Permasalahan :
Setelah digegerkan oleh kasus Bank
Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia kembali digegerkan dengan
pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda
Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di
Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang
dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah itu lalu dialirkan ke berbagai
rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menerima
aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang
diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management
(SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak
Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua orang
lainnya yang juga diduga turut mendirikan PT Sarwahita Global Management yakni
Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi pejabat
Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan diri. Polri
menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian uang dengan
tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan belum
membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh Citibank
karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang
kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabah sebesar
Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20
tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan
aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya dugaan
kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit internal
perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica Effendi
menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari 2001 di
mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya dana
pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala Divisi Hubungan Masyaraka (Kadiv
Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus yang dilakukan
Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan
tidak benar terhadap beberapa “slip transfer”. Seorang “teller” Citibank
yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala “teller”
Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara
pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar. Sedangkan saksi-saksi
yang telah diperiksa hingga kemarin ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu.
tiga orang nasabah Citibank yang melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan
Citibank, dan sisanya berasal dari PT Sarwahita Global Management. Malinda
mengatakan, Citibank telah menampung dana pencucian uang nasabah Malinda
selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan Malinda di Citibank cabang
Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan Malinda terhadap uang nasabahnya.
Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan tangan nasabah untuk mencuci uang
tabungan tersebut. Malinda akan menawarkan jasa lain dengan memindahkan
rekening nasabah ke bisnis lain seperti asuransi dan produk Citibank
lainnya. Dari pencucian uang nasabah ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan
keuntungan. Kartu identitas (KTP) lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee
melancarkan aksi penggelapan dana nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan
di delapan bank dan dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan
28 transaksi mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka
penggelapan uang Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya
membenarkan ada eks pejabat yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat
yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri
Jenderal Pol Timur Pradopo memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.
Berdasarkan keterangan Polri, ada 3
nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah menjalani pemeriksaan.
Polri juga pernah menyampaikan total uang yang dikuras, untuk sementara
mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4 mobil mewah dan rekening
milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat pasal pencucian uang dan
penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430
Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu dan
Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah
Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari apartemen Pacific Place
dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard.
Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di
SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit
Analisis
kasus :
Bank Indonesia (BI) menyatakan telah
menghentikan untuk sementara (suspend) penghimpunan nasabah baru di segmen
prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia), yaitu Citigold Wealth
Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan sebagai sanksi
administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17 miliar oleh
seorang relationship manager (RM) bernama Melinda Dee (MD)
alias Inong Malinda.
“Kami
sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk
mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk
penghimpunan nasabah baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap berjalan,”
kata Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice
President Customer Care Citi Indonesia Hotman
Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan nasabah baru
Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi untuk
membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi
Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank
harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang
kami tidak melakukan rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan
portofolio nasabah dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang
ditangani MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI juga telah memanggil Chief
Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dan pejabat-pejabat
terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran juga telah diberikan agar
tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga meminta Citi
Indonesia melakukan perbaikan internal control, sekaligus meminta
penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus
di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal
control. Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak
mengimplementasikan rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual
control tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang
baik kepada nasabah tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi
dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama menegaskan bahwa, jika terbukti
melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen Citi Indonesia bisa di-fit and
proper test ulang. Namun Halim telah mengakui, terdapat prosedur yang
dilompati dalam kasus transfer dana tersebut. Hal itu berarti terjadi
penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait pengawasan BI secara umum
terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin, salah satu potensi risiko
yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard operational
procedure(SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem informasi. “Untuk
pengawasan terhadapnya, terutama perilaku pegawai dan kelemahan SOP, secara
berkala BI me-review hasil assesment terhadap
laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan
publik,” jelas Darmin.
Priority
Banking Rawan
Sebelumnya, Peneliti Eksekutif
Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Ahmad Berlian
mengatakan, priority banking memang cukup rawan karena dalam
segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang untuk
berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan kajian untuk menetapkan guidelines bagi
segmen tersebut.
“Banyak
hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi
lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan.
Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat
risikonya,” jelas Ahmad.
Dia
juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang
(money laundering), kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun,
kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority
banking dan lebih memilih segmen perbankan biasa. (grc)
0 komentar:
Post a Comment