Showing posts with label EKONOMI. Show all posts
Showing posts with label EKONOMI. Show all posts

Monday, 26 December 2016

PENYELESAIAN MASALAH (PROBLEM SOLVING)



PROBLEM SOLVING
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah: Etika Profesi
Dosen Pengampu: Ibu Ida Roza

DisusunOleh :
Tatang Turhamun                                (1405015198)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016/ 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah merupakan kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Atau dapat dikatan sebagai suatu kesenjangan yang terjadi antara kondisi ideal yang didambakan dengan kenyataan yang tengah dijalani. Masalah akan muncul bila mana keinginan suatu indvidu tidak mampu ia penuhi karna berbagai kondisi dan keterbatasan yang ia miliki. Maslah terus bermunculan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat, tentu dalam hal ini sangat riskan apabila maslah terus bermunculan. Dengan demikian setiap maslah tentu harus ada penyelesaiannya, agar masalah-masalah yang ada bisa terus berkurang.
Dalam hal ini tentunya harus ada penyelesaian suatu masalah atau yang biasa disebut dengan Problem Solving. Problem Solving merupakan suatu proses terencana yang perlu dilaksanakan agar memperoleh penyelesaian tertentu dari sebuah masalah yang mungkin tidak didapat dengan segera. Tentunya proses Prblem Solving ini sangat dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat, karena dengan adanya proses pemecahan masalah yang baik atau terstruktur, masalah akan lebih mudah dipecahkan, sehingga kegiatan-kegiatan yang dijalankan akan lebih berjalan dengan lancar.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Masalah dan Pemecahan Masalah?
2.      Apa Saja lAngkah-langkah Utuk Memecahkan Masalah?
3.      Apa yang Dimaksud Membuat Alternatif Solusi?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masalah dan Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Masalah merupakan kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Atau dapat dikatan sebagai suatu kesenjangan yang terjadi antara kondisi ideal yang didambakan dengan kenyataan yang tengah dijalani. Masalah akan muncul bila mana keinginan suatu indvidu tidak mampu ia penuhi karna berbagai kondisi dan keterbatasan yang ia miliki. Dalam hal ini bisa di ambil bahwasanya masalah merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, atau mereka menganggap memiliki tujuan yang bertentangan.[1]
Problem solving merupakan suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat di ambil kesimpulan yang tepat dan cermat (Hamalik, 1994: 151).[2] Dalam arti lain Problem Solving juga dapat diartikan sebagai suatu proses terencana yang perlu dilaksanakan agar memperoleh penyelesaian tertentu dari sebuah masalah yang mungkin tidak didapat dengan segera (Saad & Ghani, 2008:120).[3]
Berpikir memecahkan masalah dan menghasilkan sesuatu yang baru adalah kegiatan yang kompleks dan berhubungan erat satu dengan yang lain. suatu masalah umumnya tidak dapat dipecahkan tanpa berpikir, dan banyak masalah memerlukan pemecahan yang baru bagi orang-orang atau kelompok. Sebaliknya menghasilkan sesuatu (gagasan) yang baru bagi seseorang, menciptakan sesuatu itu mencakup problem solving.
Selanjutnya problem solving merupakan taraf yang harus dipecahkan dengan cara memahami sejumlah pengetahuan dan ketrampilan kerja dan merupakan hasil yang dicapai individu setelah individu yang bersangkutan mengalami suatu proses belajar, problem solving yang diajarkan suatu pengetahuan tertentu.[4]



Problem Solving atau pemecahan masalah mempunyai empat dimensi, yaitu:
1.      Apakah masalah itu benar-benar suatu masalah
2.      Pemecahan masalah harus sistematis dan konsisten
3.      Mempunyai beberapa alternatif solusi
4.      Mempunyai keyakinan dan kesadaran

B.     Langkah-langkah Problem Solving
Dalam Problem Solving terdiri dari tiga langkah cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Diantaranya sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi Masalah Secara Tepat
Secara konseptual suatu masalah didefinisikan sebagai kesenjangan atau gap antara nerja   actual dan target kinerja yang diharapkan. berdasarkan konsep seorang problem solver yang professional harus terlebih dahulu nanpu mengetahui berapa atau pada tingkat mana kinerja actual saat ini, dan berapa atau tingkat mana kinerja serta kita harus mampu mendefinisikan secara tegas apa masalah utama kita kemudian menetapkan pada tingkat mana kinerja actual kita sekarang dan kapan waktu pencapain target kinerja itu.
b.      Menentukan Sumber dan Akar Penyebab dari Masalah
Suatu solusi masalah yang efektif, apabila kita berhasil menemukan sumber-sumber dan akar-akar dari maslah itu, kenudian mengambil tindakan untuk menghilangkan maslah-maslah tersebut.
c.       Solusi Maslaah Secara Efektif dan Efisien
Adapun langkah-langkah solusi masalah yang efektif dan efisien yaitu:
1)      Mendefinisikan secara tertulis
2)      Membangun diagram sebab akibat yang dimodifikasi untuk mendefinisikan:
a.       Akar penyebab masalah itu.
b.      Penyebab-penyebab yang tidak dapat dikendalikan, namun dapat diperkirakan.
3)      Setiap akar penyebab dari masalah dimasukan kedalam diagram sebab akibat. Sedangkan penyebab yang tidak dapat diperkirakan di daftarkan pada sebab akibat itu secara tersendiri.
4)      Mendefiniskan tindakan atau solusi yanag efektif melalui memperhatikan dan mempertimbangkan:
a.       Pencegahan terulang atau muncul kembali penyebab-penyebab itu.
b.      Tindakan yang diambil harus ada dibawah pengendalian kita.
c.       Memenuhi tujuan dan target kinerja yang ditetapkan.
5)      Menerapkan atau melakukan implementasi atau tindakan-tindakan yang di ajukan.

C.    Membuat Alternatif Solusi
Alternatif solusi merupakan pilihan yang terdiri dari beberapa rumusan yang dapat dijadikan sebuah solusi bagi permasalahan yang tengah dihadapi. Alternatif pemecahan masalah seringkali disebut alternatif solusi. Masalah merupakan sebuah hal yang akan selalu muncul didalam kehidupan sehari-hari, dimana didalam setiap kemunculannya kita dituntut untuk memiliki sejumlah solusi atau alternatif dalam menyelesaikannya. Setiap orang tentu saja akan memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan sebuah masalah dan hal ini akan sangat bergantung pada pola pikir dan kemampuan seseorang untuk menganalisa dan memilih sebuah jalan penyelesaian terbaik bagi masalah tersebut. Dalam hal ini akan sangat membutuhkan kecerdasan membuat alternatif pemecahan masalah dan ketenangan dalam mengambil keputusan.
Pada dasarnya setiap orang pasti memiliki kemampuan untuk membuat berbagai alternatif pemecahan masalah yang dihadapinya, namun tidak serta merta semua orang mampu memilih dan melakukan pemecahan tersebut dengan baik. Beberapa orang mungkin akan tetap tenang dan bersikap biasa saja saat menghadapai sebuah masalah, dimana kemudian orang tersebut bisa emikirkan dan menganalisa masalahnya dengan cerdas. Namun ada banyak orang yang langsung panik bila dihadapkan pada sebuah masalah dan orang tersebut justru mengambil jalan pintas dalam penyelesaian masalah tersebut. Atau bahkan tak jarang seseorang akan melarikan diri dari permasalahan yang sedang dihadapinya dan tidak melakukan sebuah usahapun untuk menyelesaikannya.

 Membuat Alternatif Soulsi
1.    Semua alternatif yang ada sebaiknya diusulkan dan dikemukakan terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan evaluasi.
2.    Alternatif solusi harus sesuai dengan nora dan aturan yang berlaku.
3.    Identifikasi keuntungan dan kendala atau resiko dari alternatif tersebut.
4.    Alternatif solusi harus disetujui oleh seluruh anggota kelompok.[5]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Masalah merupakan kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Atau dapat dikatan sebagai suatu kesenjangan yang terjadi antara kondisi ideal yang didambakan dengan kenyataan yang tengah dijalani.
Problem solving merupakan suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat di ambil kesimpulan yang tepat dan cermat.
Dalam Problem Solving terdiri dari tiga langkah cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Diantaranya sebagai berikut:
a.       Mengidentifikasi Masalah Secara Tepat
b.      Menentukan Sumber dan Akar Penyebab dari Masalah
c.       Solusi Maslaah Secara Efektif dan Efisien
Membuat Alternatif Soulsi
1.      Semua alternatif yang ada sebaiknya diusulkan dan dikemukakan terlebih dahulu sebelum kemudian dilakukan evaluasi.
2.    Alternatif solusi harus sesuai dengan nora dan aturan yang berlaku.
3.    Identifikasi keuntungan dan kendala atau resiko dari alternatif tersebut.
4.    Alternatif solusi harus disetujui oleh seluruh anggota kelompok.








DAFTAR PUSTAKA
Djamil Abdul, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang: Walisongo Mediation Centr, 2015.




[1] Abdul Djamil, Mengelola Konflik Membangun Damai, Semarang: Walisongo Mediation Centr, 2015, hlm. 6.
[2] http://kuliahetikaprofesi.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-problem-solving.html. Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 Pukul 12.40 WIB.
[3] http://www.kajianpustaka.com/2016/04/pengertian-dan-tahapan-pemecahan-masalah.html. Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 Pukul 13.00 WIB.
[4] Ibid.,
[5] http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-alternatif-pemecahan-masalah/. Diakses pada tanggal 04 Desember 2016 Pukul 11.40 WIB.

Friday, 16 December 2016

DHARURY, HAAJIY, TAHSINIY

Dharury, Haajiy, Tahsiniy

Oleh: Nurul Aini Mulihatin ( 122111110 )

Apa yang disyari’atkan islam terhadap dharuriyah manusia?
Hal-hal yang bersifat dharuriy manusia, seperti yang telah diuraikan, bertitik tolak pada lima hal, yaitu : agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.
Apa yang disyari’atkan islam terhadap haajiyah manusia ?
Hal-hal yang bersifat sekunder, bertitik tolak pada suatu yang dapat menhilangkan kesempitan, meringankan beban yang menyulitkan, dan memudahkan jalan-jalan mu’amalah serta mudharabah bagi mereka.
Islam mensyari’atkan dalam ibadah berupa hukum rukhsoh (keringanan atau kelapangan), untuk meringankan beban mukallaf apabila ada kesulitan dalam melaksanakan hukum ‘azimah. Islam memperbolehkan berbuka puasa pada siang hari bagi yang sakit atau musafir, qoshor shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musyafir, dan shalat dengan duduk bagi yang tidak mampu berdiri, dan hukum-hukum rukhshoh lain yang disyari’atkan untuk menghilangkan kesempitan manusia dalam melaksanakan ibadah.
Dalam mu’amalah Islam mensyari’akan banyak macam akad (kontrak) dan urusan (tasharruf) yang menjadi kebutuhan manusia seperti jual beli, sewa menyewa, mudhorobah, dan beberapa hukum rukhsoh dalam akad yang tidak tertutup dikembangkan melalui qiyas.
Dalam lapangan uqubah (pidana), Islam menyari’atkan tututan diyat (dengan tebusan) kepada aqilah (keluarga pembunuh dari jurusan ayah) untuk meringankan pembunuhan secara tidak sengaja. Islam juga menolak pelaksanaan hukum had karena belum jelas dan memberikan kepada wali terbunuh hak mengampuni pelaksanaan hukum qishosh terhadap pembunuh.
Sebagai tujuan, hukum-hukum yang berupa meringankan dan menghilangkan kesempitan, ialah suatu yang berbarengan dengan hukum-hukum itu, bila berupa ‘illat maupun hikmah pembentukan hukum.


Apa yang disyari’atkan Islam terhadap Tahsiniyah manusia ?
Hal-hal yang bersifat kebutuhan manusia, seperti telah diuraikan didepan, bertitik tolak pada suatu yang membuat indah kondisi manusia, juga membuat hal itu sesuai dengan tunutan norma dan akhlak mulia. Dalam berbagai masalah ibadah, mu’amalah dan uqubah, islam mensyari’atkan beberapa hukum yang beorientasi kepada sesuatu yang membantu yang membuat elok dan indah. Hukum-hukum ini dapat membalas manusia kepada jalan yang paling baik dan paling benar.
Dalam lapangan ibadah, Islam mensyari’atkan bersuci badan, pakaian, tempat, penutup aurat, menjaga dari semua najais dan membersihkan diri dari air kencing, Islam menganjurkan berhias ketiak hendak ke masjid, juga menganjurkan  menambah ibadah sunat dengan shodaqoh, shalat, dan puasa. Semua itu dilakukan bersama rukun dan syarat-syaratnya sebagai tata krama untuk mengerjakan semua itu. Hal ini bertujuan untuk membiasakan manusia pada kebiasaan-kebiasaan yang paling baik.
Dalam lapangan mu’amalah, Islam mengharamkan tipu daya, pemalsuan, penipuan, melampaui batas, dan kikir terhadap diri sendiri, melarang penggunaan setiap suatu yang dinggap najis dan bahaya.
Dalam lapangan uqubah (pidana). Islam melarang membunh para perdata, anak-anak dan kaum wanita. Pada waktu terjadi peperangan “Islam melarang penyiksaan dan hiyanat” melarang membunuh yang tidak senganja, dan membakar hidup-hidup atau sudah mati. Dalam lapangan akhlaq dan sandi-sandi keutamaan, Islam telah menetapkan/mengajarkan hal-hal yang dapat mendidik individu dan masyarakat, agar dapat berjalan bersama pada jalan yang paling lurus.
Allah Swt, sendiri telah menunjukan maksudnya terhadap tahsin dan tajmil ini dengan berbagai illat dan hikmah yang diparelkan bersama dengan berbagai hukum-Nya sperti firman-Nya :
$tB... ߉ƒÌãƒ ª!$# Ÿ@yèôfuŠÏ9 Nà6ø‹n=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ߉ƒÌãƒ öNä.tÎdgsÜãŠÏ9 §NÏGãŠÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR ...

“ Tetapi Dia (Allah) hendak mmebersihkan kamu dari menyempurnakan nai’mat-Nya bagimu”. (Q.S. Al-Maidah : 6)

Dan sabda Rasulullah :
اِنَّمَا بُعِثْتُ لِاُتَمِمَّ مَكَارِمَ الْاَخْلَاقِ
“Saya hanya diutus untuk menyempurnakan khalak mulia”.
Juga sabda beliau :
اِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ اِلَّا طَيِّبًا
“ Sesungguhnya Allah Swt. Itu suci. Dia tidak menerima kecuali sesuatu yang baik atau suci”.
Melihat hukum-hukum syara’ bersama ‘illat dan hikmah pembentukan hukum-hukumnya dalam berbagai bab dan pristiwa, dapat menghasikan kesimpulan bahwa syari’at Islam itu dalam pembentukan hukumnya tidak lain bertujuan untuk memelihara kepentingan manusia, kepentingan sekunder dan kepentinagan pelengkapnya.
Hikmah syari’at Islam dalam hal ini diinginkannya berupa memelihara tiga kepentingan manusia, yang menghendaki jalan yang paling sempurna. Jika syari’ dengan hukumnya dapat memelihara setiap tiga macam kepentingan itu, maka Islam mensyari’atkan hukum-hukum yang dianggap menyempurnakan tiga kepentingan tersebut dalam merealisir tujuan-tujuannya.
Dalam berabagai kepentingan pokok, ketika Islam mensyari’atkan shalat untuk memelihara agama, disyari’atkan pula melaksanakanya secara berjama’ah dan memberitahukan datangnya waktu shalat itu dengan adzan, supaya dalam  mendirikan agama dan memeliharanya lebih sempurna lantaran dibarengi dengan menampakan syari’ah agama yaitu berkumpulnya umat Islam untuk mengerjakan shalat.
Islam mewajibkan hukum qishosh untuk memelihara jiwa, karena itu disyaria’akan pula pelaksanaannya yang seimbang dan sesuai supaya dapat sampai tujuan qishosh tanpa menimbukan permusuhan dan kemarahan. Karena membunuh si pembunuh secara lahir dalam bentuk yang keji dari yang telah dilakukan oleh pembunuh, dapat mendatangkan pertumpahan darah dan merusak tujuan qishoh.
Islam menharamkan zina utuk memelihara kehormatan, karena itu diharamkan pula berduaan bersma wanita bukan muhrim ditempat sunyi, sebagai langkah prefensi Khomr (minuman keras) diharamkan untuk memelihara akal karena itu diharamkan pula khomar yang sedikit, sekalipun tidak memabukkan. Dijadikan sesuatu, yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan itu maka sesuatu itu itu sebagai wajib hukumnya. Dan segala sesuatu yang bisa mendatangkan kepada yang haram, sebagai haram. Islam mengigatkan beberapa hal yang mubah. Membatasi beberapa hal yang mutlak. Mentakhsis beberapa ang umum. Semua itu adalah untuk menutup kemungkinan yang bisa terjadi. Islam mensyari’atkan pernikahan untuk memperoleh anak dan keturunan, maka disyari’atkan pula kafa’ah (kesamaan martabat) antara mempelai berdua agar menyempurnakan keserasian dan hubungan keluarga yang harmonis. Maka ajaran-ajaan yang oleh Islam disyari’atkan untuk memelihara kepentingan pokok manusia, ajaran-ajaran itu disempurnakan dengan mensyari’atkan hukum-hukum yang dapat merealisir tujuan ini pada jalannya yang paling sempurna.
Perihal kepentingan-kepentingan yang bersifat sekunder, Islam mensyari’atkan macam-macm mu’amalah seperti jual beli, sewa menyewa, perseroan, mudharabat, maka semua itu disempurnakannya dengan melarang menipu, tidak mengetahui atau menjual yang tiada nampak juga dengan menjelaskan syarat-syarat yang menyertai akad yang sah dan tidak sah. Dan hal-hal lain yang dengan itu dimaksudkan dengn mu’amalah itu dapat memenuhi kebutuhan manusia tanpa menimbulkan pemusuhan rasa dengki atau kesal.
Mengenai kepentingan-kepentingan yang bersifat pelengkap, ketika Islam mensyari’atkan bersuci, disana dianjurkan beberapa hal yang dapat menyempurnakannya. Ketika Islam mengajukan perbuatan sunat, maka Islam menjadikan ketentuan yang didalamnya terdapat ssuatu yang wajib baginya. Sehingga seorang mukallaf tidak membiasakan membatalkan  amal yang dilaksanakan sebelum sempurna. Barang siapa dapat melakukan renungan terhadap hukum syari’at Islam, maka jelas bagi dia bahwa tujuan seiap hukum yang disyari’atkan adalah memelihara kepentingan pokok manusia atau kepentingan sekunder atau kepentingan pelengkapnya, dan atau menyempurnakan sesuatu yang memelihara salah satu diantara kepentingan tersebut.[1]



[1] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqih, Bandung: Gema Rima prees,  1996, hlm. 358-367.