Tuesday, 27 December 2016

PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG AHL- AL-KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Oleh;Nur Laili Khoiriyah
NIM   : 122111107

STUDI PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG AHL- AL-KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

A.    Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam adalah merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril, sebagai pedoman hidup bagi umat manusia dalam menata kehidupan agar mereka memperoleh kebahagiaan laahir dan batin di dunia dan akhirat kelak.[1]
Sementara al-Qur’an sendiri banyak ditawarkan tema-tema yang bersifat global dan universal. Karena itu, harus ada penelitian dan interpretasi secara mendalam dan mendetail, meningat pembicaraan al-Qur’an terhadap suatu masalah secara unik tidak tersusun secara sistematik. Di samping itu, al-Qur’an jarang menyajikan suatu masalah secara rinci dan detail. Pembicaran al-Qur’an terhadap masalah pada umumnya bersifat global dan parsial serta seringkali menempatkan masalah pada prinsip pokoknya saja.[2] Meskipun demikian, bikan berarti hal tersebut mengurangi nilai-nilai yang terdapat di dalamnya justru di sanalah letak keunikan daan keistimewaannya, sehingga al-Qur’an menjadi suatu objek kajian tidak akan kering.
Konsep ahl al-kitab ini merupakan salah satu masalah yang diungkap dalam al-Qur’an, secara umum banyak diungkap dalam al-Qur’an yang masuk kategori golongan ahl al-kitab adalah komunitas Yahudi dan Nasrani.[3] Menurut mayoritas ulama pernikahan dengan ahl al-kitab diperbolehkan dengan dalil firman Allah SWT, dalam ssurat al-Maidah 5: 5 pendapat tersebut juga didukung oleh al-Thaba’thabai dan Mahmud Syaltut. Sedangkan menurut Abdullah ibnu Umar, kelompok Syi’ah Imamiyah, al-Thabari, dan juga fatwa MUI melarang pernikahan pria muslim dengan wanita ahl al-kitab. Namun dalam penelitian ini penulis akan membahas pemikiran M. Quraish Shihab tentang ahl al-kitab ia berpendapat bahwa yang dinamakan ahl al-kitab adalah semua penganut Yahudi dan Nasrani kapan dan di manapun dan dari keturunan siapa pun mereka, dan juga menurutnya bahwa dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat tentang ahl al-kitab yang pembicaraannya sekitar sifat dan sikap positif dan negatif diantaranya: sifat dan sikap ahl al-kitab terhadap kaum Muslimin, keyakinaan ahl al-kitab yang tidak sama, serta ahl al-kitab dalam agama sangat ekstrim.[4]sehingga dari sifat dan sikap tersebut baik yang berbicara tentang kecaman dan sifat negatif mereka tidak boleh diberlakukan secara umum karena al-Qur’an selalu menggunakan redaksi Katsirun min ahl al-kitab. Dan ayat-ayat yang berisi tentang sifat positif yakni yang berisi tentang pujian tersebut juga diberlakukan secara umum karena banyak sekali daan pertentangan satu sama lain.[5]
Menurut M. Quraish Shihab dari pertentangan dan perbedaan ayat-ayat tersebut maka hukum pernikahan berbeda pula. Ia berpendapat bahwa pernikahan dengan ahl al-kitab dipernolehkan dengan alasan bahwa dalam surat al-Maidah 5: 5 tentang kebolehan menikahi wanita ahl al-kitab itu disebabkan kekhawatiran tidak adanya keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Karena untuk mencapai kehidupan yang harmonis harus adanya persamaan dalam agama.
Hukum pernikahan di Indonesia melarang pernikahan beda agama, sebagaimana daalam Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Jadi, dari pemikiran M. Quraish Shihab tentang ahl al-kitab tersebut apakah ada pengaruhnya terhadap terhadap hukum pernikahan beda agama di Indonesia?
Bertolak daari hal di atas, maka penulis akan menggali lebih dalam penelitian yang berjudul: “Studi Pemikiran M. Quraish Shihab Tentang Ahl al-Kitab dan Implikasinya dengan Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia.”
B.     Permasalahan
Dari uraian latar belakang di atas, maka penulis dapat mengambil permasalahan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
1.         Bagaimana pemikiran M. Quraish Shihab tentang ahl al-kitab?
2.         Bagaimana implikasi pemikiran ahl al-kitab menurut M. Quraih Shihab terhadap hukum pernikahan beda agama di Indonesia?
C.     Kajian Pustaka
Sejauh pengetahuan penulis, ada beberapa kitab dan buku yang membahas masalah tema ahl al-kitab, maka penulis akan memaparkan beberapa tulisan yang sudah ada yang nantinya dijadikan sandaran teori dan sebagai perbandingan dalam mengupas berbagai permasalahan penelitian tentang ahl al-kitab menurut M. Quraish Shihab, diantaranya sebagai berikut:
Menurut al-Thabari dalam kitab Jami’ al Bayan, mengatakan bahwaa yang dimaksud ahl al-kitab adalah Ahlul Taurat dan Ahlul Injil; pemilik dua kitab suci Yahudi dan Nasrani.
Imam Syafi’i dalam Wawasan al-Qur’an mengatakan bahwa yang dinamakan ahl al-kitab adalah orang-orang Isra’il, sedangkan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang dinamakan ahl al-kitab adalah kaum yang memiliki salah satu Nabi atau kitab yang diturunkan Allah.[6]
Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’anul Karim mengatakan bahwa Majusi termasuk ahl al-kitab.[7]
Maulana Aali dalam bukunya The Riligius of Islam, terjemahan R. Kalin dan H. M. Barun, Islamologi, mengatakan bahwa Kristen, Yahudi, Majusi, dan Hindu semuanya tergolong ahl al-kitab.[8]
Thaba’thaba’i dalam kitabnya al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an mengatakan bahwaa yang dimaksud ahl al-kitab adalah Yahudi dan Nasrani.[9]
Selanjutnya M. Galib M, dalam bukunya Ahl al-Kitab Makna dan Cakupannya, dalam kajian ini Galib mengemukakan bentuk-bentuk pengungkapan ahl al-kitab dalam al-Qur’an, sikap dan perilaku ahl al-kitab, dan pandangan al-Qur’an terhadap ahl al-kitab.[10]
Penelitian serupa juga dilakukan oleh Majlis Tarjih Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.[11] Dalam bukunya yang berjudul Tafsir Tematik al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial antara Umat Beragama, kajian ini lebih berfokus pada pandangan al-Qur’an terhaadap ahli kitab secara umum dengan menarik pendapat ulama.
Selanjutnya dari penelitian tersebut sepanjang pengamatan dan pengetahuan penulis, penelitian yang penulis angkat belum dikaji oleh orang lain.

D.    Kajian Teori
1.         Pengertian Ahl al-Kitab
Menurut M. Quraish Shihab ahl al-kitab adalah semua penganut agama Yahudi dan Nasrani, kapan, di manapun, dari keturunan siapa pun mereka.[12] Hal in berdasarkan penggunaan ayat-ayat al-Qur’an yang hanya terbatas pada dua golongan (Yahudi dan Nasrani).
2.         Sikap dan Sifat Ahl al-Kitab
Menurut M. Quraish Shihab bahwa dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menggunakan kata-kata ahl al-Kitab, maka pembicaraannya berkisar pada sifat dan sikap ahl al-Kitab. Baik sifat dan sikap positif maupun negatif serta sikap yang hendak diambil oleh kaum muslimin oleh ahl al-kitab.
a.       Sifat dan sikap ahl al-kitab dalam al-Qur’an:
1)      Ahl al-kitab mempunyai keagamaan yang ekstrim.[13]
Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ6ø9$# Ÿw (#qè=øós? Îû öNà6ÏZƒÏŠ Ÿwur (#qä9qà)s? n?tã «!$# žwÎ) ¨,ysø9$# 4 ...
“Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu[383], dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisa’: 171)

2)      Ahl al-kitab sebagian telah mengkufuri ayat-ayat Allah serta mengingkari kebenaran kenabian Muhammad SAW.[14]
Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ3ø9$# zNÏ9 šcrãàÿõ3s? ÏM»tƒ$t«Î/ «!$# ÷LäêRr&ur šcrßygô±n@ ÇÐÉÈ   Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ3ø9$# zNÏ9 šcqÝ¡Î6ù=s? ¨,ysø9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ tbqßJçGõ3s?ur ¨,ysø9$# óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÐÊÈ  
“Hai ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah[202], Padahal kamu mengetahui (kebenarannya). Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan Menyembunyikan kebenaran, Padahal kamu mengetahuinya?” (QS. Ali Imran: 70-71)

3)      Allah melaarang untuk menjadikan ahl al-kitab sebagai pemimpin.[15]
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? yŠqåkuŽø9$# #t»|Á¨Z9$#ur uä!$uÏ9÷rr& ¢ öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 `tBur Nçl°;uqtGtƒ öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw Ïôgtƒ tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÎÊÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

4)      Ahl al-kitab tidak senang dengan kaum Muslim kecuali mengikuti mereka.[16]
`s9ur 4ÓyÌös? y7Ytã ߊqåkuŽø9$# Ÿwur 3t»|Á¨Y9$# 4Ó®Lym yìÎ6®Ks? öNåktJ¯=ÏB 3 ö@è% žcÎ) yèd «!$# uqèd 3yçlù;$# 3 ÈûÈõs9ur |M÷èt7¨?$# Nèduä!#uq÷dr& y÷èt/ Ï%©!$# x8uä!%y` z`ÏB ÉOù=Ïèø9$#   $tB y7s9 z`ÏB «!$# `ÏB <cÍ<ur Ÿwur AŽÅÁtR ÇÊËÉÈ  
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 120)

Menurut M. Quraish Shihab bahwa ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa selama seorang itu Yahudi (bukan al-ladzina haadu atau al-Kitab), maka ia tidak rela terhadap umat Islam hingga umat Islam mengikuti agama atau tata cara mereka. Dalam arti menyetujui sikap dan tindakan serta arah yang mereka tuju.[17] Berbeda dengan orang-orang Nasrani yang lebih bersahabat dengan orang-orang Islam.

b.      Ahl al-kitab tidak semuanya sama sebagian ada yang kafir dan sebagian ada yang beriman.
Keyakinan ahl al-kitab itu beraneka ragam (tidak sama), sebagian mereka berlaku lurus (istiqamah) pada ajaran agama dan membaca ayat-ayat Allah dan bersujud serta mau bersahabat dengan orang-orang Islam dan sebagian yang lainnya memusuhinya.
* (#qÝ¡øŠs9 [ä!#uqy 3 ô`ÏiB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# ×p¨Bé& ×pyJͬ!$s% tbqè=÷Gtƒ ÏM»tƒ#uä «!$# uä!$tR#uä È@ø©9$# öNèdur tbrßàfó¡o ÇÊÊÌÈ   šcqãYÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# šcrããBù'tƒur Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ytƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# šcqãã̍»|¡çur Îû ÏNºuŽöyø9$# šÍ´¯»s9'ré&ur z`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÊÍÈ  
“Mereka itu tidak sama; di antara ahli kitab itu ada golongan yang Berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang). Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang Munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu Termasuk orang-orang yang saleh.” (Ali-Imran: 113-114)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ahl al-kitab itu beraneka ragam (tidak sama) dalam sikap dan kelakuan mereka terhadap Allah dan manusia, karena diantara ahl al-kitab, ada yang menerima dan melaksanakan secara sempurna tuntuna nabi-nabi mereka, sehingga bersedia untuk percaya kepada kebenaran dan mengamalkan nilai-nilai luhur.[18]

3.      Hukum Perbikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahl al-Kitab
Menurut pendapat M. Quraish Shihab pernikahan pria muslim dengan wanita ahl al-kitab itu diperbolehkan sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5.
...... àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !ÇÎÈ......  
“ (dan Dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,....” (QS. Al-Maidah: 5)

Ayat tersebut tentang kebolehan pernikahan pria muslim dengan wanita ahl al-kitab berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen. Namun yang perlu diketahui ialah “Al-Muhshanat” di sini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkan kitab suci.[19] Juga karena akidah ketuhanan ajaran Yahudi dan Nasrani hampir sama dengan Islam sehingga al-Qur’an membedakan antara ahl al-kitab dan musyrik.
Tidak diperbolehkan pernikahan muslim dengan wanita Yahudi dan Nasrani karena dengan ancaman “Barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya” ayat tersebut merupakan peringatan jangan sampai hal tersebut mengantar mereka kepada kekufuran, karena akibatnya adalah siksa akhirat nanti.[20]
Pernikahan dengan ahl al-kitab tidak diperbolehkan karena melihat kemaslahatan agama dan keharmonisan hubungan rumah tangga yang tidak mudah dapat terjalin apabila pasangan suami istri tidak sepaham dalam ide, pandangan hidup atau agamanya.[21]
Sebab persamaan agama dan pandangan hidup sangat membantu melahirkan ketenangan, bahkan sangat menentukan kelaggengan dalam rumah tangga.
E.     Kerangka Konseptual
Text Box: PEMIKIRAN QURAISH SHIHAB
 



[1] M Galib M, Ahl Al-Kitab Makna dan Cakupannya, Jakarta: Paramadina, 1998, hlm. 1.
[2] Ibid. hlm. 2.
[3] Ibid. hlm. 3.
[4] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an; Tafsir atas Berbagai Persoalan Umat, Jakarta: Mizan, 2000, hlm. 35.
[5] Ibid., hlm. 351.
[6] Muhammad Quraish Shihab, op. cit., hlm. 367.
[7] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul Karim, Beirut: Dar al-Ma’rifat, 1987, hlm. 21-23.
[8] Maulana Muhammad Ali, The Religious of Islam dalam R. Kalim dan H.M. Bahrun (ed), Islamologi, Jakarta: Ihktiar Baru, 1997, hlm. 412.
[9] Muhammad Husain Thaba’thaba’i, al-Mizan Fi Tafsir al-Qur’an, juz III, Beirut: Al-Mua’assah al-A’la al-Mathbu’ah, 1983, hlm. 306-307.
[10] M. Galib M., Ahl Al-Kitab; Makna dan Cakupannya, Jakarta: Paramadina, 1998.
[11] Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Tafsir Tematic Al-Qur’an; tentang Hubungan Sisial antar Umat Beragama, Yogyakarta: Pustaka SM, 2000, hlm. 99.
[12] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Bandung: Mizan, tth., hlm. 368.
[13] H. Munawir Sjadzali, al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Depag RI, 1992, hlm. 152.
[14] Ibid., hlm. 87.
[15] Ibid., hlm. 169.
[16] Ibid., hlm. 32.
[17] M. Quraish Shihab, op. cit., hlm. 349.
[18] M. Quraish Shihab, Tafsir Misbah, Vol.2, Jakarta: Lentera Hati, 2000, hlm. 114.
[19] Ibid., hlm. 169.
[20] Ibid., hlm. 31.
[21] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an....op. cit., hlm. 370.

0 komentar:

Post a Comment