Friday, 9 December 2016

SISTEM HUKUM BARAT, SISTEM HUKUM ADAT, SISTEM HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DAN SISTEM HUKUM ISLAM MENUJU SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL SEBUAH IDE YANG HARMONI


SISTEM HUKUM BARAT, SISTEM HUKUM ADAT, SISTEM HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM DAN SISTEM HUKUM ISLAM MENUJU SEBAGAI SISTEM HUKUM NASIONAL SEBUAH IDE YANG HARMONI
(disampaikan pada pertemuan Nasional BKSPTIS di UNISBA Bandung)
Oleh  :
Dr. H. Mustaghfirin, S.H., M. Hum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Ketua Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional Badan Koordinasi Perguruan Tinggi Islam Swasta ( BKPTIS)
1. Abstrak
Sistem Hukum Barat mengikuti filsafat positivisme hukum nilai-nilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga terjadi gab antara hukum dan masyarakat Indonesia yang diaturnya, Sistem Hukum Adat nilai-nilainya pada masyarakat-masyarakat adat tertentu yang jumlah wilayahnya hingga mencapai 350 wilayah adat, hanya dapat diyakini dan diamalkan oleh masyarakat-msyarakat adat, dan tidak dapat disyahkan sebagai hukum nasional, dan Sistem Hukum Islam nilai-nilainya bersumber pada sifat-sifat Alloh sebagaimana dalam “Asmaul Husna” diyakini dan diamalkan oleh mayoritas individu-individu masyarakat Indonesia secara nasional dan tetap toleransi terhadap nilai-nilai yang diyakini oleh kelompok minoritas di Indonesia,  oleh karena itu sistem hukum Islam yang memungkinkan menjadi sistem hukum nasional sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak betentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Latar  Belakang
Filsafat hukum salah satu materinya adalah dibicarakan tentang tujuan hukum, dan tujuan hukum diantaranya adalah keadilan, sebagaimana dikemukanan oleh Cicero orang Romawi, “ tidaklah mungkin mengingkari karakter hukum sebagai hukum yang tidak adil, sebab hukum seharusnya adil.”[1] Gustav Radbruch dari Jerman yang terkemuka mengemukakan tujuan hukum terdiri dari tiga hal, yaitu : kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pada awalnya beliau menyatakan bahwa tujuan hukum kepastian menempati posisi yang teratas di antara tujuan yang lainnya, akan tetapi setelah melihat realita bahwa dengan teorinya tersebut Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasikan praktik-praktik kekuasaanya yang tidak berprikemanusiaan selama masa perang Dunia ke-2, dengan jalan membuat hukum (peraturan) yang mengesahkan praktik kekejaman perang pada masa itu, kemudian Gustav Radbruch meralat teorinya itu dengan menempatkan tujuan keadilan di atas tujuan hukum  yang lainnya, dengan demikian keadilan adalah tujuan hukum yang utama, karena hal itu sesuai dengan hakekat atau ontologi hukum itu sendiri. Bahkan hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan melalui hukum yang adil, yakni mengaturan kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dengan seimbang sehingga setiap orang memperoleh sebanyak mungkin apa yang menjadi bagiannya. Dan dapat dikatakan dalam seluruh sejarah filsafat hukum selalu memposisikan yang istimewa kepada keadilan sebagai tujuan hukum.
Keadilan merupakan persoalan yang fundamental dalam hukum. Kaum Naturalis mengatakan bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan, akan tetapi di dalam keadilan ada sifat relatifisme, karena sifatnya yang abtrak, luas, dan kompleks maka tujuan hukum seringkali ngambang, oleh kerana itu selayaknya tujuan hukum harus lebih realitis. Tujuan hukum yang mendekati realitis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum sedangkan kaum fungsionalis mengutamkan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux ( hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya), dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan.[2]
Aristoteles, seorang pemikir terkemuka Yunani mengatakan bahwa unicuigue suum tribuere (memberikan pada setiap orang sesuatu yang menjadi haknya) dan neminem laedere (janganlah merugikan orang lain), sejalan dengan hal itu,  tujuan syariah Islam sebagaimana dikemukakan oleh Al-Ghazali bahwa, “tujuan utama syariah adalah mewujudkan kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan kekayaan mereka. Apa pun yang menjamin terlindungnya lima perkara ini akan memenuhi kepentingan umum dan dikehendaki[3] dan juga sejalan dengan tujuan syariah yang dikemukanan oleh Ibnu Qayyim bahwa,  “basis syariat adalah hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan sempurna, rahmat, kebahagiaan dan kebijaksanaan. Apa pun yang mengubah keadilan menjadi penindasan, rahmat menjadi kesulitan, kesejahteraan menjadi kesengsaraan dan hikmah menjadi kebodohan, tidak ada hubungannya dengan syariat.[4]
Filsafat Hukum sebagai suatu cabang filsafat eksistensinya diciptakan untuk memberikan dan mewujudkan keadilan bagi setiap individu masyarakat di suatu negara, kemudian apa yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia masih perlu mendapat kritik yang mendalam, arah pembangunan hukum di Indonesia masih belum menunjukkan kepastian, hal ini bisa dilihat tentang sistem hukum nasional Indonesia yang terbentuk dari tiga pilar sistem hukum, yaitu sistem hukum barat, sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Tiga sistem hukum ini memiliki landasan filosofisnya masing-masing.
Penjelasan tersebut di atas menunjukkan bahwa sebenarnya Indonesia hingga sampai saat sekarang ini belum memiliki sistem hukum nasional yang mapan, yang ada adalah sistem-sistem hukum di Indonesia, pembentukan sistem hukum nasional yang merupakan integrasi dari tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum Islam, Sistem Hukum barat dan Sistem Hukum Adat, karena penggabungan itu berarti penggabungan dari tiga nilai sistem hukum, padahal tiga nilai sistem hukum itu memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang berbeda-beda, dalam kata lain telah terjadi “talbisul haqqa bilbatil” (mencampur adukkan kebenaran dan kesesatan) dalam satu sistem hukum nasonal, hal ini menimbulkan berbagai persoalan ketidak adilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu dalam makalah ini akan berusaha mengungkap yang sebenarnya berdasarkan teori-teori hukum untuk bisa menemukan solusi yang tepat yaitu berupa sistem hukum nasional yang harus merupakan cerminan nilai-nilai  bangsa Indonesia setidaknya merupakan cerminan nilai-nilai mayoritas bangsa Indonesia yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Rumusan Masalah
3.1 Bagaimanakah sistem hukum barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum islam  dalam perspektif filsafat hukum
3.2 Bagaimanakah Sistem Hukum Islam  Sebagai Sistem Hukum Nasional  Sebuah Ide Yang Harmoni .
4. Pembahasan
4.1 Sistem Hukum Barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam  dalam perspektif filsafat hukum.
Indonesia telah mengadopsi “Civil Law System “, prinsip utama sistem hukum ini adalah mempositipkan hukum dalam bentuk rijid (tertulis) atau dituangkan dalam bentuk undang-undang(prinsip legisme),[5] dan hukum yang tidak tertulis tidak diakui sebagai hukum begitu juga peraturan-peraturan yang dibuat selain oleh negara juga tidak disebut sebgai hukum akan tetapi sebgai moral masyarakat, hal ini sebagaimana teori yang dikemukakan oleh John Austin (1790-1859).
Civil Law System ini memiliki kelemahan karena sifatnya yang rigid akan menjadi tidak fleksibel, kaku dan statis. Penulisan adalah pembatasan , dan pembatasan atas suatu hal yang sifatnya abstrak atau pembatasan dalam kontek materi dan dinamis atau pembatasan dalam kontek waktu, oleh karena itu value consciousness masyarkat ke dalam undang-undang secara logis akan membawa suatu ketertinggalan substansi undang-undang, di samping itu banyak peraturan perundang-undangan barat yang diodopsi ke Indonesia dan diberlakukan di Indonesia, misalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan demikian fenomena legal gab (keterpisahan nilai-nilai masyarakat Indonesia dengan nilai-nilai peraturan perundang-undangan) merupakan persoalan yang mendasar  dan substansif hukum Indonesia akan selalu menjadi konsekuensi lanjutan yang sulit untuk dihindari, sehingga tidak ada keterkaitan erat dengan jiwa bangsa Indonesia yang diaturnya, Friederich Karl Von Savigny (1770-1861) mengemukakan jiwa bangsa (volksgeist) mestinya yang menjadi
Civil Law System dalam proses legislasi tidak dapat dihindarai dari proses pergulatan berbagai kepentingan politik, ekonomi, soisial budaya dan lain sebagainya, sehingga Civil Law System adalah undang-undang yang penuh berbagai nilai-nilai kepentingan, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Critical Legal Study Movement (CLSM), misalkan tokohnya Roberto Mangabera Unger, bahkan civil law system menurut Antonio Gramsci sebagai media kaum kapitalisme dan kaum politik liberal dengan cara memasukkan kepentingan-kepentingan dalam peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan-tujuan kapital dan kedudukan, sehingga Civil Law System disebut juga sebagai hukum liberal kapitalism. Hal ini juga menunjukkan ketidak konsekuensi teori hukum murni yang dikemukakan oleh tokoh positivisme, Hans Kelsen(1881-1973) yang menyatakan ,” hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, misalkan unsur sosiologis, politis, historis bahkan unsur etis),
Civil Law System ini mengikuti filsafat positivisme hukum yang menyatakan bahwa tujuan utama hukum adalah kepastian hukum bukan keadilan dan atau kemanfaatan, karena filsafat positivisme mengutamakan hal-hal yang sifatnya jelas dan pasti (positip) di atas segalanya dengan beragomentasi bahwa hanya sesuatu yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran, Auguste Comte( 1798-1857).. Dengan demikian maka dalam kultur Civil Law System hukum identik dengan undang-undang, sumber hukum adalah undang-undang, nilai-nilai bersumber dari undang-undang, oleh karena itu Civil law system tidak mengakui hukum-hukum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Civil Law System memberikan konsekuensi para hakim untuk menegakkan hukum sebagaimana yang sudah ada dalam undang-undang hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu(1689-1755), dan mendapat dukungan dari aliran legisme atau aliran kodifikasi hukum, bahwa undang-undang sudah lengkap, tidak perlu mencari hukum di luar undang-undang.” Oleh karena itu menurut Van Apeldoorn hakim hanyalah sebagai corong undang-undang, hakim bagaikan mesin tanpa akal dan tanpa hati nurani, fungsi hakim yang sedemikian rupa juga mendapat krtik dari aliran hukum bebas dengan didasarkan pada teori hukum kodrat (manusia punya akal dan hati nurani) dan teori sosiologi hukum (dimana ada masyarakat di situ ada hukum, hukum yang ada dalam masyarakat jumlahnya lebih banyak daripda hukum yang ditulis dan dikodifikasikan).
Sistem Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti JepangIndia, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh C. Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai “adat recht” (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut: AcehGayo dan BatakNias dan sekitarnya, MinangkabauMentawaiSumatra SelatanEngganoMelayuBangka dan BelitungKalimantan (Dayak), Sangihe-TalaudGorontaloTorajaSulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, , Maluku AmbonMaluku TenggaraPapuaNusa Tenggara dan TimorBali dan LombokJawa dan Madura (Jawa Pesisiran), Jawa Mataraman, dan Jawa Barat (Sunda) , sedangkan menurut Gezt  orang Amerika menyatakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki 350 budaya, 250 bahasa dan seluruh keyakinan dan Agama di dunia ada di Indonesia.
Hukum adat ini didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam setiap masyarakat hukum adat, bila didasarkan pada perwilayahan lingkungan masyarakat adat, sebagagaimana dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 23 (dua puluh tiga) lingkungan wilayah adat, sedangkan menurut Gezt maka akan memiliki nilai-nilai hukum adat pada setiap masyarakat adat di 350 lingkungan wilayah adat beserta budayanya.
Hukum adat di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat, menurut Puchta (1798-1846) murid Von Savigny hukum adat yang semacam ini tidak dapat dijadikan hukum secara nasional hanya sebagai keyakinan bagi masyarakatnya masing-masing, nilai-nilainya juga tidak dapat dimasukkan di dalam sistem hukum nasional, keculai hukum adat yang dimiliki, diyakini dan diamalkan secara terus menerus oleh bangsa atau masyarakat nasional dapat dijadikan hukum secara nasional setelah melalui proses pengesahan di lembaga legislatis dan atau eksekutif, dan nilai-nilainya dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional.
Sistem Hukum Islam
Nilai-nilai Islam menyatu dengan sifat manusia, dan mengakibatkan evolusi spiritual dan moralnya. 10Tesis pokok dalam Islam adalah konsep tauhid 11Keesaan Tuhan). Kepercayaan akan keesaan Sang Pencipta merupakan prasyarat untuk masuk Islam. Penegasan iman seorang muslim dengan menyatakan dua kalimah syahadat.12 Allah itu yang memiliki semua pengetahuan, Yang Maha Bijaksana, Yang Maha Pemurah, Yang Maha Pengasih, dan lain-lain-NYA sebagaimana diketahui pada “Asmaul Husna.” Dan dari sifat-sifat Allah inilah sistem nilai Islam  berasal.13Dengan kata lain bahwa nilai-nilai Islam bersumber dari sifat-sifat Allah, yang kemudian diimplementasikan dan dipraktikkan oleh Muhammad Rasulullah beserta ummatnya sebagai syariah Islam.
Syariah Islam dalam perjalanan sejarahnya memeliki kedudukannya yang amat penting. hukum islam tidak kehilangan elan vitalnya dan relevansinya dengan kehidupan masyarakat yang terus menerus berkembang dengan munculnya imam-imam mazhab, dengan sendirinya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Islam. Di Indonesia, hukum Islam dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat Islam. Meski didominasi oleh fiqh syafi’i. Dan fiqh syafi’iyah lebih banyak dan dekat dengan kepribadian Indonesia.
Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam konteks tertentu dari al-syari’ah al- islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah, istilah al-hukm al-islam tidak dijumapai. Yang digunakan adalah kata syariat yang dalam penjabarnnya. Kemudian lahir istilah Fiqh. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai pengertian syariah dan fiqh. Kata syari’ah dan derivasinya di gunakan lima kali dalam al-qur’an yakni (surat al-syura,42 :13,21. al-A’raf,7 :163, al- Maidah ,5 :48, dan al-Jasiyah,45 :18)
Secara harfiah syari’ah artinya jalan ke tem[at mata air, atau tempat yang dilalui air sungai. Penggunaannya dalam al-qur’an di artikan sebagai jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama Usul al-fiqh, syariah adalah titah (khitab) Allah berhubungan dengan perbuatan mukallaf (muslim,balig,dan berakal sehat), baik berupa tuntutan,pilihan,atau perantara (sebab, syarat,atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis(‘amaliyah).
Pada mulanya kata syari’at meliputi semua aspek ajaran agama, yakni akidah,syari’ah (hukum) dan akhlak. Ini terlihat pada syari’at setiap agama yang diturunkan sebelum Islam. Karena bagi setiap ummat, Allah memberikan syari’at dan jalan yang terang.(al-maidah,5:48) Namun karena agama-agama yang diturunkan sebelum Muhammad SAW. Inti akidahnya adalah tauhid (mengesakan Tuhan), dapat dipahami bahwa cakupan syari’ah ,adalah amaliyah sebagai konsekuensi dari akidah yang diimani setiap ummat. Kendatipun demikian, ketika kita menggunakan kata syari’at , maka pemahaman kita tertuju kepada semua aspek ajaran Islam. Adapun kata Fiqh yang dalam al-qur’an digunakan dalam bentuk kerja(fi’il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam al-qur’an berarti memahami. Perhatikanlahbetapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran, kami silih berganti , agar mereka memahaminya . (al- An’am, 6 :65). Secara etimologis, fiqh artinya paham. Namun berbeda dengan ‘ilm yang artinya mengerti. Ilmu bisa diperoleh secara nalar atau wahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti ia terikat kepad wahyu. Dalam pengertian terminologis ,fiqh adalah hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci.Contohnya, hukum wajib shalat, diambil dari perintah Allah dalam ayat aqimu al-shalat (dirikanlah shalat). Karena dalam al-qur’an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melalui sabda Nabi SAW. :”Kejakanlah shalat, sebagaimana kalian melihat aku menjalankannya”. (sallu kama raaitumuni usalli). Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat , tbi’in, dan fuqaha’ merumuskan tata aturan shalat yang benar dengan segala syarat dan rukunnya.
4.2 Sistem Hukum Islam Sebagai Sistem Hukum Nasional, Sebuah Ide Solusi Yang Harmoni
Bukti kebenaran adanya sistem hukum Islam yang dapat diverifikasi kebenarannya itu bahwa Indonesia mempunyai penduduk mayoritas beragama Islam. Dan mereka secara kontiyu dan teratur melaksanakan atas keyakinannya itu, walaupun telah dijajah kurang lebih selama 350 tahun oleh bangsa-bangsa imperalis-kapitalis, terutama Belanda,3 keyakinan dan perilaku hukum Islam tersebut tetap utuh, bertahan, lestari dan diamalkan dalam setiap langkah kegiatan  individu-individu mayoritas bangsa Indonesia.
Pada masa Penjajahan Belanda, mereka menghendaki daerah yang dikuasainya menggunakan hukum Belanda, namun tidak dapat berjalan, maka mereka membiarkan lembaga asli yang ada dalam masyarakat tetap berjalan sehingga dalam statuta Jakarta tahun 1624 disebutkan mengenai kewarisan bagi orang Indonesia Asli yang beragama Islam harus menggunakan hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut pemerintah VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) meminta pada D.W.Freijer untuk menyusun compendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang kernud ian terkenal dengan nama compedium freijer. Posisi Hukum Islam seperti ini terus berlangsung demikian sampai kurang lebih dua abad, waktu pemerintahan VOC berakhir pemerintah kolonial Belanda menguasai sungguh-sungguh kepulauan Indonesia sikapnya beruhah terhadap Hukurn Islam, yaitu segala putusan penghulu sebagai tenaga ahli hukum Islam (hukum asli orang jawa) harus diakui dulu oleh alat kekuasaan pemerintah.[6] Waktu Inggris menguasai Indonesia (1811-1816) Gubernur Jendral Inggris Thomas S. Raffles menyatakan bahwa Hukum Islam berlaku dikalangan rakyat. Setelah Indonesia dikembalikan oleh Inggris ke kolonial Belanda, mulai dilakukan kristenisasi karena Belanda menganggap pertukaran agama penduduk menjadi Kristen akan menguntungkan pemerintah Belanda. Walaupun mendapat pertentangan dari pemerintahan Belanda, ternyata eksistensi hukum Islam dalam masyarakat Indonesia ternyata tidak dapat dihilangkan demikian saja, terbukti dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Belanda seperti Pasal 75 RR (Regeeriizg Reglement) dan Ps 78 ayat 2 RR yang menginstruksikan kepada pengadilan untuk menggunakan undang-undang agama/masyarakat bila terjadi permasalahan diantara golongan pribumi serta yang disamakan dengan mereka.[7] Hal tersebut terwujud berdasarkan materi teori Receptio in complexu yang menyatakan hukum bagi masyarkat/adat adalah merupakan hukum dan agamanya sebagaimana dikemukakan oleh Lodewijk wilhem Christian van den Berg (1845-1925). Namun Christian Snouk Hurgronje dan kemudian dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Betrand ter Haar penasehat pemerintah Hindia Belanda (1 857-1936) menetang pendapat teori receptio in complexu dengan mengehuarkan theorie Receptie yang mengemukakan bahwa hukum Islam tidaklah sama dengan hukum masyarakat(adat). oteh karenanya Hukum Islam bila hendak menjadi bagian dari hukum adat/masyarakat harus diterima dulu oleh masyarakat adatnya. Teori ini setelah Indonesia merdeka mendapat perlentangan yang keras dan Prof Hazirin murid Betrand ter Haar, menurutnya teori ini diciptakan untuk merintangi kemajuan Hukum Islam di Indonesia demi kepentingan kolonialis. Oleh karenanya theorie Receptie yang dijuluki teori Iblis oleh Prof Hazairin tersebut, harus exit (keluar) dari Indonesia karena tidak sesuai dengan Falsafah Negara Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa /Agama.[8]
Friedrich Carl Von Sovigny dalam bukunya yang terkenal “Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft”, “Tentang Tugas Zaman Kita Bagi Pembentuk Undang-Undang dan Ilmu Hukum”, antara lain dikatakan : “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke”(hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat).[9] Pandangan Von Savigny ini berpangkal kepada bahwa di dunia ini terdapat bermacam-macam bangsa yang pada tiap-tiap bangsa tersebut mempunyai suatu Volkgeist-jiwa rakyat. Jiwa ini berbeda-beda, baik menurut waktu dan tempat. Pencerminan adanya suatu jiwa yang berbeda ini tampak pada kebudayaan dari bangsa tadi yang berbeda-beda. Karenanya, demikian Von Savigny, tidak masuk akal jika terdapat hukum yang berlaku universal dan pada semua waktu. Hukum sangat bergantung atau bersumber pada jiwa rakyat tadi dan yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah).
Puchta (1798-1846) murid Von Savigny membedakan pengertian bangsa  dalam dua jenis, yaitu : (1) Bangsa dalam pengertian etnis, yang disebut bangsa “alam”, dan (2) bangsa dalam arti nasional sebagai kesatuan organis yang membentuk satu negara . Adapaun yang memiliki hukum yang syah hanyalah bangsa dalam pengertian nasional (negara), sedangkan “bangsa alam” memiliki hukum sebagai keyakinan belaka. Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disyahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang.[10] Ibi sosietas, ibi ius. Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Demikian adagium dari Cicero yang dikemukakan kurang lebih 2005 tahun yang lalu dapat menggambarkan dengan tepat keterkaitan hukum dengan masyarakatnya.[11] Adagium ini secara sederhana namun mendasar telah mampu menggambarkan hubungan antara hukum dengan masyarakat. Secara hipotesis, dapat ditelaah lebih lanjut bahwa adagium tersebut menggambarkan adanya usaha masyarakat untuk mengatur kehidupannya sendiri.[12] Usaha masyarakat untuk mengatur kehidupannya sendiri didasarkan atas nilai-nilai yang mereka yakini, maka sesungguhnya nilai-nilai itu sama dengan konsep-konsep dan cita-cita yang menggerakkan perilaku individual dan kolektif manusia dalam kehidupan mereka.
Nilai-nilai Islam menyatu dengan sifat manusia, dan mengakibatkan evolusi spiritual dan moralnya. 10Tesis pokok dalam Islam adalah konsep tauhid 11Keesaan Tuhan). Kepercayaan akan keesaan Sang Pencipta merupakan prasyarat untuk masuk Islam. Penegasan iman seorang muslim dengan menyatakan dua kalimah syahadat.12 Allah itu yang memiliki semua pengetahuan, Yang Maha Bijaksana, Yang Maha Pemurah, Yang Maha Pengasih, dan lain-lain-NYA sebagaimana diketahui pada “Asmaul Husna.” Dan dari sifat-sifat Allah inilah sistem nilai Islam  berasal.13Dengan kata lain bahwa nilai-nilai Islam bersumber dari sifat-sifat Allah, yang kemudian diimplementasikan dan dipraktikkan oleh Muhammad Rasulullah beserta ummatnya sebagai syariah Islam.
Ummat Nabi agung Muhamammad SAW ini diantaranya adalah mayoritas individu-individu bangsa Indonesia. Perilaku Nabi beserta ummatnya dikenal berdasarkan syariah Islam. Oleh karena itu terdapat harmonisasi nilai-nilai Pancasila yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai Islam, karena nilai-nilai Islam diyakini dan diamlakan oleh mayoritas bangsa Indonesia , kendatipun nilai-nilai Islam ini merupakan keyakinan oleh mayoritas bangsa Indonesia akan tetapi tetap toleransi terhadap nilai-nilai yang diyakini oleh kelompok minoritas di Indonesia, sikap ini telah pernah ditunjukkan oleh Muhammad rasulullah dengan piagam Madinahnya. Dengan demikian sekiranya sungguh tepat jika sistem hukum Islam dijadikan sebagai sistem hukum nasional satu satunya.
5. Penutup
5.1 Kesimpulan
Sistem Hukum Barat nilai-nilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, sehingga terjadi gab antara hukum dan masyarakat Indonesia yang diaturnya, Sistem Hukum Adat nilai-nilainya pada masyarakat-masyarakat adat tertentu, hanya dapat diyakini dan diamalkan oleh masyarakat-msyarakat adat, dan tidak dapat disyahkan sebagai hukum nasional, dan Sistem Hukum Islam nilai-nilainya diyakini dan diamalkan oleh mayoritas individu-individu masyarakat Indonesia secara nasional.
5.2 Saran-saran
Sistem hukum Islam hendaknya diperjuangkan oleh semua pihak terutama pemerintah untuk memungkinkan menjadi sistem hukum nasional dan Sistem hukum Islam memiliki tujuan hukum yang lengkap dan seimbang yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, oleh karena itu sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak betentngan dengan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Saudi Arabiyah, 1971.
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, PT. Tanjung Mas Inti, Semarang:1992.
Al-Qurtubi, Abi Abdullah Ibnu Muhammad Al-Anshory, Al-jami’ Al-Ahkami Al-Qur’an (Tafsir AlQurtubi), Daar Al-Kitab Al-Arabi, Bairut : 1422 H./ 2001 M.
Al-Imam Al-Zalil Alhafidz Abi AlFida’ Ismail Ibnu Kasiir Al-Qursii Al-Dasik, Tafsir Al-Qur’anul Adhim, Daar Al-Namudhiyyah, Bairut : 1424 H./ 2003 M.
Al-Qasimi, Muhammad Zamaluddin, Tafsir AlQasimi Al-Musamma Mahasinu Al-Takwil, Daar Al-Fikri, Bairut : 1332 H./ 1914 M.
Az-Zabidi, Imam., Mukhthar Shahih Al-Mukhari Al-Musamma At-Tajriid Ash-Shariih Li Ahaadits Al-Jaami’ Ash-Shahih, Daar As-Salam, Riyadh, Saudi Arabia, 1417 H./1996 M.
Al-Munziry, Mukhtashar Shahih Muslim, Daar Ibni Khuzaimah, Riyadh : 1414 H./1994 M.
Al-Syaih, Sholih Ibnu Abdul Azis Ibnu Muhammad Ibnu Ibrahim, Al-Kutubussittah, (Shokhih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abi Dawud, Jamiuttirmidi, Sunan Nasa’i dan Sunan Ibnu Majah), Darussalam : Al-Mamlakatu Al-Arabiyyah Al-Suudiyyah : 2000.
Al-Jaziry, Abdul Rachman., Al-Figh Ala Madzahib Al-Arba’ah, Daarul Qalam, Bairut.
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris, Al-Umm, Maktabah Kulliyat Al-Azhariyah, Bairut : 1961.
Al-Zailiy, Wahjah ., Al-Wasid Fi Usululfiqhi Al-Islami, Darul Kitab, Bairut:                 1397-1398 H/ 1977-1978 M.
Asy’arie, Musa., Filsafat Islam Sunnah Nabi Dalam Berfikir, LESFI, Yogyakarta : 2003.
Amin, M. Masyhur., Dinamika Islam (Sejarah Transformasi dan Kebangkitan), LKPSM,Yogyakarta : 1996.
Afkar,  Jurnal Refleksi Pemikiran Keagamaan dan Kebudayaan, Islam Pribumi Menolak Arabisme, Mencari Islam Indonesia, Edisi No. 14 Tahun 2003.
A. Comte, “The Progress of Civilization through Three States,” dalam Eva Etzioni dan Amitai Etzioni (eds.), Social ChangeBasic Books, New York, 1964.
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Con­temporary InterpretationLeiden: EJ Brill, 1996.
Anthony, Giddens., Capitalism and Modern Social Teory : an Analysis Of Writing of Marx, Durkheim and Max Weber, diterjemahkan oleh Soeheba Kramadibrata, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber, UI Press, Jakarta, 1985.
Anthony Giddens, Kapitalisme dan Teori Sosial Modern, Suatu analisisn               karya tulis Max Weber, Universitas Indonesia (UI), Jakarta : 1985.
Antonio Gramcy dalam Malcolm Waters, Moderns Sosiological Theory, London-Thausand Oaks, New York, 1994.
A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi FPS UI, Jakarta : 1990.
Agger, Ben., Teori Sosial Kritis,  Kritik Penerapan dan Implementasinya, Kreasi Wacana,  Yogyakarta : 2003.
Boaventura De Sausa Santos, Toward A.New Common Sence Law, Science and Politics In The Paradigmatic Transition, Rouledge New York London, 1995.
Budiono Kusumohamidjojom Supra, no.4, hlm. 48-49.  Dalam FX. Adji semekto, Kapitalisme, Modernisasi & Kerusakan Lingkungan, Pustaka Pelajar,Yogjakarta : 2005
Baihaqi, Imam., Agama dan Relasi Sosial Menggali Kearifan Dialog, LKIS, Yogyakarta : 2002.
Berger,  Peter L., Tafsir Sosial Atas Kenyataan : Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan, LP3S, Jakarta : 1985.
Berger,  Peter L, & Luckman, Social Contruction of Reality, New York : Doubleday & Company Inc, 1966.
Barda Nawawi Arief, “ Program Pengembangan Sistem Hukum”, dalam Tantangan Pembangunan di Indonesia: Beberapa Pandangan Kontemporer dari Dunia Kampus, UII Press,Yogjakarta : 1997.
Djazuli,A dan Nurul Aen. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Tahun 2000.
Darbalah, Ishamuddin., dan Ashim Abdul Majid, Menolak Syari’ah Islam Dalam Perspektif Hukum Syar’i, diterjemah oleh Abu ‘Abida Al-Qudsi dari Judul Asli : “ Al-Qoulul Qoothi Fiimanimtana’a Anisy syara’i, Pustaka Al-Alaq, Solo : 2004.
Esmi Warassih Pujirahayu, “ Law Empowerrment Throuh Alternative Development as The Paradigm of Reversal.” Hirodai-Undip of Law and Political Review, Semarang. Diponegoro University Press, 2001,
Friedman, Lawrence M.,  The Legal System : A Sosial Silence Perspective, New York : Russel Foundation, 1975.
Franz Magnis Suseno, Pemikiran Karl Marx : Dari sosialisme Utopis Ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia, Jakarta, 1999.
Fakih, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial : Pergolakan Idiologi di Dunia LSM Indonesia, diterjemah Muhammad Mifathuddin, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996.
Francis Fukuyama, The Great Discruption, Human Nature and The Reconstitution Of Social Order, The Free Press, A.Devision & Schuster ME, New York, American, 1999.
Friedrich Carl Von Sovigny , “ Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” dalam  H. Lili Rasjidi & Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adidya Bakti, Bandung : 2001.
Imam Ghazali. Al-mustasyfa , Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1937.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, A’lamul Muwaqqi’in, Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah- Kubra, 1955.
James G. Apple and Robert P. Deyling. “ A Primer on the Civil Law System, “ Federal Juducial Centre and International Judicial Relation Commitee of Judicial Conference of United State.
Lili Rasjidi dan LB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Sistem, PT. Remadja Rosda Karya, Bandung : 1993.
R.J. Kileullen, Max Weber : On Capitalism, Macquarie University, POL.264, Modern Political Theory, 1996.
Masjid, Nurcholish., Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern, Media Cita,               Jakarta : 2000.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di               Indonesia, The Habibie Center, Jakarta : 2002.
Mustaghfirin, Rekonstruksi Sistem Hukum Perbankan Di IndonesiaKajian Dari Aspek Filosofis, Sosiologis dan Budaya, UNISSULA PRESS, Semarang, : 2007 .
Mustaghfirin, Ayat-ayat dan Hadis Hukum Sebagai Kontribusi Terhadap              Pembentukan Hukum Nasional, Makalah, 2005.
Max Weber, The Protestant Etnic and the Spirit of Capitalism, Routledge, London, 1992.
Nurhadiantomo, Konflik-Konflik Sosial dan Hukum Keadilan Sosial,  Muhammadiyah University Press, Surakarta : 2004.
Puchta dalam Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta : 1999.
Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition : Toward Responsive Law, London : Harper and Row Publisher, 1978.
Roscoe Pound “ Contemporary Jurisdic Theory “, dalam D. Llyod (ed), introduction to Jurisprudence, London : Stecens, 1965. dan Roscoe Pound, An Introduction into Philosophy of Law, New Haven, 1954.
Satjipto Rahardjo,”Hukum Dan Birokrasi”, makalah dam diskusi panel Hukum dan Pembangunan Dalam rangka Catur Windu Fakultas Hukum UNDIP, 20 Desember 1988.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952, hal 5005-5008, lihat pula  dalam Apeldoorn, Op-Cit, hlm. 304-305. Dalam Zudan Arif  Fakrullah, Ibid, 46.
Woodrow Willson, The Encyclopedia, 1952.
.


[1] Cicero  dalam Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum, Yoqjakarta, LaksBang Yusticia, 2010, hal. 59.
[2] Dominikus Rato. Filsafat  Hukum Mencari, Memahami dan Memahami Hukum, 2010O, hal 59.
[3] Imam Ghazali. Al-mustasyfa (Kairo : al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1937), Vol. 1, hlm.130-140.
[4] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, A’lamul Muwaqqi’in (Kairo: al-Maktabah at-Tijariyyah-Kubra, 1955), Vol.III, halm. 14.
[5] James G. Apple and Robert P. Deyling. “ A Primer on the Civil Law System, “ Federal Juducial Centre and International Judicial Relation Commitee of Judicial Conference of United State, hal. 1.
10Ziauddin Sardar, The Future of Muslim Civilisation, Croom Helm, London : 1979, diterjemah oleh Rahmani Astuti, dengan Judul , Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim, Mizan, Bandung : 1991, hlm. 45.
11“ Katakanlah, Dia adalah Tuhan Allah yang Maha Esa, Tuhan Allah tempat meminta. Dia tidak beranak, dan tidak pula dilahirkan sebagai anak, dan tiada sesuatu apa pun yang ada persamaannya dengan Dia”. Al-Qur’an, 112 :1-5.
12 yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul, : “ Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah; iman itu menjadi lengkap dengan syahadat rasul, kedua : “ dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah.”
13Ziauddin Sardar, Op-Cit, hlm. 46.
3 Jauh sebelum Belanda masuk di Indonesia Hukum Islam telah ada, berdiri sendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat disamping kebiasaan/adat masyarakat Indonesia yang sudah lebih dahulu ada. Hal ini terbukti sejak masuknya Islam di Samudra Pasei tahun 1325 Masehi, para saudagar yang melalui perdagangan dan perkawinan, mereka mengislamkan kepulauan Indonesia dan kemudian setelah mengakar dalam masyarakat, peranan tersebut digantikan oleh para ulama yang bertindak sebagai guru dan pengawal hukum Islam. Dalam Al-Naguib al-Attas, Islam dan Sekulerisme, Pustaka,Bandung :1981, hlm.247.
[6] Supomo-Djokosutono, Sejarah Politik Hukum Adat, Djambatan, Jakarta :1955, hlm. 26.
[7] Dalam Sajuti Thahib, Receptio a Contrario, Academica, Jakarta,1980, hlm. 25.
[8] Hazairin, Hukum Keluarga Nasional, Tintamas, Jakarta : 1982.
[9] Friedrich Carl Von Sovigny , “ Von Beruf Unserer Zeit Fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft” dalam  H. Lili Rasjidi & Ira Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adidya Bakti, Bandung : 2001. hal. 65.
[10] Puchta dalam Darji Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta : 1999, hlm. 124.
[11] Lili Rasjidi dan LB Wyasa Putra, Hukum Sebagai Sistem, PT. Remadja Rosda Karya, Bandung : 1993, hlm. 33-34.
[12] Satjito Rahardjo mengemukakan bahwa dalam situasi krisis ini kita lebih memperlukan “ keberanian” untuk melakukan pembebasan terhadap cara-cara berfikir kita dalam hukum yang konvensional itu. Pemberantasan KKN, penegakan hukum pada umumnya dan kredo supermasi hukum perlu didukung oleh semua pikiran-pikiran pembebasan dari alur berfikir dan menjalankan hukum yang lama. Cara menjalankan hukum yang lama yang sangat setia kepada doktrin yang liberal, malah lebih banyak menjadi tempat berlindung para koruptor dan penjahat lain. Amrika sendiri waktu mulai membangun negerinya berani melepaskan diri dari konvensi-konvensi yang umumnya diterima oleh komunitas hukum dunia waktu itu, kendatipun itu bertentangan dengan konvensi-konvensi yang ada dan memusingkan dunia. Amerika tetap banggga dengan mengatakan, bahwa “ American concept of law.” Satjipto Rahardjo dalam Pengantar buku Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi, terjemahan Rafael Edy Basco, Editor, Bivitri Susanti, Judul Asli, “ Law & Siciety in Transition : Toward Responsive Law. HuMa, Jakarta : 2003, hlm. Viii.
10Ziauddin Sardar, The Future of Muslim Civilisation, Croom Helm, London : 1979, diterjemah oleh Rahmani Astuti, dengan Judul , Rekayasa Masa Depan Peradaban Muslim, Mizan, Bandung : 1991, hlm. 45.
11“ Katakanlah, Dia adalah Tuhan Allah yang Maha Esa, Tuhan Allah tempat meminta. Dia tidak beranak, dan tidak pula dilahirkan sebagai anak, dan tiada sesuatu apa pun yang ada persamaannya dengan Dia”. Al-Qur’an, 112 :1-5.
12 yaitu syahadat tauhid dan syahadat rasul, : “ Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah; iman itu menjadi lengkap dengan syahadat rasul, kedua : “ dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah rasul Allah.”
13Ziauddin Sardar, Op-Cit, hlm. 46.
Categories: artikel /


Comments are closed.

0 komentar:

Post a Comment