KORBAN KEJAHATAN PERBANKAN
Oleh: Wahid Budiman
1. Kejahatan Perbankan
Bank adalah lembaga kepercayaan yang dipercayakan untuk menyimpan dan mengelola uang milik orang lain yang sudah di akui secara umum. Orang digiring dan bahkan dipaksa untuk percaya kepada bank dengan berbagi produknya, sehingga secara sukarela menyerahkan permasalahan keuangannya kepada bank. Namun, sayangnya tidak semua bank dapat dipercaya bahkan banyak bank yang menjadi sumber kejahatan.
Seiring dengan berkembangnya jaman dan majunya ekonomi, membuat jumlah bank semakin meningkat dan persaingan pun semakin ketat. Sehingga setiap bank berlomba-lomba untuk memberikan servis yang terbaik untuk menarik pelangganya. Sayangnya, dalam dunia perbankan berlaku dalil bahwa semakin baik pelayanan maka unsur-unsur keamanan semakin diabaikan. Tentu saja hal ini merupakan salah satu faktor peluang penjahat perbankan untuk melakukan operasinya.
Dalam upaya untuk memenangkan persaingan, segala macam carapun mereka lakukan seperti: praktik-praktik window-dressing, lendingswan, rewscheduling and restructuring tidak lepas mereka lakukan. Praktik-praktik ini mereka lakukan tanpa mempedulikan masa depan bank itu sendiri. Memang, dalam jangka pendek praktik tersebut dapat menampillkan kesehatan semu dari suatu bank. Tapi, mereka tidak sadar kalau perbuatanya akan mengakibatkan ambruknya bank dan menimbulkan banyaknya korban termasuk nasabahnya sendiri.
Kemajuan tekhnologipun mereka manfaatkan untuk mengakses informasi yang lebih cepat dan akurat, namun disisi lain justru memberi peluang kepada para penjahat komputer untuk memanfaatkan keahliannya. Bahkan kerugian perbankan di duania computer jauh lebih besar dan pengungkapanyapun semakin sulit.
2. Korban Kejahatan Perbankan
Berbicara masalah kejahatan, maka tidak akan lepas dari yang namanya korban. Penderitaan dan kerugian yang dialami oleh korban yang paling utama adalah kerugian ekonomis, namun tidak sedikit pula yang berupa kerugian yang bersifat immaterial.
Korban kejahatan perbankan tidak lepas dari bentuk-bentuk tidak pidana yang ada. Para korban biasanya adalah para pihak yang terlibat langsung didalamnya, seperti nasabah deposan, penabung, pihak bank dan pemerintah atau Negara.
Adapun macam-macam korban tindak pidana adalah sebagai beriku: Pertama, yang dengan perizinan, korbanya adalah masyarakat deposan atau penabung, pemerintah, dan badan hukum yang secara tidak sah menghimpun dana dari masyarakat.
Kedua, yang bersangkutan dengan perkredita, korbanya adalah: Bank sebagai penyelenggara, nasabah, pemilik agunan dan masyarakt luas debitur atau calon debitur yang harus membayar bunga kredit.
Ketiga, yang berkaitan dengan lalu linta giral. Korbanya adalah: Bank penyelenggara akan menderita karena kurangnya kepercayaan dari masyarakat, Nasabah deposan, penabung, dan nasabah giro yang jadi korban manipulasi dan lain-lain.
Keempat, undang-undang kerahasiaan bank tidak dipercaya lagi dan yang terakhir bank kurang sumber daya manusia akibat mudahnya pemerintah dalam mengijinkan pendirian bank.
3. Sebab-sebab timbulnya korban
1. Kurangnya pengetahuan yang cukup untuk menilai bank yang sehat dan yang tidak sehat
2. Ketidaktahuan nasabah terhadap setiap bentuk produk perusahaan
3. Mudahnya memberi kepercayaan kepada nasabah
4. Adanya kolusi antara pejabat bank dengan nasabah
5. Kebutuhan yang mendesak
4. Perlindungan terhadap korban
1. Mengasuransikan para deposan bank untuk menjamin adanya ganti rugi apabila timbul resiko yang terjadi bukan karena kesalahan deposan
2. Pelaksanaan pasal 98 KUHAP yang menggabungkan tuntutan perkara pidana dan perkara perdata secara konsekuaen melalui system peradilan yang cepat, murah, efektif dan efisien.
3. Menerapkan pasal 42 (1) atau penyidik mempunyai hak untuk menyelidiki bank meskipun ada undang-undang kerahasiaan bank.
0 komentar:
Post a Comment