Monday, 12 December 2016

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MENURUT IMAM MALIK BIN ANAS, ABU YUSUF DAN ASY - SYAIBANI



Pemikiran ekonomi islam menurut imam malik bin anas, abu yusuf dan asy - syaibani
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu :  Bapak Iman Fadhilah
 



Disusun Oleh :
1.     Zumrotul Azizah                     (1405015023)
2.     Nur aliffatul Muafidah           (1405015068)
3.     Ahmad Fauzi                          (1405015120)
4.     Khorif Fitri yani                      (1405015134)
5.     Labib Izza Kamal                    (1405015178)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN AJARAN 2016
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
                  Sejarah merupakan potret manusia di masa lampau yang merupakan laboratorium kehidupan yang sesungguhnya.  Tiap generasi ada zamannya, begitupun sebaliknya, setiap zaman ada generasinya. Dimensi masa depan dengan segala persoalannya dari zaman kapanpun selalu saja sampai kepada manusia berikutnya dalam bentuk kebaikan untuk diteladani maupun sesuatu yang buruk sebagai pelajaran untuk tidak dilakukan lagi.
                  Menampilkan pemikiran ekonomi para cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal; pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer dan kedua memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran Islam selama ini.
                  Konsep ekonomi para cendekiawan muslim berakar pada hukum Islam yang bersumber dari firman Allah dan hadits Nabi yang merupakan hasil interpretasi dari berbagai ajaran Islam yang bersifat abadi dan universal, mengandung sejumlah perintah dan prinsip umum bagi perilaku individu dan masyarakat serta mendorong umatnya untuk menggunakan kekuatan akal pikiran mereka.
                  Kajian-kajian terhadap perkembangan sejarah ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti yang sangat penting, terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara secara umum.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Malik bin Anas ?
1.2.2        Bagaimana dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Abu Yusuf ?
1.2.3        Bagaimana dan apa pemikiran ekonomi islam menurut Asy Syaibani ?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pemikiran Ekonomi Islam menurut Malik bin Anas
Abu abdulillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirbin Amr bin al-Haris bin Ghaiman bin Justsail bin Amr bin al-Haris Dzi Ashbah. Imama malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh. Malik bin Anas menyusun kompilisi hadist dan ucapan para sahabat dalam buku yang terkenal hingga kini, Al Muwatta.[1]
Pemikiran ekonominya adalah sebagai berikut :
Bahwa penguasa mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, memenuhi kebutuhan rakyat seperti halnya yang juga dilakukan oleh Umar bin Khotab.
Menerapkan prinsip atau azaz al-Maslahah, al-Musrsalah. Al-maslahah dapat diartikan sebagai azaz manfaat dan juga bisa diartikan dengan kebebasan, kegunaan, yakni masyarakat banyak.
Dengan pendekatan kedua azaz ini, imam Malik bin Anas, mengakui bahwa pemerintah islam memiliki hak untuk memunggut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusus dalam syari’ah.
2.2  Pemikiran Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf
Abu yusuf yang bernama Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad al-Anshari al-Jalbi al-Kufi al-Baghdadi lahir di Kufah pada tahun 731 M. Pada masa Harun Ar-Rasid, Abu Yusuf diangkat menjadi ketua MA (Qadhi al- Qudhah). Abu Yusuf memiliki beberapa  karya tulis. Yang diantaranya yang berjudul Al-Jawami’, Ar-Radd ‘ala Siyar al-Auza’I, al-Atsar, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adab al- Qadhi, dan al-Kharaj. Dari salah satu karyanya yang berjudul Kitab Al-Kharaj Adalah kitab monumental yang membahas perpajakan, pengelolaan pendapatan dan pembelanjaan publik. Kitab Al-Kharaj merupakan kitab yang ditulis sebagai jawaban dari permasalahan pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid.
Buku Al-Kharaj ditulis digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah. Untuk menghindari penindasan terhadap rakyat. Kitab Al-Kharaj merupakan kitab yang pertamakali menghimpun semua  pemasukan dan pengeluaran negara yang berdasarkan dalil Al-Qur’an dan sunah Rosulullah SAW. Dengan pendekatan pragmatis dan bercorak fikih, buku ini tidak sekedar penjelasan sistem keuangan Islam, tapi lebih sebuah upaya membangun sistem keuangan yang mudah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Islam dalam kondisi yang selalu berubah dan sesuai dengan persyaratan ekonomi.
Pemikiran Abu yusuf tentang ekonomi islam dalam kategori fiskal adalah perpajakan dan tanggung jawab ekonomi dari negara. Sumbangannya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pungutan tetap atas tanah. Ditinjau dari segi pendapatan dan keadilan.
Sedangkan pemikiran Abu Yusuf tentang ekonomi islam dalam keuangan publik mebahas tentang beberapa hal, diantaranya adalah;
2.2.1                  Ghanimah adalah harta rampasan perang.
2.2.2                  Zakat
2.2.3                  Jizyah adalah pajak yang harus dibayar oleh penduduk non muslim yang tinggal dan dilindungi oleh negara islam.
2.2.4                  Usyr adalah hak kaum muslimin yang diambil dari harta perdagangan dan penduduk kaum harbi yang melewati perbatasan negara islam. Usyr bisa dibayar dengan cash atau barang.
2.2.5                  Kharaj adalah pajak tanah yang dikuasai oleh kaum muslim, baik karena peperangan maupun karena pemiliknya mengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim.
Landasan pemikiran Abu Yusuf adalah mewujudkan Al-mashlahah Al-’ammah. Ini menjadikan gagasannya lebih relevan dan mantap. Pemikirannya mengacu pada Keuangan Publik, kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak, cara mudah memungut pajak, cara mendapat pemasukan negara dan pengelolaan pendistribusiannya Pengawasan yang ketat terhadap petugas pajak, supaya tidak terjadi korupsi dan penindasan/pemaksaan penarikan pajak Pentingnya pengembangan infrastuktur dan proyek-proyek kesejahteraan.
Adapun pemikiran Abu Yusuf mengenai beberapa hal dalam perkembangan ekonomi islam adalah sebagai berikut;
Pemikiran Abu Yusuf tentang mekanisme pasar dan harga adalah bagaimana harga ditentukan dan apa dampak dari berbagai pajak. Teori yang berkembang adalah teori  jika harga naik, maka permintaan suatu komoditi turun, dan sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan naik. Namun Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan bila persediaan barang melimpah, harga akan murah. Menurutnya, “Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah”. Ini karena harga tidak tergantung pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Pengendalian harga (tas’ir). Ia menentang mengenai penetapan harga.
Pemikiran Abu Yusuf tentang Pengadaan barang publik atau infrastruktur. Pemikiran tersebut sama dengan teori konvensional, yaitu barang sosial yang bersifat umum harus disediakan oleh negara, tapi jika manfaatnya hanya untuk segelintir orang ataupun kelompok, maka biaya dibebankan langsung kepada yang bersangkutan.
Pemikiran Abu Yusuf tentang Tentang tanah mati. Pemikiran tersebut  adalah  menurutnya harus diberikan kepada orang yang mampu menghidupi, mengolah dan mau membayar pajak, dan negara tetap mendapatkan keuntungan.
Pemikiran Abu Yusuf tentang teori perpajakan adalah prinsip kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak. Abu Yusuf setuju apabila negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Ini lebih adil dan bisa mendongkrak produksi karena memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan.
Abu Yusuf lebih memilih sistem muqasamah atau proporsional tax daripada sistem misahah atau fixed tax (pajak berdasarkan luasnya tanah) yang telah berlaku sejak masa Umar sampai awal Abasiyah. Alasan Abu Yusuf memilih sistem tersebut adalah pada masa itu banyak tanah yang tidak subur dan tidak adanya ketentuan apakah pajak dikumpulkan dalam jumlah uang atau barang tertentu.
Alasan penentangan misahah, menunjukkan perhatian Abu Yusuf terhadap penerapan prinsip-prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengumpulan pajak, juga terhadap kriteria pendapatan pada saat terjadi perubahan harga bahan makanan. Dan muqasamah bebas dari fluktuasi harga.
Pemikiran Abu Yusuf tentang administrasi keuangan adalah dengan menghentikan sistem qabalah, yaitu sistem pengumpulan pajak pertanian dengan cara ada pihak yang menjadi penjamin serta membayar secara lumpsum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu saja) kepada negara dan sebagai imbalannya, penjamin tersebut memperoleh hak untuk mengumpulkan kharaj dari para petani yang menyewa tanah tersebut, tentu dengan pembayaran sewa yang lebih tinggi daripada sewa yang diberikan kepada negara. Untuk menghentikan sistem qabalah diperlukan tim pemantau ataupun pengawas untuk para pemungut pajak dan survei terhadap tanah dan nilai barang kena pajak.
2.3  Pemikiran Ekonomi Islam menurut Asy Syaibani
Nama lengkap Asy-Syarbani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H(750 M) di kota Wasith, ibu kota Iraq pada masa akhir pemerintahan Bani Umawiyah.
Pemikirannya Asy Syarbani tentang ekonomi islam yaitu, dapat dilihat pada kitab al-Kasb yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadap sikap Zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. Secara keseluruhan kitab ini mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang bekisar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi. Kitab ini merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas permasalahan ini. Dr.al-Janidal menyebutkan al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi dalam islam.[2]
Adapun beberapa pemikiran Asy Syarbani tentang ekonomi mencakup beberapa hal, diantaranya yaitu;


2.3.1         Al-Kisb (kerja)           
Menurut Al-Syaibani al-Kasb (kerja) yaitu sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi, dalam ekonomi islam berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Perbedaannya adalah kalau dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa disebut sebagai aktivitas produksi. Kareana aktivitas produksi sangat erat terkait dengan halal haramnya sesuatu barang atau jasa dengan cara bagaimana memperolehnya.
Maksudnya aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Dalam memproduksi kita harus mengetahui apa produk barang yang diproduksi, bagaimana cara barang diproduksi, dan kepada siapa produk barang itu akan dituju. itu semua harus kita ketahui agar terhindar dari produksi yang dilarang oleh islam.
2.3.2         Kekayaan dan kefakiran
Menurut al-Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia mengatakan apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang telah dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka
Sifat-sifat fakir diartikan sebagai kondisi yang cukup (kafiyah), buka kondisi meminta-minta (kafalah). Disisi lain ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan.
2.3.3         Klasifikasi usaha-usaha perekonomian
Menurut al-Syarbani usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan pendistribusian. Sedangkan para ekonomi kontemporer membagi menjadi tiga yaitu pertanian, pendistribusin dan jasa. Menurut para ulama’ tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, al-Syarbani lebih mengutamakan usaha pertanian dari yang lain.
2.3.4         Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Al-Syarbani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dapat empat perkara yaitu makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonomi yang lain mengatakan bahwa empat itu adalah tema ekonomi.
2.3.5         Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
Al-Sarbani mengatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya.












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
3.1.1                       Pemikiran Ekonomi Islam menurut Malik bin Anas adalah sebagai berikut;
3.1.1.1       Bahwa penguasa mempunyai tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat
3.1.1.2       Pemerintah islam memiliki hak untuk memunggut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusus dalam syari’ah.
3.1.2                      Pemikiran Ekonomi Islam menurut Abu Yusuf diantaranya adalah mencakup beberapa hal berikut;
3.1.2.1       Pemikiran Abu Yusuf tentang mekanisme pasar dan harga
3.1.2.2       Pemikiran Abu Yusuf tentang Pengadaan barang publik atau infrastruktur.
3.1.2.3       Pemikiran Abu Yusuf tentang Tentang tanah mati
3.1.2.4       Pemikiran Abu Yusuf tentang teori perpajakan
3.1.2.5       Abu Yusuf lebih memilih sistem muqasamah atau proporsional tax daripada sistem misahah atau fixed tax
3.1.2.6       Pemikiran Abu Yusuf tentang administrasi keuangan
3.1.3                      Pemikiran Ekonomi Islam menurut Asy-Syaibani diantaranya adalah mencakup beberapa hal berikut;
3.1.3.1       Al-Kisb (kerja)
3.1.3.2       Kekayaan dan kefakiran
3.1.3.3       Klasifikasi usaha-usaha perekonomian
3.1.3.4       Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
3.1.3.5       Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan





DAFTAR PUSTAKA

Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
https://iimazizah.wordpress.com/2011/07/16/pemikiran-ekonomi-abu-yusuf/ diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB
http://shaft-1.blogspot.co.id/2011/07/pemikiran-ekonomi-asy-syaibani.html?m=1 diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB
https://zulfikarnasution.wordpress.com/2011/11/23/pemikiran-ekonomi-asy-syaibani/  diakses pada tanggal 19/09/2016 pada pukul 10.00 WIB






[1] Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta : Ekonisia, 2004 hal. 45
[2] Karim, Adiwarman. 2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT-Indonesia. Hlm 227

2 comments:

  1. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Harga Kaos Dakwah

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya

    ReplyDelete
  2. makasih bro udah bantu tugas Sejarah pemikiran ekonomi islam,salam dri unair

    ReplyDelete