Tuesday, 29 November 2016

PRINSIP KETUHANAN DAN KEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN HUKUM


PRINSIP KETUHANAN DAN KEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN HUKUM

Makalah.
Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah:PerkembanganPemikiranPolitik Islam
Dosen pengampu : ImanFadhilah, M.SI.

Oleh :
       Ahmad Nastain                       (122211021)
TribunaCitrha ANJT       (122211079)
EkoSusiliwati                        (1322110)
Fadilatussaadah                    (1322110)

PRODI JINAYAH SIYASAH (JS)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO SEMARANG
2014










BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat manusia yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama Antara Nabi Muhammad saw dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yasrib, nama kota Madinah sebelumnya, pada tahun 622M. Banyak buku yang menggambarkan mengenai Piagam Madinah, kadang-kadang disebut juga Konstitusi Madinah. Salah satunya adalah disertasi Ahmad Sukardja yang kemudian diterbitkan menjadi buku oleh UI-Press dengan judul Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang MajemukPara ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan istilah yang bermacam- macam. Montgomery Watt menyebutnya “The Constitution of Medina”; Nicholson menyebutnya “Charter”; Majid Khadduri menggunakan perkataan “Treaty”; Phillips K.Hitti menyebutnya “Agreement” ; dan Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan ‘Piagam’ sebagai terjemahan kata “al-shahifah”. Nama ‘al-shahifah’merupakan nama yang disebut dalam naskah piagam itu sendiri. Kata ini bahkan disebut sebanyak delapan kali dalam teks piagam. Perkataan ‘charter’ sesungguhnya identik dengan piagam dalam bahasa Indonesia, sedangkan perkataan ‘treaty’ dan ‘agreement’ lebih berkenaan dengan isi piagam atau ‘charter’ itu. Namun, fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan piagam itu tepat juga disebut sebagai konstitusi, seperti yang dilakukan oleh Montgomery Watt ataupun seperti yang dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad seperti tersebut di atas.[1]
Tidak dapat kita pungkiri juga dan sudah menjadi suatu yang sudah umum, bahwa terciptanya sebuah konstitusi tak lepas dari proses politik dan terpengaruhi oleh Agama. Kita tengok kenyataan sosio historis bahwa masalah yang pertama-tama muncul dalam Islam sepeninggal Nabi Muhammad SAW bukanlah masalah teologi, melainkan justru masalah politik, meskipun pada akhirnya persoalan politik ini menjelma menjadi persoalan teologis.[2] Problem mengenai politik dalam Islam ini seperti dilukiskan oleh Al-Syahrastani (479-548) sebagai pertentangan paling besar (Al-fitnah al kubra) dikalangan umat Islam.
Salah satu persoalan yang menjadi wacana dimasa lalu hingga masa kini yaitu yang terkait antara agama dengan negara. Ada yang mengatakan bahwa agama hanya berurusan dengan kehidupan spiritual saja, tanpa ada pengaruhnya dalam persoalan masyarakat dan negara.
Terlepas dari persoalan itu sesunggugnya agama dengan negara ada kaitannya meskipun negara hanyalah sebagai alat bagi agama bukan suatu ekstensi dari agama.
BRUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, dapat kita Tarik pertanyaan-pertanyaan Sbb:
1. Bagaimana Prinsip Ketuhanan berlaku dalam sebuah Negara?
2. Yang dimaksud Kemanusiaan yang Adil dan Beradab itu bagaimana?
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    PRINSIP KETUHANAN
1. Cita Ketuhanan dan Demokrasi
Sejarah ketatanegaraan dimasa lalu telah mengajarkan kepada kita bahwa umat manusia tidak pernah berhenti memikirkan hubungan antara prinsip ketuhanan dengan persoalan kenegaraan. Seperti dalam sejarah bangsa-bangsa Eropa yang beranggapan bahwa tuhan diwujudkan dalam diri raja, sehingga pengertian kedaulatan raja dam kedaulatan tuhan berhimpit satu sama lain, yang kemudian dikenal sebagai konsep teokrasi. Raja berkuasa sangat absolut.
Dalam sistem teokrasi yang absolut demikian, akal dan kebebasan manusia terkungkung secara ketat. Oleh karena itu dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang terus meningkat dari waktu ke waktu muncul reaksi untuk mengatasi dominasi penguasa yang mengatasnamakan tuhan yang absolut tersebut. Reaksi masyarakat absolut itulah yang kemudian melahirkan gerakan sekulerisme.[3]
Salah satu kesimpulan yang dapat dicatat dari pengalaman sejarah ialah bahwa wilayah kehidupan keagamaan dan wilayah kenegaraan memang dapat dan mudah dibedakan satu sama lain, tetapi tidak bgitu mudah dipisahkan satu sama lain secara ketat dan kaku. Dalam sejarah dunia Islam, termasuk juga Islam di indonesia, konsep raja-raja atau raja pendeta juga ada yaitu ketika konsep khalifah ar Rasul yang rasional dan demokratis dimanipulasikan maknanya sehingga tunduk pada warisan sistem feodal tradisi kerajaan yang bersifat turun menurun.
Ketika perkataan khalifah Ar Rasul sebagai konsep politik disalah pahami dan dicampur  adukan pengertiannya dengan perkataan khalifah Allah sebagai khalifah filosofis. Khalifah ar rasul adalah pengganti rasul setelah nabi meninggal dunia. Sedangkan khalifah Allah artinya konsep yang berkenaan dengan kedudukan setiap individu manusia sebagai pengganti atau bayangan tuhan di muka bumi, karena diidentikan dengan khalifah Allah, maka para penguasa yang menyandang predikat sebagai khalifah menganggap dirinya sebagai wakil tuhan untuk memimpin negara. Padahal konsep-konsep kemaha esaan tuhan (tuhan sebagai pemegang kedaulatan/kekuasaan tertinggi), konsep kemufakatan dan konsep musyawarah merupakan prinsip-prinsip pokok yang sangat penting dalam sistem moral dan sosial seperti yang sudah dicontohkan oleh empat khalifah pertama (Al Khulafau Rasyidin) yang diselewengkan menjadi sistem keturunan.[4]
Dalam dinamika kekuasaan dengan konsep-konsep kepemimpinan raja-dewa, raja-pendeta, raja-nabi dan khalifah ar rasul ataupun khalifatullah yang disalah artikan tersebut diatas kurang lebih sama saja pada hakikatnya sama-sama bersifat teokratis seperti yang pernah dialami  oleh bangsa Eropa yang pernah diatasi dengan konsep sekulerisme dalam sejarah Barat, namun terlepas dari perdebatan mengenai soal sekularisme itu, bangsa Indonesia justru menganut paham kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dengan paham kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum dalam satu kesatuan sistem konstitusional yang moderen. Bangsa indonesia mewujudkan paham kedaulatan itu dalam konsep kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.
Pandangan demikian kiranya lebih sesuai dengan prinsip tauhid menurut ajaran agama Islam yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia, dan sejalan pula dengan prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama pancasila. Dalam ajaran tauhid, tuhan dipahami sebagai Dzat Yang maha Esa, tidak ada contoh yang menyamainya dalam kehidupan Ia dzat yang suci dan mutlak. Karena itu diyakini hanya Allah sajalah yang bersifat maha kuasa sedangkan makhluknya relatif dan nisbi serta lemah dan tidak berkuasa. Semua manusia sama kedudukannya diantara sesama semuanya lemah, tetapi sekaligus semuanya sama-sama kuat karena dianugerahi oleh Allah sebagai Khalifatullah fil ardh.
Oleh sebab itu, adanya keyakinan bahwa Allah maha kuasa menyebabkan berkembangnya dokotrin persamaan manusia/paham egalitirianisme dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam andangan tauhid setiap manusia adalah khalifah Allah, maka setiap orang kata Nabi adalah pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dibidangnya masing-masing seperti yang tertuang dalam hadits berikut :

عن ابن عمر رضي الله عنهماان رسول الله ص م يقول كلكم ر اع وكلكم منسول عن رعىته الاءمام راع ومنسول عن رعيته وا لرجل راع في اهله وهو منسول عن رعيته والمرءة راعيته في بىت زوجها ومنسولة عن رعيتها والخادم راع في ما ل سيد ه ومنسول عن رعيته وكلكم راع ومنسول عنرعيته
Artinya: Dari Umar R.A sesungguhnya Rasul bersabda: kalian adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, suami adalah pemimpin keluarganya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, pelayan adalah pemimpin dalam mengelolaharta tuannya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.
Dengan demikan sistem konstitusional Indonesia adalah paham kedaulatan rakyat dan sekaligus kedaulatan hukum.
2.      Hukum dan Persoalan Syariat Islam
Prinsip Ketuhanan Yang maha Esa, pertama-tama dirumuskan sebagai sebagai salah satu dasar kenegaraan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kalimat pembukaan itu dinyatakan “.....berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” awaknya berasal dari perkataan “...dengan kewajiban menjalankan syari’at Islambagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam rumusan piagam Jakarta. Perubahan dalam  rumusan tersebut kemudian diadopsikan sebagai rumusan naskah pembukan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mencoret tujuh kata tersebut diatas. Kaerna hal itu menyebabkan perdebatan dan kesalahpahaman dikalangan rakyat Indonesia yang memeluk agama berbeda-beda. Dikalangan masyarakat luas sekurang-kurangnya ada tiga kelompok pendapat mengenai soal ini.
Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa pencoretan itu terjadi karena pertimbangan untuk memelihara persatuan diantara sesama warga bangsa yang menganut berbeda-beda agama.[5] Pandangan kelompok ini cenderung bersifat sangat pragmatis dan berusaha untuk tidak hitam putih dalam memahami permasalahan.
Kedua., kelompok yang berpendapat bahwa pemberlakuan syari,at Islam dikalangan masyarakat yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam merupakan kewajiban yang mutlak sifatnya.[6] Kelompok yang kedua ini cenderung sangat idealis dan bahkan cenderung memandang persoalannya dari sudut pandang ideologi.
Ketiga, kelompok yang berpendapat lebih realistis. Syariat Islam itu memang harus dan wajib diberlakukan dan bahkan sesungguhny ia memang berlaku sampai kapanpun dikalangan umat islam.  Kedudukan syari’at Islam tidaklah perlu diperjuangkan lagi secara politik, karena dengan sendirinya sudah berlaku seiring dengan dianutnya ajaran Islam oleh sebagian besar penduduk Indonesia.
Kesimpulannya ketentuan dari tujuh kata itu, sama sekali tidak berarti Indonesia telah terbentuk negara Islam dengan Piagam Jakarta. Karena dasar negara Islam telah ditolak, maka dengan tujuh kata itu hanya dapat diartikan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluk-pemeluk Islam sebagaimana halnya poitik hukun Hindia Belanda sebelum tahun 1929. Salah paham yang kemuidian terjadi sebenarnya tidak perlu dengan menghapuskan ketuuh kata dalam Piagam Jakarta itu, tetapi cukup dengan mengubahnya dengan tujuh kata baru yang berbunyi “....dengan kewajiban menjalankan ketentuan agama bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan baru itu berarti bahwa pemeluk agama Islam wajib menjalakan hukum Islam, pemeluk agama kristen wajib menjalankan hukum kristen, pemeluk agama Hindu wajib menjalankan Hukum Hindu, dan pemeluk agama Budha wajib menjalankan hukum Budha.[7]
B.     KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Berikut ini materi dari rumusan Undang-Undang Dasar yang telah disahkan sebelumnya, yaitu Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia :
1)      Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.[8]
2)      Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
3)      Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
4)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
5)      . Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih tmpat tinggal diwilyah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
6)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
7)      Setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
8)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
9)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya serta Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
10)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat  martabat kemanusiaannya dan berhak memperoleh suaka politik I dari negara lain.
11)  Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
Untuk mengimbangi adanya hak asasi manusia diperlukan juga adnya kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya adalah:
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orng lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
3)      Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Keseimbangan kesadaran akan adanya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting pandangan dasar bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Keadilan dan Keadaban
Dalam rumusan sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip kemansiaan yang dianggap ideal adalah kemanusiaan yang adil yang langsung dirangkaikan dengan kata beradab, karena sifat adil itu merupakan sifat ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Qs. Al Baqarah:11,193,251).
Secara empirik keadilan juga sangat berdekatan dengan keadaban (civility) sifat berkeadilan dan berkeadaban merupakan konsekuensi logis dari tingginya kualitas ketakwaan suatu masyarakat.[9] Peradaban tidak mungkin tumbuh dalam struktur sosial yang tidak berkeadilan. Begitu juga tidak akan ada keadilan jika peradaban dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa tidak berkembang. Oleh karena itu, dalam upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat, penting untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Kaitannya dengan hukum keadilan merupakan konsekuensi sistem hukum di Indonesia menganut paham legal realism-plus atau Rechtsvinding-plus, adalah adanya keharusan setiap hakim untuk mengedepankan terwujudnya keadilan masyarakat. Sebagai pemberi putusan yang pertanggung jawaban utamanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian juga kepada bangsa dan negara, hakim disamping juga harus behati-hati juga hendaknya mengedepankan dan berorientasi pada kepentingan umat, bukan untuk kepentinan perorangan.
Tuntutan keadilan dalam sistem hukum Indonesia diatas merupakan tuntutan keadilan masyarakat dapat dibaca didalam penjelasan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dikalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ketengah-tengah masyarakar untuk mengenal , merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam hidup masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberi putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.









BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian makalah diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip ketuhanan dalam hukum penyelenggaraan negara adalah prinsip ke-Tuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama pancasila dengan sistem konstitusional paham kedaulatan rakyat dan sekaligus kedaulatan hukum.
Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,memegang teguh hak asasi manusia yang tertuang dalam undang-undang tentang hak asasi manusia. Dan prinsip keadilan tertuang dalam sila kedua pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab, prinsip kemanusiaan yang dianggap ideal adalah kemanusiaan yang adil yang langsung dirangkaikan dengan kata beradab, karena sifat adil itu merupakan sifat ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Qs. Al Baqarah:11,193,251).

B. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan pembuatan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin















DAFTAR PUSTAKA

Yusdani, Fiqih Politik Muslim, Doktrin, Sejarah dan Pemikirannya, Asmara Book:Yogyakarta, th. 2011
Asshiddiqie Jimly, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Th. 2006
Prof. Dr. Suny Ismail, S.H., M.C.L, dkk, Hukum Islam di Indonesia, Bandung:PT Rosda Karya, Th.1991






[1] Jimly Asshiddiqie, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Th. 2006, hal 15-16
[2] Yusdani, Fiqih Politik Muslim, Doktrin, Sejarah dan Pemikirannya, Asmara Book:Yogyakarta, th. 2011, hal. 1
[3] .Jimly Asshiddiqie, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Th. 2006, hal.86
3.Ibid
[5] Ibid hal.93
[6] Ibid, hal.97
[7] Prof. Dr. Ismail Suny, S.H., M.C.L, dkk, Hukum Islam di Indonesia, Bandung:PT Rosda Karya, Th.1991, hal. 75
[8] Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945
[9]Jimly Asshiddiqie, Loc Cit, hal.

0 komentar:

Post a Comment