SISTEM EKONOMI FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
MAKALAH
Disusun Guna
Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu
: Bapak Iman Fadhilah
Disusun
Oleh :
Ahmad
Asrori (1405015117)
Arianti
Mazroatus S (1405015138)
Desy
Wulan Wagitasari (1405015144)
Kharisma
A Nuramalia (14050151073)
Joko
Arif (14050151045)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam sebagai suatu agama yang
didasarkan pada Al-qur’an dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada
seluruh aspek kehidupan islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengn
spritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan,
ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.
Dan lebih dari itu, islam mengartikan agama sebagai sarana kehidupan yang
melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan
Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. islam memandang keseluruhan
aktivitas manusia di bumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya
aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek
penting untuk mendapatkan kemulian, karenanya kegiatan ekonomi, seperti
kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntut agar sejalan dengan tujuan
syariat.
Sebagai agama universal, islam
memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia
mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara
islam. Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk menyempurnakan akhlak
yang mulia kepada seluruh ummat manusia diminta agar meniru akhlak dan
keluhuran budi Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari agar selamat
didunia dan diakhirat. Mengingat kembali tentang sistem perekonomian di Indonesia
yang masih kurang sempurna. Oleh sebab itu, kita sebagai ummat islam harus
berusaha meniru sistem perekonomian Islam yang telah diajarkan oleh Nabi
Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun akan
menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam dan fiscal pada masa Khulafaur
Rosyidin.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pengertian sistem ekonomi, kebijakan fiskal dan Khulafaur Rasyidin?
2. Bagaimana sistem
ekonomi dan fiskal pada masa Khulafaur Rasyidin ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Khulafaur Rasyidin
1.
Pengertian
Sistem Ekonomi
Istilah
sistem berasal dari kata “systema” bahasa yunani, yang diartikan sebagai
keseluruhan yang terdiri dari bebagai macam bagian. Sistem merupakan bagian
yang tersusun dari seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai tujuan
dari keseluruan sistem tersebut. Sedangkan istilah ekonomi sendiri berasal dari
bahasa yunani yaitu “eikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos”
yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan
sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Menurut
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin
hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya
dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri sendiri tetapi
berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat setempat. Dari
beberapa definisi sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah
suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling
berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
2.
Pengertian
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yanfg
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrument kebijakan fiskal
adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan
pajak.
3.
Pengertian
Khulafaur Rasyidin
Khulafaur
Rasyidin adalah pecahan dari kata khulafa’ dan al-rasyidin, kata khulafa’
mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti. Sedngan kata al-rasyidin
mengandung pengertian : lurus, benar dan mendapat petunjuk. Jadi pengertian
Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin
pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan
bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada
jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Para
pemimpin Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah, yaitu
: Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi
Thalib.
Dalam
pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama islam. Mereka tidak pernah
memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta.
Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka
mau menerima dan mengemban ke khalifahan, bukan karena untuk mengharapkan
sesuatu yang akan menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena
pengabdiannya terhadap islam dan mencari keridhaan Alah SWT semata. Setiap
langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan
kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.
B.
Sistem
Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1.
Pada Masa Abu Bakar ash-Shidiq
Setelah
Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin
Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Abu Bakar
terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil
yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus
kepala Negara kaum muslimin. Pada masa Abu Bakar inilah dimulai pengajian
terhadap Khalifah, hal ini dilakukan agar khalifah berkonsentrasi dalam
mengurus negara, sehingga kebutuhan keluarga Khalifah diurus oleh kekayaan dari
baitulmal. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil2,5 atau
2,75 dirham setiap harinya dengan tambahan makanan dan pakaian. Setelah
berjalannya waktu ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi, sehingga
ditetapkan 2000 atau 2500 dirham, bahkan ada yang mencatat sampai dengan 6000
dirhan pertahun.
Pada
masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shidiq
banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad,
nabi palsu dan pembangkang zakat berdasarkan hasil musyawarah dengan para
sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut, apa yang
disebut perang Riddhah. Setelah
berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar ash-Shidiq mulai
melakukan ekspansi kewilayah utara untuk menghadapi pasukan romawi dan Persia
yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum
usaha dilakukan.
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam, Abu Bakar ash-Shidiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan
Rasulullah SAW. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya :
a.
Perhatian
terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b.
Pengembangan
pembangunan Baitulmal dan penanggung jawab Baitulmal.
c.
Menerapkan
konsep balance budget pada Baitulmal.
Dimana seluruh pendapatan langsung di distribusikan tanpa ada cadangan sehingga
saat beliau wafat hanya 1 dirham yang tersisa pada perbendaharaan negara.
d.
Melakukan
penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak kepada
pemerintah.
e.
Secara individu
Abu Bakar ash-Shidiq adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
2.
Pada Masa Umar
bin Khatab
Umar
menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama 10 tahun, akan tetapi
kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup
signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Umar telah meletakkan dasar-dasar
perekonomian yang cukup kuat dengan berdasarkan jepada keadilan dan
kebersamaan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, sumber pendapatan negara
bertambah dengan adanya sistem sewa tetap karna adanya kebijakan pemerintah
yang menguasai faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, dan lainnya
tidak lagi menjadi milik individu. Umar berpendapat bahwasannya melakukan
aktifitas produksi lebih baik daripada mengkhususkan waktu untuk ibadah-ibadah
sunnah da mengandalkan manusia dalam mencukupi kebutuhannya.
Kebijakan
yang dilakukan Umar pada pemerintahannya adalah :
a.
Reorganisasi
baitulmal, dengan menjadi baitulmal sebagai lembaga negara resmi yang dikenal
dengan al-diwan (sebuah kantor yang
ditunjuk untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta
tunjangan-tunjangan lain), dimana sekuruh karyawannya digaji menurut standar
penggajian pada masa tersebut. Serta adanya pengeluaran dana pensiun bagi
mereka yang bergabung dalam kemiliteran.
b.
Diberlakukannya
sistem cadaanfan darurat, dimana dari sumber penerimaan yang ada tidak
langsunng di distribusikan seluruhnya. Hal ini untuk membiayai angkatan perang
dan kebutuhan darurat untuk ummat.
c.
Pemerintah
bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan minum, makanm dan pakaian kepada
warga negaranya.
d.
Diverifikasi
terhadap objek zakat, dimana dilakukan objek yang dapat dikenankan sebagai
objek zakat yang baru. Dalam bahasa fiskal saat ini biasa dikenal dengan
eksentifikasi sumber-sumber penerimaan negara.
e.
Pengembangan ushr (pajak) pertanian.
f.
Undang-undang
perubahan pemilikan tanah, dimana tanah-tanah yang tidak produktif dikuasai
negara untuk diolah masyarakat dan masyarakat membayarkan kharaj atas tanah
yang diolah tersebut.
Pengelompokan
pendapatan negara masa Umar terbagi dalam 4 bagian :
(1)
Zakat dan ushr,
pengeluaran pendistribusian untuk masyarakat setempat, jika ada surplus maka
surplus tersebut disimpan.
(2)
Khumz dan
shadaqah, pengeluaran untuk fakir miskin dan kesejahteraan.
(3)
Kharaj, fay,
jizyah, ushr, sewa tetap yaitu pengeluaran dana pensiun dan dana pinjaman.
(4)
Pendapatan dari
semua sumber yaitu pengeluaran untuk pekerjaan, pemeliharaan anak terlantar dan
dana sosial.
3.
Pada Masa Ustman
bin Affan
Utsman
dilahirkan di Makkah pada tahun 573 Masehi yang bertepatan dengantahun ke enam
dari kelahiran Nabi SAW. Ayahnya ‘Affan bin Abi ash keturunan baniUmayyah yang
cukup disegani pada masa itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan
nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi manaf bin QUshay.
Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan hartanya. Namun, meski
demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu dan dermawan.
Sehingga beliau sangat dihormati oleh
masyarakat di sekelilingnya, masuknya Utsman kedalam islam berasal dari sebuah
suara dalam mimpinya dibawah rindang pohon antara Maan dan Azzarqa yang
menyarankan agar beliau segera kembali ke Makkah karena orang yang bernama
Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai
utusan Tuhan.
Utsman
menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat
termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk
menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam
menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan
seseorang khalifah secara demokratis
dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh ke enam orang sahabat sepanjang
sejarah manusia. Akhir masa pemerintahan Utsman bin Affan satu decade pertama
kepemimpinan Utsman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dang
kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir
yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat
merebaknya fitnah dan kedengkian musuh-musuh islam yang diarahkan padanya
sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H
ditangan pemberontak islam.
Ketika
masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan kebijakan Umar bin Khattab tidak
lagi dilaksanakan. Faktor-faktor produksi yang selama ini dikuasai oleh negara
menjadi milik individu. Sehingga hal ini melahirkan banyak tuan-tuan tanah, dan
hal inipun mengubah sistem sumber pendapatan negara selama 6 bulan terakhir
dari pemerintahan Utsman situasi politik negara sangat kacau. Kepercayaan
terhadap pemerintahan Utsman sangat berkurang namun hal yang cukup baik adalah
Utsman tidak pernah mengambil upah dari kantornya, justru ia turut membantu
beban pemerintah, hal ini dilakukan melihat pada latar belakangnya sebagai
pengusaha sukses pada masa tersebut.
4.
Pada Masa Ali
bin Abi Thalib
Setelah
diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi
Thalib lansung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang
korupsi, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang
kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Umar bin Khattab.
Khalifah
Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan
masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya
yang terkenal yang ditujukan kepada malik Ashter bin Harith, dimana surat
tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa untuk
menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan kontrol
terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan
pegadaan bendahara.
Surat
ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil, pengadilan dang angkatan
perang. Ali menekankan malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit
dan keluarga mereka dan diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat
melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang
teraniaya dan orang-orang cacat. Disurat ini juga ada instruksi untuk melawan
korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan memberantas para tukang catutu, penimbun
barang dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan yang
ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public, bahkan
kebijakan itu ditiru oelh gubernur yang melawan islam dan di mesir ditempat
Muhammad bin Abu Bakar, terbunuh di medan perang bersama dengan para
pendahulunya dan khalifah kehilangan
daerah mesir dan daerah-daerah lainnya dan yang tersisa hanyalah dokumen
yang bersejarah.
Masa
pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu
diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin
Abi Thalib diantaranya yaitu :
a.
Mengedepankan
prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b.
Menetapkan pajak
terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran
segar.
c.
Pembayaran gaji
pegawai dengan sistem mingguan.
d.
Melakukan
control pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.
e.
Aturan
konpensasi bagipara pekerja jika mereka merusak barang-barang pekerjaannya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem ekonomi adalah suatu
kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan
dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran. Kebijakan fiskal
adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian
untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para
pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat
adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari
Allah SWT.
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq
yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai
khalifah islam yang pertama. Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar
hanya selama 10 tahun, akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah
memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian
umat. Utsman menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang
sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab
untuk menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya
dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dan Khalifah yang ke empat yaitu Ali
bin Abi Thalib yang di pilih oleh kaum muslimin.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Al-Hadits, Jariabah bin, Fikih Ekonomi
Umar bin Al-Khattab, Jakarta:KHALIFA, 2006.
Karim,
Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam, Jakarta:PT.Pustaka Penerbit, 2002.
0 komentar:
Post a Comment