Showing posts with label OPINI. Show all posts
Showing posts with label OPINI. Show all posts

Friday, 23 December 2016

ORANG TERKAYA DI DUNIA SESUNGGUHNYA

 
 
Kita sering mendengar pengusaha terkaya di dunia.
Diantaranya adalah
1. Bill Gates
Pendiri perusahaan raksasa Microsoft, Bill Gates (Kevork Djansezian/Getty Images for Masters Grand Slam Indoor/AFP)
Pendiri Microsoft tak bergeming bertengger di daftar orang terkaya dunia. Kekaayaan pendiri Microsoft tersebut mencapai US$ 87,4 miliar atau sekitar Rp 1.223 triliun (kurs: Rp 13.835 per dolar AS). Bill Gates adalah salah satu orang kaya yang menciptakan kekayaannya sendiri dari titik nol.
2. Amancio Ortega
Pria berkebangsaan Spanyol ini adalah pemilik jaringan ritel fesyen terkenal beremek Zara. Amancio Ortega yang umurnya hampir menginjak kepala 8 adalah orang terkaya kedua dunia. Kekayaan Ortega mencapai US$ 66,8 miliar atau setara Rp 924,1 triliun.
3. Warren Bufet
Salah satu orang terkaya dan juga tertua di dunia ini juga merintis karirnya dari awal. Dia kini memiliki perusahaan investasi Berskhire Hathaway.

Hobi Buffet memang berinvestasi, menanamkan modalnya di banyak usaha hingga kini dia memiliki kekayaan yang mencapai US$ 60,7 miliar atau sekitar Rp 839,7 tiriliun.

tapi perlu kita ketahui bahwa orang terkaya sesungguhnya bukanlah merekaa, tapiiiii...............  Shadow Economy

sorry kawan semuanya, ini baru memulai pembukaan diskusi kita. hanya ingin sekedar menyampaikan bahwa orang-orang kaya di dunia itu yang sebenarnya adalah Shadow Economy, kita belajar lebih lanjut bareng" kawan.
 
yang tau silahkan komentar :)
 
Silahkan Like and share kak

Thursday, 8 December 2016

POSITIVISME DAN IDEALISME HUKUM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM


POSITIVISME DAN IDEALISME HUKUM DALAM FILSAFAT HUKUM ISLAM

Mochamad Soef, SH., S.HI

PENDAHULUAN
Perdebatan tak kunjung habis teori-teori sosial tentang peran hukum dalam perubahan masyarakat tidak seharusnya menghasilkan keraguan tentang keharusan melakukan perubahan mendasar atas sistem hukum dan pranata hukum untuk mengatur dan menunjang kehidupan masyarakat modern yang harus demokratis, transparan dan berkeadilan. Oleh karenanya tidak menjadi penting benar apakah hukum yang mengatur perubahan masyarakat sebagaimana diteorikan Roscoe Pond atau hukum mengikuti dengan rajin dari belakang perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat.. Pada akhirnya jika sistem hukum dan pranata keadilan dibutuhkannya untuk menyelesaikan perbedaan nilai atau konflik kepentingan yang sudah ada disana, maka harus siap untuk digunakan oleh pencari keadilan dengan nilai-nilai kekiniannya yang diterima mayoritas anggota masyarakat melalui sistem perwakilan dan debat publik yang luas. Yang menjadi sorot utama pada negara Indonesia selama ini sekaligus juga menjadi kelemahan. Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru prioritas utama lebih ditujukan pada penyesuaian hukum Belanda dan hukum adat dengan nilai-nilai Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Di sela-sela usaha tersebut banyak lahir kebijakan publik yang menekankan perlindungan kelanggengan penguasa (kekuasaan) dan sekelompok tertentu yang berada dalam sistem perlindungan penguasa.
Kondisi Indonesia saat ini mengalami masa transisi setelah munculnya reformasi Mei 1998. Kondisi ini juga diperparah dengan terjadinya keterpurukan hukum di Indonesia. Kendala utama untuk membebaskan dari kondisi ini terletak pada legal thought yang masih teramat legalistik-positivistik yang dianut oleh sebagian besar kalangan hukum Indonesia. Akibatnya teori hukum yang dipelajari dan yang kemudian ingin dijadikan andalan untuk menemukan solusi terhadap keterpurukan tersebut hanyalah sekedar ilmu hukum positif yang sangat sempit sehingga mustahil melahirkan solusi terhadap situasi yang serius ini. Pembahasan ini mencoba ingin meletakkan teori hukum pada posisi yang sebenarnya sehingga mampu menjadi alat yang efektif untuk membebaskan Indonesia dari keterpurukannya di bidang hokum khususnya.
PEMBAHASAN
A. Filosofi Positivisme Hukum dalam Filsafat Hukum Islam
Seiring dengan itu dapat dipahami bahwa orang-orang sudah beranggapan bahwa dunia hukum Indonesia dan dunia peradilan Indonesia sangat bobrok. Oleh sebab itu jika kebenaran sepenuhnya hanya diserahkan kepada pengadilan yang unfair jelaslah hukum di suatu negara tidak akan pernah bersentuh dengan keadilan yang sesungguhnya. Juga jelaslah bahwa ide kepastian hukum yang sering digaungkan oleh kaum positivisme tidak selalu benar-benar kepastian hukum, sebab kemungkinan ia hanyalah kepastian undang-undang. Oleh sebab itu perlu kiranya menghapus pemikiran yang selalu mengindentikkan hukum sebagai undang-undang saja. Secara ilmiah dapat dikatakan tidak benar bahwa kepastian hukum segera muncul begitu ada peraturan hukum yang dibuat. Pemikiran positivism hukum lahir bersama dengan kelahiran negara modern pada akhir abad ke 18. Sebelumnya masyarakat masih menggunakan hukum yang dinamakan interactional law atau customary law. Sebaliknya, positivisme kental dengan ide pendokumenan dan pemformalan hukum dalam wujudnya sebagai the statutoriness of law yang menurut Roberto M. Unger disebut bureaucratic law.
Dalam teori hukum legalistik-positivistik hukum berfungsi sebagai pranata pengaturan yang mekanistik dan deterministik. Dengan kata lain positivisme telah melakukan penyederhanaan-penyederhanaan yang agak berlebihan. Dalam pandangan positivis hukum adalah suatu keteraturan. John Austin (1932) seorang eksponen utama positivism memandang bahwa menurut kaum positivisme, hukum tidak lain dari perintah yang bersumber dari otoritas yang berdaulat di dalam masyarakat. Suatu perintah yang merupakan ungkapan dari keinginan yang diarahkan oleh otoritas yang berdaulat, yang mengharuskan orang atau orang-orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal. Perintah itu bersandar karena adanya ancaman keburukan yang akan dipaksakan berlakunya jika perintah itu tidak ditaati. Keburukan yang mengancam bagi mereka yang tidak taat adalah berwujud sanksi yang berada di belakang setiap perintah itu. Suatu perintah, suatu kewajiban untuk menaati dan suatu sanksi merupakan tiga unsur esensial hukum dalam pandagan positivism, tidak ada hukum selain hukum positif, yaitu hukum yang didasarkan pada otoritas yang berdaulat. Sistem hukum dalam paradigma positivis, tidak diadakan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat melainkan sekedar melindungi kemerdekaan individu. Kemerdekaan individu itu senjata utamanya adalah kepastian hukum. Paradigma positivisme berpandangan demi kepastian maka keadilan dan kemanfaatan boleh dikorbankan. Demikianlah dalam kenyataannya, sistem hukum yang lebih menonjolkan kemerdekaan individu daripada pencarian kebenaran dan keadilan telah banyak memakan korban baik di negara Barat maupun di negara-negara yang menganut positivisme. Sebagai contoh di Amerika Serikat puluhan putusan pengadilan kemudian terbukti sebagai putusan sesat baik putusan-putusan pengadilan yang telah menghukum orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah maupun putusan-putusan pengadilan yang telah membebaskan orang-orang yang sebenarnya harus dipidana.
B. Filosofi Idealisme Hukum dalam Filsafat Hukum Islam
Pasangan pilihan ketiga yang telah mempengaruhi perkembangan fiqh adalah pilihan antara idealisme dan realisme, antara cita-cita dan kenyataan. Kita mengetahui dari sejarah, bahwa kitab-kitab fiqh itu pada umumnya ditulis para fuqaha, jurist, atau para ahli hukum, dan bukan oleh para hakim di pengadilan agama. Bahkan kita mengetahui banyak fuqaha menolak jabatan qadi atau hakim, meskipun untuk itu mereka harus masuk penjara. Ini berarti sejarah telah membuktikannya fiqh pada umumnya dirumuskan para teoritisi belakang meja daripada praktisi di lapangan. Sebagai akibatnya, fiqh yang dihasilkannya lebih mengekspresikan hal-hal yang ideal daripada real, lebih menekankan segala sesuatunya pada hal-hal yang maksimal daripada minimal. Akibat lain dari pilihan atas idealisme daripada realisme itu, ialah: fiqh semakin hari semakin jauh dari kenyataan masyarakat. Ini telah terjadi pada saat kitab fiqh itu dituliskan, apalagi ketika kitab-kitab fiqh itu menjadi remote dari masyarakat yang mengamalkannya, baik remote waktu maupun tempat. Sepertihalnya, Kita mengetahui terdapat berbagai madzhab dalam fiqh.
Sekarang kita melihat madzhab-madzhab itu sebagai aliran-aliran dalam hukum Islam, tapi dulunya lebih merupakan ekspresi lokal. Demikianlah perkembangan hukum Islam. Orang harus melakukan pilihan antara pandangan yang mengatakan hukum Islam itu universal, dengan pandangan yang mengatakan hukum Islam itu partikular . Kita mengetahui dalam sejarah, bahwa pandangan pertama telah mendominasi benak kaum Muslim selama berabad-abad, dan sebagai hasilnya fiqh selalu resisten terhadap perubahan. Bagi kita kaum Muslim Indonesia, lebih ironis lagi. Hukum Islam yang dianggap universal itu sebenarnya adalah produk fuqaha dari suatu lingkungan kultur tertentu, dan dari suatu masa tertentu di masa silam. Kitab-kitab fiqh yang kita pelajari sekarang di Indonesia ini, dan sebagian diterjemahkan atau disadur dalam bahasa Indonesia, adalah kitab-kitab fiqh yang ditulis lima atau enam abad yang lalu, dan merupakan ekspresi dari kultur tertentu di sekitar Timur Tengah. Jadi, selain sudah tua, kitab-kitab fiqh yang kita pelajari itu mengandung ekspresi lokal di Timur Tengah sana. Artinya kitab-kitab fiqh itu partikularistik. Tapi justru kitab-kitab yang dipandang sebagai hukum Islam itu di Indonesia dipandang universal tadi. Begitulah, mengidentikkan fiqh dengan hukum Islam yang universal, telah mengakibatkan mandeknya perkembangan fiqh, seperti yang kita saksikan selama ini. Langkah-langkah Reaktualisasi Uraian di atas dapat disimpulkan: Kemandekan pemikiran fiqh di dunia Islam selama ini adalah karena kekeliruan menetapkan pilihan dari pasangan-pasangan pilihan tersebut di atas, atau sekurang-kurangnya kekeliruan dalam menentukan bobot masing-masing pilihan itu. Fiqh telah dipandang sebagai ekspresi kesatuan hukum Islam yang universal daripada sebagai ekspresi keragaman partikular. Fiqh telah mewakili hukum dalam bentuk cita-cita daripada sebagai respon atau refleksi kenyataan yang ada secara realis. Fiqh juga telah memilih stabilitas daripada perubahan. Semua itu, telah mengakibatkan kemandekan pemikiran fiqh di dunia Islam selama ini. Jika kita hendak mereaktualisasikan ajaran-ajaran Islam, khususnya dalam bidang hukum, dan lebih khusus lagi dalam bidang fiqh, maka kita harus membalik pilihan-pilihan tersebut di atas. Kita harus memandang fiqh sebagai produk dominan akal ketimbang wahyu dan Fiqh harus dipandang sebagai varian suatu keragaman yang bersifat partikularistik yang terkait dengan tempat dan waktu. Fiqh harus dikembangkan dari yurisprudensi pengadilan yang bertumpu pada realisme. Pendek kata, fiqh harus dilihat sebagai mata rantai perubahan yang tak henti-hentinya tanpa harus dipersoalkan keabsahannya karena toh pada akhirnya fiqh itu hanya menyangkut soal cabang dari agama. Tapi untuk melakukan pilihan-pilihan yang tepat diperlukan beberapa syarat, sedikitnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu: Pertama, adanya tingkat pendidikan dan tingkat keterbukaan yang tinggi dari masyarakat Muslim. Kedua, adanya keberanian di kalangan umat Islam untuk mengambil pilihan-pilihan yang tidak konvensional dari pasangan-pasangan pilihan tersebut di atas. Dan ketiga, memahami faktor-faktor sosiokultural dan politik yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk pemikiran fiqhiyah tertentu, agar dapat memahami partikularisme dari produk pemikiran hukum itu. Dengan demikian, jika di tempat lain atau pada waktu lain ditemukan unsur-unsur partikularisme yang berbeda, maka produk pemikiran hukum itu dengan sendirinya harus dirubah. Dengan demikian dinamika hukum Islam dapat terus dijaga dan dikembangkan.
Maka kita dapat menarik sebuah benang merah dari penjabaran diatas yang berkenaan dengan kritik positivisme juga datang dari berbagai kalangan, ada yang bersifat teoritis, ada juga yang praktis. Kritikan yang bersifat teoritis antara lain:
Pertama,. Tidak semua hukum lahir dari keinginan pihak yang berdaulat. Kebiasankebiasaan yang diperkenalkan oleh pengadilan, sama sekali tidak merupakan ungkapan keinginan pihak yang berdaulat.
Kedua. Bahwasannya hukum lebih mendekati hukum pidana yang membebankan kewajiban-kewajiban. Banyak hukum yang tidak membebankan kewajiban dan juga tidak membutuhkan penghukuman. Ada pendelegasian kekuasaan atau memungkinkan undang-undang memberikan kekuasaan kepada pengadilan untuk menyelesaikan persengketaan atau kekuasaan bagi para legislator dalam membuat undang-undang ataupun membolehkan persorangan menuangkan keinginan atau mengambil bagian dalam pembuatan kontrak. Hukum perkawinan tidak memerintahkan seseorang untuk kawin. Ia hanya mengemukakan kondisi-kondisi dimana orang-orang boleh kawin dan prosedur yang harus mereka ikuti agar perkawinan mereka menjadi sah.
Ketiga. Rasa takut bukan satu-satunya motif sehingga orang menaati hukum. Terdapat banyak motif lain sehingga orang menaati hukum, seperti respek terhadap hukum simpati terhadap pemeliharaan tertib hukum, atau alasan yang sifatnya manusiawi. Rasa takut hanya motif tambahan. Hukum juga di August 16, 2006 akut untuk ditangkap atau dihukum.


Keempat. Definisi hukum dari kaum positivis tidak dapat diterapkan terhadap Hukum Tata Negara, karena Hukum Tata Negara tidak dapat digolongkan dalam perintah yang berdaulat.

Wednesday, 7 December 2016

MENGENAL AGAMA MONOTHEISTIC

MENGENAL
AGAMA MONOTHEISTIC
Oleh:
Wahid Budiman

Perbedaan agama sering kali menjadi penghalang bagi terwujudkan kehidupan yang toleran, harmoni, dan jauh dari prasangka. Realita ini semakin menguatkan pandangan bahwa agama merupakan sumber kebencian, perpecahan dan inspirasi bagi pelaku kekerasan.  Padahal setiap tokoh agama, LSM, dan sebagian masyarakat percaya bahwa setiap agama membawa misi perdamaian, toleransi, dan perlindungan bagi umat agama lain yang berbeda.
Dalam Islam, Toleransi (tasamuh) merupakan ajaran inti yang sejajar dengan kasih (rahmat), kebijaksanaan (hikmat), kemaslahatan universal (maslahat ‘ammat) dan keadilan (‘adl). Kelima ajaran tersebut merupakan ajaran inti yang bersifat trans historis, trans ideologis bahkan trans keyakinan agama dan melintasi ruang dan waktu.
Secara eksplisit al-Qur’an menegaskan bahwa siapa saja Yahudi, Nashrani, Shabi’in, dll yang menyatakan hanya beriman kepada Allah, percaya pada hari akhir dan melakukan amal shaleh, tak akan pernah disia-siakan oleh Allah. Mereka akan mendapatkan balasan yang setimpal atas keimanan dan jerih payahnya. (QS. Al-Maidah/5:69 dan Al-Baqarah/2:62).
Kita harus melihat semua agama monotheistic (agama yang memerintahkan kepercayaan pada satu Tuhan) dalam roh di mana St Petrus dilihat mereka ketika ia berkata, "kebenaran, aku mengerti, bahwa Allah tidak membedakan orang, tetapi di setiap bangsa dia yang takut akan Dia dan kebenaran worketh diterima dengan-Nya". [Acts10: 34,35].
Hal yang sama adalah semangat sering diulang-ulang definisi dari "Muslim" dalam Al Qur'an: "Mereka yang beriman dan beramal saleh" (al-ladzina amanu wa amalus-salehat) [Qur'an 2:25, 2:62, 2:25 dll]. Dan "Percayalah kepada Tuhan dan berbuat baik," sebagai Mazmur katakan. [Mazmur 37:3].
Bahwa Injil (Alkitab) seperti Al Qur'an, adalah Kitab Suci nyata - Firman Allah yang asli, dikirim turun dari langit dan dikirim ke manusia (Nabi) Yesus di bumi, melalui utusan surgawi (malaikat Jibril), sebagai bentuk tertinggi dari inspirasi ilahi sempurna disebut wahyu dalam bahasa Arab.
Allah adalah transenden dan melampaui segala persepsi fisik manusia dan juga di atas segala keterbatasan dan batas-batas bahasa. Kitab Suci telah diwahyukan kepada para nabi dalam bahasa yang berbeda dan pada waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan keadaan dari mereka. Faktor manusia itu, hanyalah alat transmisi dan hanya perantara.
Dengan demikian, tak ada alasan bagi seorang Muslim membenci orang lain karena ia bukan penganut agama Islam. Membiarkan orang lain (al-akhar) tetap memeluk agama non-Islam adalah bagian dari perintah Islam itu sendiri. Bahkan toleransi yang ditunjukkan Islam demikian kuat sehingga umat Islam dilarang memaki tuhan-tuhan yang disembah orang-orang Musyrik. [QS. Al-An ‘am/6:108].
Dalam soal pengakuan dan keselamatan umat non-Muslim Islam juga menegaskan dalam al-Qur’an hingga berkali-kali. Islam mengakui eksistensi agama-agama yang ada dan menerima beberapa prinsip dasar ajarannya. Namun, ini tidak berarti bahwa semua agama adalah sama. Sebab, setiap agama memiliki kekhasan, keunikan, dan karakteristik yang membedakan satu dengan yang lain.

Tuesday, 6 December 2016

TRIAS POLITIKA


TRIAS POLITIKA
Oleh: Wahid Budiman
Trias Politika berasal dari bahasa Yunani (Tri=tiga; As=poros/pusat; Politika=kekuasaan). Konsep Trias Politica merupakan ide pokok dalam Demokrasi Barat, yang mulai berkembang di Eropa pada abad XVII dan XVIII M. Trias politica adalah sebuah bentukan pemisahan kekuasaan dalam sebuah Negara yang memisahkan kekuasaan legislative, yudikatif dan eksekutif.
Tujuan dari trias politica ini sendiri bertujuan agar tidak ada pelimpahan kekuasaan terhadap orang yang sama sehingga dapat dihindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang berkuasa. Dengan terpisahnya 3 bentukan kekuasaan dalam pemerintahan, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Walaupun demikian, berdasarkan realitas yang ada, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.
Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000-1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini. Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang bertujuan melakukan pemisahan kekuasaan.
Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan. Meski pemikiran mereka saling bertolak-belakang, tetapi tinjauan ulang mereka atas relasi kekuasaan negara cukup berharga untuk diperhatikan. mungkin kita hanya akan membahas pemikiran dari John Locke dan Montesquieu tentang trias politika.
John Locke (1632-1704)
John Locke lahir pada sebuah desa di Somerset Utara,Inggris Barat pada tanggal 29 Agustus 1632. Kelahirannya bertepatan pada saat negara Eropa dilanda perang sudara dan perang agama antara kaum protestas dengan kaum katolik. Dari insiden inilah kemudian lahir doktrin-doktrin monarki yang absolute pada system pemerintahan. Dimana, system monarki didasarkan pada sebuah keyakinan bahwa kekuasaan raja bersifat ilahiah dan suci. Selain itu monarki absolute dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang sesuai dengan hokum alam dimana berakar pada tradisi otoritas paternal, copy dari kerajaan Tuhan di bumi, serta merupakan cerminan kekuasaan yang tunggal. Kemudian muncul anti tesis dari pemikiran Locke yang menentang pemikiran Sir Robert Filmer yang mempertahankan pemikirannya tentang kekuasaan absolut tersebut. Antitesisnya antara lain :
1)   Kitab suci tidak membenarkan kekuasaan tirani dimana terdapat pembatasan-pembatasan kekuasaan yang bersifat sekuler
2)   Kekuasaan penguasa bukan berasal dari Tuhan atau diwariskan turun-temurun tetapi kekuasaan merupakan produk perjanjian sosial antara warga negara dengan penguasa negara
3)   Kekuasaan absolut antitesis kebebasan
4)   Manusia dilahirkan dengan kesamaan derajat
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar)
yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah "bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)" dan "memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.
Realitas yang terjadi pada saat Locke masih hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Seringkali raja secara sewenang-wenang melakukan akusisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, tidak mengherankan kalangan bangsawan kadang melakukan perang dengan raja akibat persengketaan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi 'damai' tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurkan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
Montesquieu (1689-1755)
Montesqiueau yang mempunyai nama panjang Charles-Louis de Secondat, baron de La Brède et de Montesquieu. Lahir pada tanggal 18 January 1689 di Bordeaux dan wafat pada tanggal 10 February 1755.
Montesqueieu mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Montesquieu membedakan tiga fungsi Negara, yaitu fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Tiga fungsi itu perlu dibagi atas tiga pemegang kekuasaan. Menurutnya, ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Kekuasaan legislatif menurutnya adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif meliputi penyelenggaraaan undang-undang (tetapi oleh montequieu diutamakan tindakan dibidang politik luar negeri), sedangkan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Pembagian ini, telah dimulai oleh Locke, tetapi Locke tidak mengemukakan masalah yudikatif. Menurut Locke, kekuasaan Negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative, yang masing-masing terpisah satu sama lain. Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Hal ini disebabkan karena dalam pekerjaannnya sehari-hari sebagai seorang hakim, Montesquieu mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif itu berlainan dengan kekuasaan pengadilan. Sebaliknya oleh Montesquieu kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut Locke sebagai kekuasaan federative, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif.
Montesquieu mengemukan alasan mengapa ia membagi ketiga kekuasaaan tersebut karena bersangkut paut dengan apa yang disebut kemerdekaan. Pembagian tersebut adalah untuk menjamin adanya kemerdekaan. Seperti yang dikatakan olehnya:
“Apabila kekuasaan legislative dan eksekutif disatukan pada tangan yang sama, ataupun pada badan penguasa-penguasa yang sama, tidak mungkin terdapat kemerdekaan. juga, tidak akan bisa ditegakkan kemerdekaan itu bila kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari kekuasaan legislative dan eksekutif. Apabila kekuasaan mengadili ini digabungkan pada kekuasaan legislative, kehidupan dan kemerdekaan kaulan-negara akan dikuasai oleh pengawasan sesuka hati, oleh sebab hakim akan menjadi orang yang membuat undang-undang pula. Apabila kekuasaan mengadili digabungkan pada kekuasaan eksekutif, hakim itu akan bersikap dan bertindak dengan kekerasan dan penindasan. Akan berakhir pulalah segala-galanya apabila orang-orang yang itu juga, ataupun badan yang itu juga (apakah badan ini terdiri dari orang-orang bangsawan atau rakyat banyak) yang akan menjalankan ketiga macam kekuasaan itu”
Doktrin Montesquieu banyak mempengaruhi orang Amerika pada masa undang-undang dasarnya dirumuskan, sehingga dokumen itu dianggap yang paling banyak mencerminkan Trias Politika dalam konsep aslinya. Misalnya, presiden Amerika tidak dapat dijatuhkan oleh Congress selama masa jabatan empat tahun.
Di lain pihak, Congress tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Di Negara-negara benua Eropa seperti Jerman dan Belanda, doktrin Trias Politika memainkan peranan yang penting dan terutama telah mempengaruhi perumusan-perumusan mengenai Negara hukum klasik dari sarjana-sarjana hukum seperti Kant dan Fichte. Akan tetapi di Inggris, yang menurut Montesquieu merupakan suri tauladan dari system pemerintahan berdasarkan Tras Politika, sama sekali tidak ada pemisahan kekuasaan, malahan terlihat adanya suatu penjalinan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislative.
Dari contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa pelaksanaan konsep Trias Politika dalam konsep aslinya, sukar sekali diselenggarakan dalam praktik. Seperti digambarkan oleh Kant dan Fichte, yang tugasnya tidak lain dari mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonomi berdasarkan asaz Laissez faire, laissed aller.
Menurut Kant dan Fichte campur tangan Negara dalam perekonomian dan segi-segi lain kehidupan social tidak dibenarkan (staatsonthouding), oleh karena pemerintah hanya dianggap sebagai “penjaga malam” semata-mata. Selain itu, di Negara abad 20 dimana kehidupan ekonomi dan social menjadi kompleks serta badan eksekutif mengatur hampir semua aspek kehidupan masyarakat.
Trias Politika dalam arti “pemisahan kekuasaan” tidak dapat dipertahankan lagi. Dengan berkembangnya konsep mengenai Negara kesejahteraan, dimana pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat, dan menyelenggarakan perencanaan perkembangan ekonomi dan social secara menyeluruh, maka fungsi kenegegaraan sudah jauh melebihi dari tiga macam fungsi yang disebut oleh Montesquieu. Oleh karena keadaaan tersebut, maka ada kecenderungan untuk menafsirkan Trias Politika tidak lagi sebagai “pemisahan kekuasaan” tetapi sebagai “pembagian kekuasaan” yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya kerja sama diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.
Montesquieu mengungkapkan bahwa tiap kekuasaan yang dibagi pada tiga kekuasaan tersebut, masing-masing berjalan saling mengawasi dan menghambat dari adanya penyelewengan. Karena apabila tidak dijalankan seperti itu, maka kemerdekaan tidak dapat dijaga, yang ada akan terjadi sebuah despotism atau kekuasaan yang sewenang-wenang.
Menurut Montesquieu, yang disebut kemerdekaan bukanlah kemerdekaan yang sesuka hati yang memberikan hak pada seseorang untuk mengangkat senjata, dan oleh sebab itu, memaksakan kehendaknya dalam segala kekerasan terhadap orang lain. Tetapi menurutnya, kemerdekaan adalah hak untuk berbuat apa yang dibenarkan atau diizinkan oleh hukum. Menurut Suhelmi, hukum memiliki dua sifat, yaitu bersifat umum dan khusus. Hukum bersifat khusus artinya, dalam penerapan hukum pada suatu konteks social tertentu perlu melihat aspek-aspek seperti iklim, letak geografis, dan adat istiadat masyarakat. Tempat diberlakukannya hukum itu. Kalau tidak penerapan hukum tidak akan efektif. Meskipun terdapat kekhususan itu, adanya hukum yang bersifat universal, hukum yang dapat berlaku umum di semua masyarakat.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis bahwa "Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil.
Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara."
Fungsi-fungsi Kekuasaan Legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan.
Supervision and Critism of Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
Education adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.
Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut :
Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputan penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
·      Criminal Law penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
·      Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
·      Constitution Law kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
·      Administrative Law penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya. Sementara itu,


·      International Law tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Friday, 25 November 2016

KONFLIK URUT SEWU

Sumber Gambar: lpminvest.com

Konflik Urut Sewu; Tindakan Anarkis TNI-AD Terhadap Petani
Kebumen merupakan nama yang berasal dari kata kabumian yang artinya adalah tempat Kyai Bumi. Secara geografis Kabupaten Kebumen Jawa Tengah terletak pada 7°27′- 7°50′ Lintang Selatan dan 109°22′-109°50′ Bujur Timur. Bagian selatan Kabupaten Kebumen merupakan dataran rendah, sedang pada bagian utara berupa pegunungan, yang merupakan bagian dari rangkaian Pegunungan Serayu. Di bagian pesisir pantai selatan Kebumen, wilayah pedesaan yang bernamakan “Urut Sewu”. Wilayah yang terbentang dari kecamatan Mirit sampai Bulupesantren, kurang lebihnya 38 desa yang berada dalam kawasan Urut sewu tersebut.
Pesisir Pantai Selatan Kebumen merupakan daerah yang mempunyai kualitas tanah sangat subur. Tanah yang ditumbuhi berbagai macam tanaman ini, terlihat sangat indah saat dilihat oleh mata. Namun dibalik keindahan itu ada suatu hal yang tidak beres, konflik sengketa tanah (Agraria) terus menyelimuti daerah pesisir pantai tersebut.
Dalam kasus sengketa tanah ini, salah satunya adalah melibatkan 3 kecamatan dan 15 desa. Adapun tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mirit, meliputi desa: Wiromartan, Desa Lembu Purwo, Desa Tlogo Pragata, Desa Tlogo Depok, Desa Mirit, Desa Mirit Petikusan. Kecamtan Ambal meliputi desa: Desa Ambal, Desa Kaibon, Desa Kaibon Petangkuran, Desa Ambal Resmi, Desa Kenoyojayan, Desa Entak. Kecamatan Buluspesantren meliputi: Desa Brecong, Desa Setrojenar, Desa Ayam Putih.
Setro Jenar salah satu desa yang ada dalam wilayah Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen perlu pembahasan khusus, karena desa ini menjadi lokasi dari keberadaan kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Dislitbang TNI-AD). Peristiwa 16 April 2011 menjadi bukti kebrutalan aparat militer terhadap masyarakat kecil Urut Sewu, yang menimbulkan banyak korban meski tidak ada yag tewas tetapi banyak warga yang terluka karena tembakan dari aparat militer terseut. Salah satunya adalah KepalaDesa (Kades),Surip Supangat, sendiri mendapat luka tembak di 3 tempat:  1  peluru di lengan kanan, 2 peluru bersarang di pantatnya.
Desa Setrojenar termasuk salah satu dari 38 desa di kawasan Urutsewu yang memiliki pantai samudera Indonesia. Posisi geografis desa ini terletak pada 7 derajat 47’25” Lintang Utara dan 109 derajat 39’51” Bujur Timur. Desa ini masuk wilayah Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Berbatasan dengan Desa Ayamputih di sebelah barat, dì sebelah utara ada Desa Bocor. Sedang di sebelah timur berbatasan dengan Desa Brecong, dan batas selatan adalah Samudera Indonesia.
Sebelum kemerdekan Republik Indonesia, pantai selatan memenag dijadikan tempat latihan para militer dan digunakan sebagai tempat uji coba yang dilakukan oleh Kompeni dan tentara Jepang. Paska Kemerdekaan, militer masih memanfaatkan sebagai latihan perang. Awalnya  gesekan-gesekan yang muncul tidak pernah dihiraukan para petani di pesisir pantai selatan khususnya yang berada di 3 kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) dan 15 desa. Hal ini disebabkan dengan situasi politik jaman Orde Baru yang tidak memberi kesempatan seseorang melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah. Semua bentuk perlawanan dapat diberangus oleh aparat dan setiap petani yang melawan akan diberi label komunis.  Pada saat itu TNI-AD dengan senjata yang menyeramkan telah mengakangi kedaulatan petani atas tanah-tanah di kawasan pesisir selatan.
Seniman sebagai Koordinator Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan(FPKKS) mnjelaskan, bahwa pemanfaatan tanah pesisir yang ada dalam buku C saat ini terdata dengan blok persil D.5 adalah meminjam tanah desa yag akan dijadikan tempat latihan perang dan laagan raksasa ujicoba senjata berat. Ironisnya, TNI-AD yang meminjam tanah warga ini justru merasa memiliki tanah tersebut dan melegitimasi bahwa setelah penjajah Belanda berakhir, tanah yang dahuludipakai Kompeni dianggap sebagai “tanah negara”.
Konflik tanah di Urutsewu berawal dari TNI-AD yang meng klaim tanah sepanjang 500 meter dari bibir pantai adalah milik TNI. Pengakuan ini juga diaminidalam rencana tata ruang wilayah Kebumen yang kini masih di Godog oleh DPRD Kebumen. Namunhingga saat ini,pihak TNI tidak bisa memberikan bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Disisi lain masyarakat menolak pengakuan TNI yang mengklaim tanah tersebut. Di UrutSewu hanya ada tanah negara sepanjang ±200 hingga 250 meter dari bibir pantai. Sedangkan dari batas utara tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat dan dikenakan pajak,masyarakat juga memiliki saksi sejarah akan kepemilikan tanah tersebut.
Pada tahun 2007, Dislitbang TNI-AD melakukan klaim atas tanah petani dengan memasang patok di atas tanah petani 1 km dari bibir pantai. Menanggapi hal seperti itu, para petani Setrojenar tidak merelakan tanahnya dipatok, mereka menjadi marah dan langsung menghancurkan semua patok-patok tersebut. Kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, ketika reformasi, Dislitbang TNI-AD juga pernah memasang patok di atas tanah petani (500m dari laut).
Fakta sejarah sejak jaman penjajahan sekalipun, batas tanah negara itu sampai sejauh Pal–Budheg. Atau sebagaimana pernyataaan BPN dalam acara audiensi Petani Urutsewu dengan Bupati (AsBup I dan AsBup II), di beberapa desa seperti Setrojenar, malah jaraknya cuma 210 hingga 220 meter dari garis air. Itu Tanah Negara yang di zaman kolonial dulu disebut Tanah Kompeni. Terakhir, BPN Jawa Tengah turun ke kawasan Urutsewu dengan Peta Tanah yang sesungguhnya. Batas Tanah Negara dengan Tanah Rakyat ya cuma rata-rata sejauh 200-an meter dari garis air. Itu bukan pernyataan individu, tapi mewakili lembaga yang berwenang dalam soal tanah.
Tragedi 16 April 2011 merupakan peristiwa yang menimbulkan banyak korban, meski tidak ada yang tewas tapi banyak warga terkena luka tembak. Surip Supangat Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu korban penembakakn dengan luka tembak di dua tempat:  peluru satu bersarang di lengan kanan, dua peluru bersarang di pantatnya. Sejarah lama yang tidak terlupakan oleh masyarakat urut sewu yaitu pada tahun 1997 yang merenggut lima anak yang menjadi korban ledakan pada tahun itu. Contoh kasus lain kekerasan TNI terhadap para petani baru-baru ini, terjadi pada tanggal 22 Agustus 2015. Masyarakat melakuan aksi damai dan meminta kejelasan dari TNI, tiba-tiba diserang begitu saja oleh mereka (TNI). Kejadian tersebut mengakibatkan 17 orang luka-luka dan 4 orang luka berat, salah satuya adalah Widodo Sunu Nugroho kepala desa Petangkuran merupakan salah satu korban luka berat atas tindakan anarkis dilakukan para TNI-AD.
Konflik Agraria antara TNI-AD dan petani Urut Sewu menjadi salah satu contoh kejadian yang sangat menghawatirkan bagi kehidupan bangsa. Banyaknya kekerasan yag melanda mereka harus dihindari agar tidak berlanjut sehingga menimbulkan efek yang lebih buruk terhadap kebangsaan ini. Hal tersebut harus di tindak lanjuti oleh pemerintah yang berwnang, agar semua masalah bisa terselesaikan dengan cara damai. Tidak adanya konflik di Indonesia ini merupakan hal yang sangat istimewa. Walaupun tidak semuanya teratasi, hal-hal yang berbau ketidak adilan sedikit demi sedikit harus di hilangkan. (Tatang)


HARI SANTRI

Sumber Gambar: myjewishclipart.com

SANTRI UNTUK NKRI
Oleh: Tatang Turhamun

Hari santri merupakan hari dimana peran besar para ulama (kiai) dan juga santri dalam membela bangsanya, diperingati oleh warga negaranya yang memiliki peran sebagai santri. Peran mereka dalam memperjuangkan bangsanya sungguh begitu besar, mereka ikut merebut Indonesia, membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menengok sejarah 71 tahun lalu, tanggal 21-22 Oktober 1945 perang kemeerdekaan Indonesia yang dipimpin langsung oleh Rois Akbar NU Hadrotus Syekh KH. Hasyim Asy’ari yang populer dengan istilah Resolusi Jihad, menjadi pembicaraan hangat kaum santri dan pemuda-pemuda saat ini. Perjuangan wakil-wakil dari cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul disurabaya, tepatnya 10 November 1945, terjadilah perang sengit antara pasukan Inggris melawan para pahlawan pribumi yang siap mengorbankan bangsanya dan gugur sebagai syahid. Perang tersebut merupakan perang terbesar sepanjang sejarah Nusantara. Berkat perjuangan keras para santri-santri inggris bisa dikalahkan dengan tempo waktu selama tiga minggu.
Resolusi Jihad NU merupakan salah satu bukti umat Islam Indonesia selalu menjadi barisan terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Dengan hal ini semangat umat Islam semakin menggebu-gebu untuk berperang mengalahkan penjajah, disisi lain mereka juga merindukan masti syahid yang sudah dijanjikan surga oleh Allah SWT.
Dengan berbagai pertimbangan pemerintah, 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Seperti yang dilangir oleh liputan6.com Jokowi mengatakan para santri telah mengorbankan hidupnya demi bangsa Indonesia "Sejarah mencatat, para santri telah mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut," ucap Jokowi di lokasi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). 
Peperangan antara para kiai dan kaum santri dalam melawan penjajahan dari negara asing, menjadi pendidikan atau ajaran yang sangat penting bagi kaum santri maupun pemuda bangsa Indonesia, untuk melihat betapa besar perjuangan mereka dalam membela negaranya. Jika dikaitkan dengan radikalisme yang ada di Indonesia, bahwasanya pepeperangan yang seperti ini juga menjadi tantangan bagi kaum-kaum santri, karena banyak sekali radikalisme yang ada di Indonesia.
Sebagaimana hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), dari total 1.520 responden sebanyak 59,9 persen memiliki kelompok yang dibenci.Kelompok yang dibenci meliputi mereka yang berlatarbelakang Agama nonmuslim, kelompok tionghoa, komunis, dan selainnya. Dari jumlah 59,9 persen itu, sebanyak 92,2 persen tak setuju bila anggota kelompok yang mereka benci menjadi pejabat pemerintah di Indonesia. Sebanyak 82,4 persennya bahkan tak rela anggota kelompok yang dibenci itu menjadi tetangga mereka.
Dari sisi radikalisme sebanyak 72 persen umat Islam Indonesia menolak untuk berbuat radikal seperti melakukan penyerangan terhadap rumah ibadah pemeluk agama lain atau melakukan sweeping tempat yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Sebanyak 7,7 persen yang bersedia melakukan tindakan radikal bila ada kesempatan dan sebanyak 0,4 persen justru pernah melakukan tindakan radikal. Namun Yenny mengingatkan meski hanya sebesar 7,7 persen, persentase tersebut cukup mengkhawatirkan. Sebab persentase tersebut menjadi proyeksi dari 150 juta umat Islam Indonesia. Artinya jika diproyeksikan, terdapat sekitar 11 juta umat Islam Indonesia yang bersedia bertindak radikal.
Melihat kondisi saat ini, banyaknya radikalisme yang terjadi di Indonesia harus diminimalisir sebaik mungkin. Peran para santri dan pemuda-pemudi Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keutuhan NKRI, karena pemuda merupakan generasi penentu masa depan bangsa. Maka dari itu setiap pemuda Indonesia baik yang masih berstatus pelajar, mahasiswa ataupun yang sudah menyelesaikan pendidikannya sangat diandalkan oleh Bangsa Indonesia.