu) sampai dengan tanggal tutup buku atau perhitungan bagi hasil.
Perhitungan saldo rata-rata dapat dilakukan dengan mempergunakan rumus :
      A1+a2+a3+………….+an     = 90.000.000  = 3.000.000
Jumlah hari periode  perhitungan          30               
Misalnya indikasi rate bagi hasil untuk kelompok tabungan pada periode tersebut sebesar 6% dan hari bagi hasil 30 hari maka perhitungan bagi hasil tabungan tersebut adalah
3.000.0000 x 30x 6 = 88,77
      365 x 100
Deposito Mudharabah
      Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Jenis deposito berjangka
1.      Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/ pemberitahuan dari penyimpan.
2.      Deposito berjangka otomatis (automatic roll over)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
Imbalan dibagi dalam bentuk berbagai pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian katakanlah 70 : 30, 70% untuk deposan dan 30% untuk bank. Jangka waktu deposito mudharabah berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Pencatatan Akuntansi Mudharabah bagi Bank Syariah Selaku Dana
(PSAK 105)
Contoh Kasus Transaksi Mudharabah
Pada tanggal 1 Juni 2012, bank syari’ah kaffah (BSK) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthaqah PT Syamil yang bergerak di bidang bengkel mobil dengan kesepakatan sebagai berikut:
1.      Plafond                       : Rp500.000.000
2.      Objek bagi hasil          : Laba kotor (gross profit sharing)
3.      Nisbah                         : 80% PT syamil dan dan 20% BSK
4.      Jangka waktu              : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 1 April 2013)
5.      Biaya administrasi       : 5.000.000 (dibayar saat akad ditandatangani)
6.      Pelunasan                    : pengembalian pokok di akhir periode
7.      Keterangan                  : modal dari BSK diberikan secara tunai tanggal 10 juni 2012.
Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September.
Berikut adalah beberapa transaksi yang terkait dengan pembiayaan mudharabah:
a.       Pada tanggal 1 juni 2012, pada saat penandatanganan akad, Bank Syariah Kaffah (BSK) harus membuat jurnal sebagai berikut:

01/06/12          Dr. pos Lawan kewajiban komitmen  Rp.500.000.00
                                    administrasi
                        Cr. Kewajiban komitmen administrasi                        Rp.500.000.00
                                    Pembiayaan
Pada tanggal yang sama, bank syariah Kaffah juga akan melakukan jurnal untuk menerima pembayaran biaya administrasi dari nasabah. Jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah Kaffah adalah:
01/06/12          Dr. Kas/Rekening Nasabah                 Rp. 5.000.000.00
                                    Cr. Pendapatan Administrasi              Rp.5.000.000,00
b.      Pada tanggal 10 juni 2012, bank syariah Kaffah melakukan pencairan dana ke nasabah sebesar Rp. 500.000.000,00. Juunal yang harus dibuat ole bank syariah untuk mencatat pencairan dana ke nasabah ada 2 (dua) yaitu (1) mencatat penghapusan kewajiban komitmen yang dibuat jurnal sebelumnya, dan (2) mencatat jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah Kaffah untuk membalik rekening kewajiban komitmen yang telah di catat sebelumnya adalah:

10/06/12          Dr. kewajiban komitmen         Rp.500.000,00
                        Administrasi pembiayaan
                                    Cr. Pos Lawan kewajiban                   Rp.500.000,00
                                    Komitmen administrasi
                                    pembiayaan
jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah untuk mencatat pengeluaran dana ke nasabah secara tunai adalah:
10/06/12          Dr. investasi mudharabah       Rp.500.000,00
                                    Cr. Kas                                                Rp.500.000,00
Jurnal yang harus di buat oleh bank syariah untuk mencatat pengeluaran dana ke nasabah melalui rekening nasabah di BSK adalah :
10/06/12          Dr. investasi Mudharabah                   Rp. 500.000,00
                                    Cr. Rekening nasabah                         Rp.500.000,00
c.       Berkaitan dengan pembayaran bagi hasil yang diterima oleh bank syariah kaffah dari nasabah di lakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pelaporan yaitu tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran bagi hasil yang pertama di lakukan pada tanggal 10 juli 2012, pembayaran bagi hasil yang kedua di lakukan pada tanggal 10 agustus 2012, dan seterusnya terdapat 2(dua) alternative pencatatan yang berbeda untuk mencatat bagi hasil yang di trima yaitu (1) apabila tanggal pelaporan dan pembayaran di lakukan pada saat yang sama, dan (2) apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal pelaporan..
1.      Apabila pembayaran bagi hasil dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pelaporan secara tunai, maka jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah kaffah pada tanggal 10 juli 2012 jika laba Bruto bulan juni 2012 sebesar Rp. 2.000.000,00 (porsi bank syariah adalah 20%) adalah:
10/07/12          Dr kas                                                  Rp.400.000,00
                                    Cr pendapatan bagi hasil
                                                Mudharabah                            Rp.400.000,00
2.      Apabila pembayaran bagi hasil dilakukan pada tanggal yang berbeda dengan tanggal pelaporan, misalnya pada tanggal pelaporan yaitu tanggal 10 agustus 2012maka jurnal yang harus dibuat oleh bank syariah kaffah jika laba bruto bulan juli sebesar 2.500.000 (porsi bank syariah adalah 20%) adalah:

10/08/12          Dr. tagihan pendapatan bagi hasil       Rp. 500.000,00
                        mudharabah
                        Cr. Pendapatan bagi hasil                               Rp. 500.000,00
                                    Mudharabah- akrual   
Selanjutnya, nasabah melakukan pembayaran pada tanggal 20 agustus 2012, maka jurnal yang harus di buat oleh bank syariah untuk mencatat penerimaan pembayaran bagi hasil dari nasabah adalah:

20/08/12          Dr kas                                      Rp.500.000,00
                                    Cr. Tagihan pendapatan                      Rp.500.000,00
                                    Bagi hasil mudharabah 
d.      Pada tanggal 1 April 2012 saat akad berakhir terdapat 2 (dua) alternative pencatatan yaitu (1) apabila nasabah mampu mengembalikan modal mudharabah, dan (2) apabila nasabah tidak mampu mengembalikan modal mudharabah.
1.      Apabila nasabah mampu mengembalikan modal mudharabah, maka jurnal yang harus di buat oleh bank syariah kaffah untuk mencatat pengembalian modal mudharabah adalah:

01/04/13          Dr. kas                         Rp. 500.000,00
                        Cr. Investasi mudharabah                   Rp. 500.000,00
2.      Apabila nasabah tidak mampu mengembalikan modal mudharabah, bank syariah akan mencatatnya sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. Jurnal yang harus di buat oleh bank syariah kaffah apabila tidak mampu melunasi modal mudharabah adalah:
01/04/13          Dr. piutang mudharabah-jatuh            Rp.500.000,00
                        tempo
                        Cr. Investasi Mudharabah                               Rp.500.000,00




























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mudharabahmerupakan suatu perjanjian dimana seseorang member hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan propporsi yang telah disepakati.mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga.
Landasan Syariah dalam Mudharabah tertera dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dimana dalam al-Quran dijelaskan dalam surahAl-Jumu’ah ayat 10 dan surahSurah al-Muzzammil ayat 20. Sedangkan dalam Hadits dijelaskan bahwasanya Dari Shalib bin Suaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah S.A.W bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan yaitu: jual beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah Rahimahullahu Ta’ala)
Batalnya Mudharabah salah satunya adalah jika tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya

B.     Saran
Alhamdulillah, makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang telah ditentukan, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Tentunya dalam penyusunan makalah ini banyak hal yang perlu diperbaikai, maka dari itu penulis mengharap saran dan kritik yang konstruktif sehingga penulis bisa memperbaiaki makalah selanjutnya. 
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Karim, Adiwarman, Bank Islam, Jakarta: IIIT Indonesia, 2003.
Muslehuddin, Mohammad, Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta: Rineka cipta, 1990.
Yahya, Rizal, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2014.
Nurhasanah Neneng, mudharabah dalam teori dan praktik,Bandung:Refika aditama,2015.
Wiroso, seri perbankan syariah penghimpun dana dan distribusi hasil usaha bank syariah,Jakarta:Grasindo,2005
Sholihin ahmad ifham,pedoman umum lembaga keuangan syariah,Jakarta:Gramedia pustaka utama,2010
Salman kautsar riza,Akuntansi perbankan syariah berbasis PSAK syariah.Jakarta barat:Akademi permata,2012





[1]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 95.
[2] Mohammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Jakarta: Rineka cipta, 1990, hlm. 63.
[3]Adiwarman Karim, Bank Islam, Jakarta: IIIT Indonesia, 2003, hlm. 97.
[4]Muhammad Syafii Antonio, Bank Syari’ah, hlm. 97.
[5]Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2014, hlm. 109. 
[6]http://islammakalah.blogspot.co.id/p/blog-page_5136.html. Diakses pada hari Minggu 15 November 2015 pukul 23.11.
[7]http://islammakalah.blogspot.co.id/p/blog-page_5136.html. Diakses pada hari Minggu 15 November 2015 pukul 23.11.

0 komentar:

Post a Comment