Sunday, 27 November 2016

GEOPOLITIK INDONESIA

GEOPOLITIK INDONESIA
PAPER
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Manajemen Resiko Bank Syari’ah
DosenPengampu: Bapak Muhammad Farid Fad


DisusunOleh :
Tatang turhamun                                 (1405015198)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015/ 2016
Geoplitik Indonesia
Geopolitik berasal dari kata geo (kata yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan), geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alteratif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan. Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondidi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaran berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimna menyatukan bangsa nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, sebagai fundamen politik negara.[1]
Timbulnya pengetahuan Geopolitik berpangkal pada tinjauan para ahli pikir dan sarjana tentang peranan faktor geografis terhadap kehidupan nakhluk dan kebudayaan. Bahwa keadaan alam disekitarnya adalah penting untuk tiap makhluk hidup. Kehidupan harus menyesuaikan diri dengan keadaan alamiah, manusia sebagai makhluk sosial budaya tisak hanya dikelilingi oleh situasi sosiokultural semata tetapi pada hakikatnya tergantung pula serta diliputi oleh situasi alamiah.
Frederich Ratzel (1844-1904). Perintis aliran geopolitik ialah Frederich Ratzel, yang menyatakan dalam bukunya “Political geography” (1897) bahwa negara merupakan organisme yang hidup dan supaya dapat hidup subur dan kuat maka memerlukan ruangan untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut Lebensraum. Negara-negara besar, kata Ratzel, mempunyai semangat ekspansi, militerisme, optimisme.
Rudolph Kjellen (1864-1922). Geopolitik sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical Politic, yang cetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama Rudolph Kjellen pada 1990, dalam rangka mengemukakan suatu sistem politik yang menyeluruh, meliputi demopolitik, ekonomipolitik, sosiopolitik, kratopolitik, termasuk juga geopolitik.
Karl Haushofer (1869-1946). Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan olehKarl Haushofer seorang perwira tentara di kota Munchen, dengan mengarah ke ekspansionisme dan rasialisme, hal ini dapat dilihat dari rumusannya yaitu: “ Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum).
Ajaran Pancasila. Konsep Karl Houshofer tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena sangat bertentangan dengan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila, bangsa Indonesia merumuskan geopolitik sebagai berikut: Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebujaksanaan secara ilmiah berdasarkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.[2]
Paham geopolitik Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan  letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tetang kondisi geografis tersebut.[3]
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan bangsa Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, yang terletak diantara dua benua Asia dan Australia dan dua Samudera yaitu samudera Hindia dan samudera Pasifik. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Asas Archipelago yang berbeda dengan pemahaman Archipelago di Negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan esensial dari kedua pemahaman tersebut adalah: Aarchipelago menurut paham barat adalah laut berperan sebagai pemisah. Sedangkan Archipelago menurut paham Indonesia adalah laut berperan sebagai penghubung sehingga seluruh Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” serta disebut negara kepulauan.[4]
Indonesia merupakan negara kepulauan yang disebut Nusantara (nusa di antara air), sehingga bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia. Wilayah negara Indonesaia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wwilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Atas dasar itulah Indonesiamengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yakni Wawasan Nusantara.
Secara Historis, Wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda. Rakyat di wilayah Hindia Belanda memiliki le desir d’etre ensemble serta Charakter-gemeinschaft yang sama akibat penjajahan Belanda. Oleh karena itu, mereke disebut satu bangsa. Wilayah Hindia Belanda-yang sekarang dinamakan Indonesia-dari Sabang sampai Merauke yang merupakan ruang hidup (lebensraum) bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan. [5]
Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya. Jadi, bangsa Indonesia tidak mengembangkan paham ekspansionisme sebagaimana teori-teori geopolitik Ratzel, Kejllen, dan Houshofer. Berdasrakan fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya di pandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.[6]
Pengertian Wawasan Nusantara
            Berdasarkan teori-teori tentang, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan asapek kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan nasional Indonesia disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian sebagi berikut:
1.      Pengertian Wawasan Nusantara berdasrkan ketetapan Majelis Permusyawarahan Rakyat Tahun 1993 dan Tahun 1998 tentang GBHN adalah sebagi berikut:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasrkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegar untuk mencapai tujuan nasional.
2.      Pengertian Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat dan di buat Lemhamnas 1999 adalah sebagai berikut:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.[7]

Asas Wawasan Nusantara
                  Aasas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan yang harus di patuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang beraarti tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas:
1)      Kepentingan yang sama
2)      Keadilan
3)      Kejujuran
4)      Solidaritas
5)      Kerja sama
6)      Kesetiaan[8]

Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1.      Aspek historis.
2.      Aspek geografis dan sosial budaya.
3.      Aspek geopolitis dan kepentingan nasional.


1.      Segi Historis atau Sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b.      Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupakan wilayah yang terpisahakan oleh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah sebesar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 tersebut.
Sebagai bangsa yang berjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa  yang merdeka, bersatu, berdaulat, dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh, konsepsi tersebut dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan Nusantara.[9]

2.      Segi Geografi dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita. Secara negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi Wawasan Nusantara.

3.      Segi Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu Bumi Politik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dari aspek geografi dalam menentukan kebijakan nasional untuk mewujudkan suatu tujuan. Prinsip-prinsip geopolitik suatu negara dapat menjadi dasar bagi perkembangan wawasan nasional bangsa itu.[10]
Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dlm peraturan perundangan dlm ketetapan MPR, yaitu;
1.      Ketetapan MPR No . IV/MPR/1973
2.      Ketetapan MPR No . IV / MPR/1978
3.      Ketetapan MPR No . II/MPR/1983
4.      Ketetapan MPR No . II/MPR/1988
5.      Ketetapan MPR No . II/MPR/1993
6.      Ketetapan MPR No . II/MPR/1998

Hakikat di Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia adalah mencakup;
1.      perwujudan kepulauan Nusantara sbg satu kesatuan politik
a.       Bahwa kebutuhan wilayah nasional dngn segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, serta menjadi modal dan milik bangsa.
b.      Bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan.
c.       Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib dan sepenanggungan.
d.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah seta ideologi bangsa dan negara
e.       Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum.
2.      Perwujudan kepulauan nusantara sbg satu kesatuan ekonomi
a.       Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa
b.      tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah
3.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yangg serasi dngn terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yg sama, merata dan seimbang.
b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa.
4.      perwujudan kepulauan nusantara sbg satu kesatuan pertahanan dan keamanan
a.       Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yangg sama dalam pembelaan negara.
5.      Perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan politik meliputi masalah;
1)      Kewilayahan nasional
2)      Persatuan dan kesatuan bangsa
3)      Kesatuan falsafah dan ideologi negara
4)      Kesatuan hukum
6.      Perwujudan nusantara sbg satu kesatuan ekonomi meliputi masalah;
1. Kepemilikan bersama
2. Pemerataan hasil kekayaan nusantara
3. Keserasian dan keseimbangan tingkat perkembangan ekonomi di seluruh daerah
7.      Perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya meliputi masalah;
1. pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan bangsa
2. mempersatukan corak ragam budaya yang ada
8.      Perwujudan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan meliputi masalah;
1. persamaan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara
2. ancaman terhadap satu pulau dianggap ancaman bagi seluruh bangsa. [11]

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi daratan, lautan, dan udara.
a.       Wilayah daratan
Daerah di permukaan bumi dlm batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan buasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan daratan.
b.      Wilayah perairan
Meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan ialah semua perairan yg terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dr pantai. Perairan pedalaman ialah semua perairan yg terletak pd sisi darat dr garis air rendah dari pantai Indonesia.
c.       Wilayah udara
Wilayah yg berada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kedaulatan negara thd wilayah udara terdapat beberapa teori;
a.       Teori udara bebas
Kebebasan udara tanpa batas dpt dipergunakan siapapun
b.      Kebebasan ruang terbatas, terbagi dua.
1)      Negara kolong berhak mengambil tindakan tertentu utk memelihara keamanan dan
keselamatan.
2)   Negara kolong hanya berhak terhadap suatu wilayah tertentu.[12]
Unsur Wilayah Nusantara
Unsur Wawasan Nusantara mengandung/terdiri dari 3 (tiga) unsur dasar, yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct). Ketiga unsur dasar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut
1. wadah (contour), wadahnya meliputi seluruh wilayah Indonesia yangg memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2. isi (content), adalah aspirasi bangsa yg berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yg terdapat dalam pembukaan UUD 45’.
3. tata laku (conduct), merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri tata laku batiniah dan lahiriah.[13]

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri atas dua hal;
1.      Ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional.
2.      Ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dlm dunia yg serba berubah dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Manfaat wawasan nusantara
1. Diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah sbg ruang hidup yang memberikan potensi sumber daya yang besar
4. Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
5. Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.[14]













DAFTAR PUSTAKA
Hamdayama Jumanta, Herdiawanto Hery, Cerdas, Kritis, dan Kreatif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga, 2010..
Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2012.
Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.



[1] Noor MS Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012, hlm. 273-274.
                [2] Ibid., hlm. 275-277.
[3] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2009, hlm. 156.
[4] Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, hlm. 53.
[5] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 156-157.
[6] Ibid.,
[7] Sutoyo, Pendidika Kewarganegaraan, hlm. 58-59.
[8] Hery Herdiawanto, Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Kreatif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga, 2010, hlm. 124-125.
[9] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 145-147.
[10] Ibid., hlm. 150-151.
[11] Ibid., hlm. 157-159.
[12] Ibid., hlm. 160-162.
[13] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 60-61.
[14] Winarno. Pendidikan Kewarganegaraan, hlm.163-164.

0 komentar:

Post a Comment