GEOPOLITIK
INDONESIA
PAPER
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah: Manajemen Resiko Bank Syari’ah
DosenPengampu:
Bapak Muhammad Farid Fad
DisusunOleh
:
Tatang
turhamun (1405015198)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015/ 2016
Geoplitik
Indonesia
Geopolitik berasal dari kata geo (kata yunani, geo = bumi) dan politik (esensi
politik kekuatan), geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan
alteratif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan. Geopolitik adalah
politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondidi geografis bumi yang
menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaran berdasarkan tiga hal, yaitu
bagaimna menyatukan bangsa nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan
bangsa yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga
hal ini atas dasar tiga pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, sebagai
fundamen politik negara.[1]
Timbulnya pengetahuan Geopolitik
berpangkal pada tinjauan para ahli pikir dan sarjana tentang peranan faktor
geografis terhadap kehidupan nakhluk dan kebudayaan. Bahwa keadaan alam
disekitarnya adalah penting untuk tiap makhluk hidup. Kehidupan harus
menyesuaikan diri dengan keadaan alamiah, manusia sebagai makhluk sosial budaya
tisak hanya dikelilingi oleh situasi sosiokultural semata tetapi pada
hakikatnya tergantung pula serta diliputi oleh situasi alamiah.
Frederich
Ratzel (1844-1904). Perintis aliran
geopolitik ialah Frederich Ratzel, yang menyatakan dalam bukunya “Political geography” (1897) bahwa
negara merupakan organisme yang hidup dan supaya dapat hidup subur dan kuat
maka memerlukan ruangan untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut Lebensraum.
Negara-negara besar, kata Ratzel, mempunyai semangat ekspansi, militerisme,
optimisme.
Rudolph
Kjellen (1864-1922). Geopolitik
sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical
Politic, yang cetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama
Rudolph Kjellen pada 1990, dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang
menyeluruh, meliputi demopolitik, ekonomipolitik, sosiopolitik, kratopolitik,
termasuk juga geopolitik.
Karl
Haushofer (1869-1946). Geopolitik
kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan olehKarl Haushofer seorang
perwira tentara di kota Munchen, dengan mengarah ke ekspansionisme dan
rasialisme, hal ini dapat dilihat dari rumusannya yaitu: “ Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh
ruang hidupnya (lebensraum)”.
Ajaran
Pancasila. Konsep Karl Houshofer
tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena sangat bertentangan dengan
filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila, bangsa
Indonesia merumuskan geopolitik sebagai berikut: Geopolitik adalah pengetahuan
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu
negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan
kebujaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita
bangsa.[2]
Paham geopolitik Indonesia terumuskan
dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan
pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara
untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan
pengetahuan ilmiah tetang kondisi geografis tersebut.[3]
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan
yang dikembangkan bangsa Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, yang
terletak diantara dua benua Asia dan Australia dan dua Samudera yaitu samudera
Hindia dan samudera Pasifik. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia
menganut paham Negara kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Asas
Archipelago yang berbeda dengan pemahaman Archipelago di Negara-negara barat
pada umumnya. Perbedaan esensial dari kedua pemahaman tersebut adalah: Aarchipelago
menurut paham barat adalah laut berperan sebagai pemisah. Sedangkan Archipelago
menurut paham Indonesia adalah laut berperan sebagai penghubung sehingga
seluruh Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” serta
disebut negara kepulauan.[4]
Indonesia merupakan negara kepulauan
yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagai
Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesaia tersebut dituangkan secara
yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wwilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Atas dasar itulah
Indonesiamengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.
Secara Historis, Wilayah Indonesia
sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia
Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta Charakter-gemeinschaft
yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereke disebut satu
bangsa. Wilayah Hindia Belanda-yang sekarang dinamakan Indonesia-dari Sabang
sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum)
bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan. [5]
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia
untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak
mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel,
Kejllen, dan Houshofer. Berdasrakan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah
Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya di pandang sebagai satu kesatuan.
Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.[6]
Pengertian
Wawasan Nusantara
Berdasarkan
teori-teori tentang, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan asapek kesejarahan,
terbentuklah satu Wawasan nasional Indonesia disebut Wawasan Nusantara dengan
rumusan pengertian sebagi berikut:
1. Pengertian Wawasan
Nusantara berdasrkan ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Tahun 1993 dan
Tahun 1998 tentang GBHN adalah sebagi berikut:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasrkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegar untuk mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian Wawasan
Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi
ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat dan di buat Lemhamnas 1999 adalah
sebagai berikut:
Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.[7]
Asas Wawasan Nusantara
Aasas wawasan nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan yang harus di patuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan
bersama tersebut, yang beraarti tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas
wawasan nusantara terdiri atas:
1) Kepentingan yang sama
2) Keadilan
3) Kejujuran
4) Solidaritas
5) Kerja sama
6) Kesetiaan[8]
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi
tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Aspek historis.
2. Aspek geografis dan
sosial budaya.
3. Aspek geopolitis dan
kepentingan nasional.
1.
Segi Historis atau Sejarah
Dari segi sejarah,
bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah
yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
a. Kita pernah mengalami
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Kita pernah mengalami
memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Secara historis,
wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia
Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisahakan oleh laut
bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan
merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial
Hindia Belanda adalah sebesar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
tersebut.
Sebagai bangsa yang
berjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung upaya kita mewujudkan bangsa
yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan untuk menuju bangsa yang adil dan
makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan keadaan
historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang
visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh,
konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan
Nusantara.[9]
2.
Segi Geografi dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia
merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang
heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa
Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa membuka
dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju
cita-cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi
pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi,
sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara
terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan
konsepsi Wawasan Nusantara.
3.
Segi Geopolitis dan Kepentingan
Nasional
Geopolitik
adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu
Bumi Politik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek
geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi
negara yang bersangkutan. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek
geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan.
Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan
wawasan nasional bangsa itu.[10]
Perumusan
Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dlm peraturan
perundangan dlm ketetapan MPR, yaitu;
1. Ketetapan MPR No .
IV/MPR/1973
2. Ketetapan MPR No . IV /
MPR/1978
3. Ketetapan MPR No .
II/MPR/1983
4. Ketetapan MPR No .
II/MPR/1988
5. Ketetapan MPR No .
II/MPR/1993
6. Ketetapan MPR No .
II/MPR/1998
Hakikat di Wawasan
Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang
bangsa Indonesia adalah mencakup;
1. perwujudan kepulauan
Nusantara sbg satu kesatuan politik
a. Bahwa kebutuhan wilayah
nasional dngn segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup, serta menjadi modal dan milik bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk
dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan.
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib dan sepenanggungan.
d. Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah seta ideologi bangsa dan negara
e. Bahwa seluruh kepulauan
Nusantara merupakan kesatuan hukum.
2. Perwujudan kepulauan
nusantara sbg satu kesatuan ekonomi
a. Bahwa kekayaan wilayah
nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa
b. tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah
3. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya
a. Bahwa masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yangg
serasi dngn terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata dan seimbang.
b. Bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa.
4. perwujudan kepulauan
nusantara sbg satu kesatuan pertahanan dan keamanan
a. Bahwa ancaman terhadap
satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yangg sama dalam pembelaan negara.
5. Perwujudan nusantara sebagai
satu kesatuan politik meliputi masalah;
1) Kewilayahan nasional
2) Persatuan dan kesatuan
bangsa
3) Kesatuan falsafah dan
ideologi negara
4) Kesatuan hukum
6. Perwujudan nusantara
sbg satu kesatuan ekonomi meliputi masalah;
1.
Kepemilikan bersama
2.
Pemerataan hasil kekayaan nusantara
3.
Keserasian dan keseimbangan tingkat perkembangan ekonomi di seluruh daerah
7. Perwujudan nusantara sebagai
satu kesatuan sosial budaya meliputi masalah;
1.
pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan bangsa
2.
mempersatukan corak ragam budaya yang ada
8. Perwujudan nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan dan keamanan meliputi masalah;
1.
persamaan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara
2.
ancaman terhadap satu pulau dianggap ancaman bagi seluruh bangsa. [11]
Batas Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 6 tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Wilayah NKRI
meliputi daratan, lautan, dan udara.
a. Wilayah daratan
Daerah di permukaan bumi dlm batas-batas tertentu
dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan
buasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan daratan.
b. Wilayah perairan
Meliputi laut teritorial Indonesia, perairan
kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut
selebar 12 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan
kepulauan ialah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus
kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dr pantai. Perairan
pedalaman ialah semua perairan yg terletak pd sisi darat dr garis air rendah dari
pantai Indonesia.
c. Wilayah udara
Wilayah yg berada di atas wilayah daratan dan lautan
negara itu. Kedaulatan negara thd wilayah udara terdapat beberapa teori;
a. Teori udara bebas
Kebebasan udara tanpa batas dpt dipergunakan
siapapun
b. Kebebasan ruang
terbatas, terbagi dua.
1) Negara kolong berhak
mengambil tindakan tertentu utk memelihara keamanan dan
keselamatan.
2) Negara kolong hanya
berhak terhadap suatu wilayah tertentu.[12]
Unsur Wilayah
Nusantara
Unsur
Wawasan Nusantara mengandung/terdiri dari 3 (tiga) unsur dasar, yaitu wadah
(contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketiga unsur dasar tersebut
dapat dijelaskan sebagai berikut
1. wadah
(contour), wadahnya meliputi seluruh wilayah Indonesia yangg memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. isi
(content), adalah aspirasi bangsa yg berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yg terdapat dalam pembukaan UUD 45’.
3. tata laku
(conduct), merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri tata
laku batiniah dan lahiriah.[13]
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri atas dua hal;
1. Ke dalam, yaitu
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
2. Ke luar, yaitu
terjaminnya kepentingan nasional dlm dunia yg serba berubah dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Manfaat wawasan nusantara
1. Diterimanya
konsepsi nusantara di forum internasional
2. Pertambahan
luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan
luas wilayah sbg ruang hidup yang memberikan potensi sumber daya yang besar
4. Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
5. Wawasan
nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.[14]
DAFTAR
PUSTAKA
Hamdayama Jumanta, Herdiawanto Hery,
Cerdas, Kritis, dan Kreatif
Berwarganegara, Jakarta: Erlangga, 2010..
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2012.
Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara,
2009.
[1]
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012, hlm. 273-274.
[3]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta: Bumi Aksara, 2009, hlm. 156.
[4]
Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan,
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, hlm. 53.
[5]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
hlm. 156-157.
[6] Ibid.,
[7]
Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan,
hlm. 58-59.
[8]
Hery Herdiawanto, Jumanta Hamdayama, Cerdas,
Kritis, dan Kreatif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga, 2010, hlm. 124-125.
[9]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
hlm. 145-147.
[10]
Ibid., hlm. 150-151.
[11]
Ibid., hlm. 157-159.
[12]
Ibid., hlm. 160-162.
[13]
Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, hlm.
60-61.
[14]
Winarno. Pendidikan Kewarganegaraan, hlm.163-164.
0 komentar:
Post a Comment