Pemikiran ekonomi islam menurut imam malik bin anas, abu yusuf dan
asy - syaibani
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Bapak Iman
Fadhilah
Disusun Oleh :
1.
Zumrotul
Azizah (1405015023)
2.
Nur
aliffatul Muafidah (1405015068)
3.
Ahmad
Fauzi
(1405015120)
4.
Khorif
Fitri yani (1405015134)
5.
Labib
Izza Kamal (1405015178)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN AJARAN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah merupakan potret
manusia di masa lampau yang merupakan laboratorium kehidupan yang
sesungguhnya. Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap
zaman ada generasinya. Dimensi masa depan dengan segala persoalannya dari zaman
kapanpun selalu saja sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan
untuk diteladani maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak
dilakukan lagi.
Menampilkan pemikiran ekonomi
para cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat
Islam, setidaknya dalam dua hal; pertama, membantu menemukan berbagai sumber
pemikiran ekonomi Islam kontemporer dan kedua memberikan kemungkinan kepada
kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran
Islam selama ini.
Konsep ekonomi para
cendekiawan muslim berakar pada hukum Islam yang bersumber dari firman Allah
dan hadits Nabi yang merupakan hasil interpretasi dari berbagai ajaran Islam
yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip
umum bagi perilaku individu dan masyarakat serta mendorong umatnya untuk
menggunakan kekuatan akal pikiran mereka.
Kajian-kajian terhadap
perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang
diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangat penting,
terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara secara umum.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana
dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Malik bin Anas ?
1.2.2
Bagaimana
dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Abu Yusuf ?
1.2.3
Bagaimana
dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Asy Syaibani ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pemikiran Ekonomi Islam menurut Malik bin Anas
Abu
abdulillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin
Ghaiman bin Justsail bin Amr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imama malik dilahirkan di
Madinah al Munawwaroh. Malik bin Anas menyusun kompilisi hadist dan ucapan para
sahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al Muwatta.[1]
Pemikiran ekonominya
adalah sebagai berikut :
Bahwa
penguasa mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, memenuhi
kebutuhan rakyat seperti halnya yang juga dilakukan oleh Umar bin Khotab.
Menerapkan
prinsip atau azaz al-Maslahah, al-Musrsalah. Al-maslahah dapat diartikan
sebagai azaz manfaat dan juga bisa diartikan dengan kebebasan, kegunaan, yakni
masyarakat banyak.
Dengan
pendekatan kedua azaz ini, imam Malik bin Anas, mengakui bahwa pemerintah islam
memiliki hak untuk memunggut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah yang
ditetapkan secara khusus dalam syari’ah.
2.2 Pemikiran Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf
Abu
yusuf yang bernama Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad
al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi lahir di Kufah pada tahun 731 M. Pada
masa Harun Ar-Rasid, Abu Yusuf diangkat menjadi ketua MA (Qadhi al- Qudhah).
Abu Yusuf memiliki beberapa karya tulis.
Yang diantaranya yang berjudul Al-Jawami’, Ar-Radd ‘ala Siyar al-Auza’I,
al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adab al- Qadhi, dan al-Kharaj.
Dari salah satu karyanya yang berjudul Kitab Al-Kharaj Adalah kitab monumental
yang membahas perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Kitab
Al-Kharaj merupakan kitab yang ditulis sebagai jawaban dari permasalahan pada
masa pemerintahan Harun Al-Rasyid.
Buku
Al-Kharaj ditulis digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah. Untuk
menghindari penindasan terhadap rakyat. Kitab Al-Kharaj merupakan kitab yang
pertamakali menghimpun semua pemasukan
dan pengeluaran negara yang berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunah Rosulullah
SAW. Dengan pendekatan pragmatis dan bercorak fikih, buku ini tidak sekedar
penjelasan sistem keuangan Islam, tapi lebih sebuah upaya membangun sistem
keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Islam dalam kondisi yang
selalu berubah dan sesuai dengan persyaratan ekonomi.
Pemikiran
Abu yusuf tentang ekonomi islam dalam kategori fiskal adalah perpajakan dan
tanggung jawab ekonomi dari negara. Sumbangannya terletak pada pembuktian
keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pungutan tetap atas tanah. Ditinjau
dari segi pendapatan dan keadilan.
Sedangkan
pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi islam dalam keuangan publik mebahas tentang
beberapa hal, diantaranya adalah;
2.2.1
Ghanimah
adalah harta rampasan perang.
2.2.2
Zakat
2.2.3
Jizyah
adalah pajak yang harus dibayar oleh penduduk non muslim yang tinggal dan
dilindungi oleh negara islam.
2.2.4
Usyr
adalah hak kaum muslimin yang diambil dari harta perdagangan dan penduduk kaum
harbi yang melewati perbatasan negara islam. Usyr bisa dibayar dengan cash atau
barang.
2.2.5
Kharaj
adalah pajak tanah yang dikuasai oleh kaum muslim, baik karena peperangan
maupun karena pemiliknya mengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim.
Landasan
pemikiran Abu Yusuf adalah mewujudkan Al-mashlahah Al-’ammah. Ini menjadikan
gagasannya lebih relevan dan mantap. Pemikirannya mengacu pada Keuangan Publik,
kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak, cara mudah memungut pajak, cara
mendapat pemasukan negara dan pengelolaan pendistribusiannya Pengawasan yang
ketat terhadap petugas pajak, supaya tidak terjadi korupsi dan
penindasan/pemaksaan penarikan pajak Pentingnya pengembangan infrastuktur dan
proyek-proyek kesejahteraan.
Adapun
pemikiran Abu Yusuf mengenai beberapa hal dalam perkembangan ekonomi islam
adalah sebagai berikut;
Pemikiran
Abu Yusuf tentang mekanisme pasar dan harga adalah bagaimana harga ditentukan
dan apa dampak dari berbagai pajak. Teori yang berkembang adalah teori jika harga naik, maka permintaan suatu
komoditi turun, dan sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan naik.
Namun Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak
selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan
bila persediaan barang melimpah, harga akan murah. Menurutnya, “Kadang-kadang
makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit
tetapi murah”. Ini karena harga tidak tergantung pada permintaan saja, tetapi
juga bergantung pada kekuatan penawaran. Pengendalian harga (tas’ir). Ia
menentang mengenai penetapan harga.
Pemikiran
Abu Yusuf tentang Pengadaan barang publik atau infrastruktur. Pemikiran
tersebut sama dengan teori konvensional, yaitu barang sosial yang bersifat umum
harus disediakan oleh negara, tapi jika manfaatnya hanya untuk segelintir orang
ataupun kelompok, maka biaya dibebankan langsung kepada yang bersangkutan.
Pemikiran
Abu Yusuf tentang Tentang tanah mati. Pemikiran tersebut adalah
menurutnya harus diberikan kepada orang yang mampu menghidupi, mengolah
dan mau membayar pajak, dan negara tetap mendapatkan keuntungan.
Pemikiran
Abu Yusuf tentang teori perpajakan adalah prinsip kesanggupan membayar,
pemberian waktu yang longgar dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam
administrasi pajak. Abu Yusuf setuju apabila negara mengambil bagian dari hasil
pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Ini
lebih adil dan bisa mendongkrak produksi karena memberikan kemudahan dalam
memperluas tanah garapan.
Abu
Yusuf lebih memilih sistem muqasamah atau proporsional tax daripada sistem
misahah atau fixed tax (pajak berdasarkan luasnya tanah) yang telah berlaku
sejak masa Umar sampai awal Abasiyah. Alasan Abu Yusuf memilih sistem tersebut
adalah pada masa itu banyak tanah yang tidak subur dan tidak adanya ketentuan
apakah pajak dikumpulkan dalam jumlah uang atau barang tertentu.
Alasan
penentangan misahah, menunjukkan perhatian Abu Yusuf terhadap penerapan
prinsip-prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengumpulan pajak, juga terhadap
kriteria pendapatan pada saat terjadi perubahan harga bahan makanan. Dan
muqasamah bebas dari fluktuasi harga.
Pemikiran
Abu Yusuf tentang administrasi keuangan adalah dengan menghentikan sistem
qabalah, yaitu sistem pengumpulan pajak pertanian dengan cara ada pihak yang
menjadi penjamin serta membayar secara lumpsum (pembayaran yang dilakukan
sekaligus dalam satu waktu saja) kepada negara dan sebagai imbalannya, penjamin
tersebut memperoleh hak untuk mengumpulkan kharaj dari para petani yang menyewa
tanah tersebut, tentu dengan pembayaran sewa yang lebih tinggi daripada sewa
yang diberikan kepada negara. Untuk menghentikan sistem qabalah diperlukan tim
pemantau ataupun pengawas untuk para pemungut pajak dan survei terhadap tanah
dan nilai barang kena pajak.
2.3 Pemikiran Ekonomi Islam menurut Asy Syaibani
Nama
lengkap Asy-Syarbani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad
al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H(750 M) di kota Wasith, ibu kota Iraq
pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyah.
Pemikirannya
Asy Syarbani tentang ekonomi islam yaitu, dapat dilihat pada kitab al-Kasb
yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadap sikap Zuhud yang
tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan kitab ini
mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang bekisar pada teori Kasb (pendapatan)
dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab ini
merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas permasalahan ini.
Dr.al-Janidal menyebutkan al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi
dalam islam.[2]
Adapun
beberapa pemikiran Asy Syarbani tentang ekonomi mencakup beberapa hal,
diantaranya yaitu;
2.3.1
Al-Kisb
(kerja)
Menurut
Al-Syaibani al-Kasb (kerja) yaitu sebagai mencari perolehan harta melalui
berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas ini termasuk dalam
aktivitas produksi, dalam ekonomi islam berbeda dengan aktivitas produksi dalam
ekonomi konvensional. Perbedaannya adalah kalau dalam ekonomi islam, tidak
semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas
produksi. Kareana aktivitas produksi sangat erat terkait dengan halal haramnya
sesuatu barang atau jasa dengan cara bagaimana memperolehnya.
Maksudnya
aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut
sebagai aktivitas produksi. Dalam memproduksi kita harus mengetahui apa produk
barang yang diproduksi, bagaimana cara barang diproduksi, dan kepada siapa
produk barang itu akan dituju. itu semua harus kita ketahui agar terhindar dari
produksi yang dilarang oleh islam.
2.3.2
Kekayaan
dan kefakiran
Menurut
al-Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukan keutamaan sifat-sifat kaya,
sifat-sifat fakir, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia mengatakan apabila
manusia telah merasa cukup dari apa yang telah dibutuhkan kemudian bergegas
pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah
lebih baik bagi mereka
Sifat-sifat
fakir diartikan sebagai kondisi yang cukup (kafiyah), buka kondisi
meminta-minta (kafalah). Disisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya
berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak
menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya
digunakan untuk kebaikan.
2.3.3
Klasifikasi
usaha-usaha perekonomian
Menurut
al-Syarbani usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam yaitu
sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan pendistribusian. Sedangkan para
ekonomi kontemporer membagi menjadi tiga yaitu pertanian, pendistribusin dan
jasa. Menurut para ulama’ tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan.
Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, al-Syarbani lebih mengutamakan
usaha pertanian dari yang lain.
2.3.4
Kebutuhan-kebutuhan
Ekonomi
Al-Syarbani
mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu
ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dapat empat perkara yaitu
makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonomi yang lain mengatakan
bahwa empat itu adalah tema ekonomi.
2.3.5
Spesialisasi
dan Distribusi Pekerjaan
Al-Sarbani
mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia
tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak
akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan
manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1
Pemikiran
Ekonomi Islam menurut Malik bin Anas adalah sebagai berikut;
3.1.1.1
Bahwa
penguasa mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat
3.1.1.2
Pemerintah
islam memiliki hak untuk memunggut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah
yang ditetapkan secara khusus dalam syari’ah.
3.1.2
Pemikiran
Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf diantaranya adalah mencakup beberapa hal
berikut;
3.1.2.1
Pemikiran
Abu Yusuf tentang mekanisme pasar dan harga
3.1.2.2
Pemikiran
Abu Yusuf tentang Pengadaan barang publik atau infrastruktur.
3.1.2.3
Pemikiran
Abu Yusuf tentang Tentang tanah mati
3.1.2.4
Pemikiran
Abu Yusuf tentang teori perpajakan
3.1.2.5
Abu
Yusuf lebih memilih sistem muqasamah atau proporsional tax daripada sistem
misahah atau fixed tax
3.1.2.6
Pemikiran
Abu Yusuf tentang administrasi keuangan
3.1.3
Pemikiran
Ekonomi Islam menurut Asy-Syaibani diantaranya adalah mencakup beberapa hal
berikut;
3.1.3.1
Al-Kisb
(kerja)
3.1.3.2
Kekayaan
dan kefakiran
3.1.3.3
Klasifikasi
usaha-usaha perekonomian
3.1.3.4
Kebutuhan-kebutuhan
Ekonomi
3.1.3.5
Spesialisasi
dan Distribusi Pekerjaan
DAFTAR PUSTAKA
Chamid, Nur, Jejak
Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
https://iimazizah.wordpress.com/2011/07/16/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf/
diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB
http://dwadesign.blogspot.co.id/2012/09/tokoh-ekonomi-islam-dan-pemikirannya.html?m=1
diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB
http://shaft-1.blogspot.co.id/2011/07/pemikiran-ekonomi-asy-syaibani.html?m=1
diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB
https://zulfikarnasution.wordpress.com/2011/11/23/pemikiran-ekonomi-asy-syaibani/ diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul
10.00 WIB
[1]
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam,
Yogyakarta : Ekonisia, 2004 hal. 45
[2]
Karim, Adiwarman. 2003. Ekonomi Mikro
Islam. Jakarta: IIIT-Indonesia. Hlm 227
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
ReplyDeleteHarga Kaos Dakwah
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya
makasih bro udah bantu tugas Sejarah pemikiran ekonomi islam,salam dri unair
ReplyDelete