SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Sejarah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Bapak Iman Fadillah
Disusun Oleh :
1. Desy Ana Ulfasari ( 1405015157 )
2. Centania Pramudina ( 1405015163 )
3. Cahyawati Updiah N ( 1405015167 )
4. Nursyifahtun ( 1405015176 )
5. Alfiah ( 1405015184 )
D3 PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu negara diukur berdasarkan tingkat kemajuan ekonominya. Ukuran derajat keberhasilanmenjadi sangat materialistk. Oleh karena itu, ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Namun demikian, pakar ilmu ekonomi sekaliber Masrhal menyatakan bahwa kehdiupan dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar; ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya daripada agama.
Sementara itu perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat, baik sebagai ilmu pengetahuan maupun sebagai sebuah sistem ekonomi telah mendapat banyak sambutan positif di tingkat global. Sehingga dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, dan secara praktik operasional.
Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu: musyarakah dan mudharabah (bagi hasil). Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modalsyariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti perbankan, BPRS, Asuransi Syari’ah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syari’ah, dengan instrumen obligasi dan Reksadana Syariah, Dana Pensiun Syari’ah, Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah, maupun lembaga keuangan publik Islam seperti lembaga pengelola zakat dan lembaga pengelola wakaf. Perkembangan aplikasi Ekonomi Islam di Indonesia sendiri dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, dengan landasan hukumnya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang telah direvisi dalam UU nomor 10 tahun 1998. Selanjutnya berturut-turut telah hadir beberapa UU asebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan aplikasi ekonomi Islam di Indonesia.Melihat pesatnya perkembangan ini, maka hal ini harus disikapi dengan cermat dan teliti agar perkembangan ini tidak berakhir dengan stagnan, tentunya pengembangan kualitas sumber daya insani merupakan salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah perkembangan ekonomi islam di Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan ekonomi islam pada awal masuknya islam?
3. Bagaimana ekonomi islam pada awal kerajaan islam?
4. Bagaimana ekonomi islam pada zaman kolonialisme?
5. Bagaimana ekonomi islam pada zaman pergerakan nasional?
6. Bagaimana perkembangan pemikiran ekonomi islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Global Islamic Finance Report 2011 yang baru diterbitkan di London menarik untuk dicermati. Dengan metode factor analysis yang digagas oleh Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36 negara dengan delapan variabel, disusunlah Islamic Finance Country Index. Menurut indeks ini, Indonesia menempati peringkat pertama di antara negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di antara seluruh negara. Secara keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama diikuti Malaysia dan Arab Saudi di peringkat kedua dan ketiga.
Hal ini tidak mengejutkan karena ketiganya adalah negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam. Iran memang negara yang melarang adanya lembaga keuangan non syariah di negaranya. Malaysia sangat ambisius dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi tidak jauh berbeda dengan Iran dan Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.
Kapasitas ekonomi Indonesia yang jauh lebih besar dari Malaysia, Iran, dan bahkan Saudi diperkirakan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dianggap mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi dunia pada dua dekade ke depan. Empat negara lainnya adalah Cina, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
Diperkirakan, Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama, industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diadopsi luas di berbagai negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan kreativitas anak bangsa di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain. Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi Indonesia dan kreativitas program menjadi pilar utama industri ini. Keempat, industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.
Lalu jika kita lacak akar sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, ialah karena bahasa Melayu adalah bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi pun didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalambentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Namun demikian, penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita adalah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik dan hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, akan tetapi upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut.
Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Salah satu pilihanya adalah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.
Di Indonesia sendiri, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak periode kemerdekaan. Namun mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan dapat diwujudkan, yakni berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia(BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992. kendatipun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam telah muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjan dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringa kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Pada saat yang bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang sangat terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta , IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.
Di sektor keuangan dan perbankan sendiri selama periode tahun 2012 menuju 2013, perbankan syariah Indonesia mengalami tantangan yang cukup berat dengan mulai dirasakannya dampak melambatnya pertumbuhan perekononomian dunia yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, walaupun Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil di dunia. Selain itu, faktor lain seperti dampak penurunan DPK antara lain karena penarikan dana haji dari perbaang cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Oleh karena itu pertumbuhan aset perbankan syariah tidak setinggi pertumbuhan pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Meskipun demikian Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan perbankan syariah tahun 2013 tetap mengalami pertumbuhan yang relatif cukup tinggi berkisar antara 36% - 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun depan masih tetap mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran 6,3% - 6,7%.
B. Perkembangan Ekonomi Islam pada Awal Masuknya Islam
Ketika Islam masuk ke Indonesia pertama kali, kita tahu bersama bahwa jalur perdaganganlah yang digunakan sebagai jalur masuknya para pedagang muslim dari Gujarat, Persia, Yaman, Cina dan beberapa negara lainnya. Kearifan akhlak dan santunnya tata dagang dan penyelesaian akad yang dilakukan para pedagang muslim memberikan referensi tersendiri bagi masyarakat pesisir kala itu.
Keterpikatan awal tersebut menghantarkan ketertarikan tersendiri bagi masyarakat untuk lebih kenal dengan ajaran Islam. Masalah-masalah ekonomi sederhana yang terjadi di masyarakat pun secara alami memperoleh solusi bijak dari para pedagang muslim perantau maupun para ulama yang menyertainya. Perselisihan dagang, hak monopoli, kesantunan dagang, bagi waris bahkan hingga masalah pembagian harta kala terjadi perceraian.
Ketika para pedagang perantau ini mulai menetap dan membaur dengan warga, secara otomatis kajian ekonomi sederhana ini menjadi kajian umum dengan sendirinya. Masalah-masalah ekonomi dan pemecahannya pun semakin kompleks beriring dengan berkembangnya tata dan sistem masyarakat.
C. Ekonomi Islam dan Kerajaan Islam
Runtuhnya kekuasaan Kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha memberikan sebuah kondisi anomali dalam tata kepemimpinan dan pemerintahan rakyat. Islam yang menggunakan cara santun mulai bergerak masuk dari sekitar tepian pantai (pesisir) masuk ke kota raja (pusat pemerintahan) dan mulai mengambil hati para ningrat penguasa.
Saat Islam mulai mendapat pengakuan dari penguasa setempat mulailah lahir beberapa kerajaan atau kesultanan yang bernafaskan Islam. Dalam menyelesaikan permasalahan penggalangan upeti (pajak) atau menyangkut hal-hal penyelenggaraan ekonomi negara tentu saja raja memerlukan penasihat kebijakan. Penasihat kebijakan biasanya diampu oleh para kaum ulama, hulu balang atau seseorang yang dianggap wali. Tentu saja mereka akan memberikan bentuk nasihat yang mengarah pada ajaran-ajaran Islam.
Bukan hanya itu saja, konsep ajaran Islam hampir mempengaruhi seluruh aspek pemerintahan. Pada jaman sekarang ini akan terasa bahwa hal ini mengakibatkan banyaknya wujud pengertian masyarakat yang sudah terbaur sangat sempurna antara pengertian agamis dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya masyarakat asli.
D. Ekonomi Islam dan Kolonialisme
Peran Islam dalam mewujudkan perlawanan terhadap kolonialisme dalam sejarah perjuangan Indonesia sangatlah nyata. Peran ulama dan tokoh keagamaan dalam menjelaskan hak-hak kepemilikan, fungsi pajak, dan pengertian atas kontrol ekonomi yang dilakukan imperialis membuka semangat baru bagi masyarakat dan penguasa lokal untuk melakukan perlawanan.
Jadi, perlawanan terhadap kaum penjajah di Indonesia bukan semata karena kafir atau tidaknya penjajah itu tetapi ada sisi lain yang benar-benar dirasakan penting dan esensial, yaitu turunnya kelas ekonomi dan derajat ekonomi masyarakat menjadi tingkatan terbawah.
Peran kaum Arab pedagang yang kebetulan menjadi kelas kedua bersama kaum Cina dan India, menjadi jembatan dalam mengangkat taraf penghidupan pedagang lokal. Mereka membuka pintu perdagangan bagi para pedagang lokal meski harus sembunyi-sembunyi. Ada pengertian baru pada diri masyarakat tentang dasar ukhuwah islamiyah sebagai pembentuk kegiatan ekonomi masyarakat.
Di lain sisi, pembagian kaum penjajah atas wilayah pengelolaan sumberdaya ekonomi menurut ras menimbulkan maslah baru. Para pedagang Tionghoa non muslim mulai mendirikan rumah judi dan rumah pelacuran yang menyediakan candu dan merusak masyarakat. Dalam aturan dagang muslim tentu saja hal ini haram dan mendapatkan perlawanan yang serius dari para ulama dan masyarakat. Selain itu, berdiri pula rumah-rumah gadai yang memberlakukan riba dengan bunga yang teramat tinggi dan memberatkan masyarakat.
E. Ekonomi Islam dan Pergerakan Nasional
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (QS Al-Baqarah: 282).
Salah satu tokoh penting dalam pembentukan pandangan terhadap ekonomi Islam kala itu adalah HOS Tjokroaminoto. Konsep Kedermawanan Islam yang diajarkan Tjokroaminoto, bukanlah sebuah empati dalam wujud sosial sempit saja. Yang pertama, beliau menekankan bahwa sedekah akan menjadi sesuatu yang bernilai lebih, jika diniatkan untuk keteguhan beribadah kepada Tuhan. Jelaslah, bahwa agama selain sebagai kontrol perilaku masyarakat juga menjadi motivasi positif bagi tindakan-tindakan yang bermanfaat bagi ummat. Yang kedua, zakat seabagai sebagai dasar distribusi dan pemerataan kekayaan untuk seluruh masyarakat. Luar biasa jika kita sadari, Islam mengatur zakat maal dan zakat fitrah sebagai suatu alat ukur keadaan sosial ekonomi masyarakat. Betapa tidak, jika jumlah orang yang berhak menerima zakat tinggi, berarti terjadi masalah kemiskinan di suatu tempat, demikian pula sebaliknya. Maka secara tidak langsung zakat dapat dijadikan barometer kemakmuran rakyat. Dengan dilaksanakan zakat secara proporsional, amanah, dan kontinu, tentu akan terjadi progress yang baik pada keadaan ekonomi rakyat. Yang ketiga, kemiskinan dunia bukanlah kehinaan, tapi kejahatan dunialah yang hina. Pada gagasan ini tentu saja dapat kita tafsirkan bahwa kemiskinan butuh pemahaman tersendiri untuk kemudian dicari solusinya bersama, bukan untuk dicemooh, dimusuhi atau bahkan di kelompokkan sendiri dalam tata sosial. Justru penjajahan, tirani, dan perilaku semena-mena dari penguasa dan pemilik modal lah yang mungkin menjadi salah satu sebab kemiskinan itu terjadi dan merajalela.
Konsep besar kedua yang dibawakan Tjokroaminoto adalah Persaudaraan Islam. Islam jelas mengatakan bahwa antara muslim satu dengan yang lain adalah saudara. Semua lapisan, ras, dan suku pada masyarakat adalah sejajar di mata Tuhan, di mana hanya derajat ketaqwaan yang membedakan mereka satu sama lain. Bagaimana ummat bisa membangun sendi perekonomian yang baik jika hubungan mereka hanya didasarkan pada hubungan konsumen-produsen, penguasa-rakyat, atau manajer-buruh. Maka dengan persaudaraan inilah komunikasi bisa lebih kooperatif antara semua lini pelaku ekonomi yang kemudian menghasilkan ide dan tindakan yang tidak saling merugikan satu sama lain.
F. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa Islam adalah system yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Karakter agama Islam yang paling kuat adalah system dan penataan yang ada. Islam dengan begitu merupakan konsep tentang sebuh proyek peradaban, peradaban selalu berdiri diatas empat kerangka: bumi (tanah), waktu, manusia, dan system.
Konsep pembangunan dalam Islam menjadi pertanyaan yang intens dikaji dan menimbulkan reaksi yang beragam. Hal inilah setidaknya yang memunculkan diskursus sekitar system perekonomian yng Islami, politik kekhilafahan, ideology, dan sebagainya. Ideology ini berawal dari hasil kajian kebanyakan mahasiswa Muslim dari alam lingkungan peradaban Barat. Semangat berfikir dalam menjawab bebagai masalah seputar pembangunan ekonomi Negara-negara Muslim. Hal ini terwujud dalam salah satu system yang saat ini masih beranjak dewasa, yaitu system ekonomi Islam melalui berbagai peranti moneternya yang saat ini telah dipraktikan dinegara kita.
Sebenarnya praktik ekonomi Islam juga dapat kita ketahui dari praktik-praktik yang telah dijalankan Rasulullah saw. para sahabat beliau, tabi’it dan tabi’in. Umar bin Khattab adalah salah satu dari sahabat Rasulullah saw. dan salah satu dari empat khilafah yang telah mempraktikkan system ekonomi Islam. System perekonoian Umar sebagai khilafah tidak terlepas dari kebijakan ekonomi pemerintahan dan keterlibtan pemerintah dalam perekonomian. Pembahasan yang menyangkut system perekonomian Umar ini akan menggunakan pendekatan tematik. Pendekatan ini dipandang lebih sesuai karena tidak mengusung kisah (histori) Umar secara keseluruhan, tetapi akan lebih menganalisis tiap-tiap kebijakan Umar yang terkait system perekonomian. Beberapa prinsip Umar yang dapat dipetik dalam pernyataannya:
1. Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar.
2. Sumber kas Negara adalah sesuatu yang baik dan halal.
3. Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaan.
Harta Negara akan digunakan untuk tujuan yng baik dan benar, tidak akan disalahgunakan, misalnya untuk keperluan partai dan kampanye pemilihan kembali. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pemahaman atas system perekonomin Umar akan didekati dengan system ekonomi makro.Sedangkan pemikiran Ekonomi Islam Menurut Juhaya S. Praja (2005), kehidupan ekonomi telah menjadi standar kehidupan individu dan kolektif suatu negara-bangsa. Keunggulan suatu Negara diukur berdasarkan tingkat ekonominya. Ukuran derajat keberhasilan menjadi sangat materialistis. Karena itu ilmu ekonomi menjadi amat penting bagi kehidupan suat bangsa. Namun demikian, pakar ekonomi sekaliber Marshal menyatakan bahwa kehidupan dunia ini dikendalikan dua kekuatan besar: ekonomi dan keimanan (agama), hanya saja kekuatan ekonomi lebih kuat pengaruhnya dari pada agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi Islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah.
Hikmah didirikannya ekonomi Islam pun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi Islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
Selain itu potensi dasar penerimaan masyarakat Indonesia akan muatan ajaran-ajaran ekonomi Islam membuat sangat besar harapan akan terwujudnya suatu tata ekonomi syar’i yang mampu meningkatkan taraf hidup dan sistem bentukan ekonomi masyarakat.
Ekonomi Islam pada dasarnya muncul pertama kali bersamaan dengan lahirnya ajaran Islam pada abad ke-7 karena ajaran Islam tidak hanya memberikan panduan ritual, namun juga dalam kehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi.
Sejarah ekonomi Islam bersumber pada dari ide dan praktek ekonomi yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Yakni praktek dan sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Alquran, yang menjunjung tinggi etika dan moral yang syar’i. Hal itulah yang membedakan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi sebelum datangnya islam, yaitu sistem yang penuh dengan praktek ribawi.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. IIIT Indonesia: Jakarta. 2003
Rivai, Veithzal dan Antoni Nizar Usman. Islamic Economics and Finance. PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. 2012
http://aw-nashruddin.blogspot.co.id/2012/01/sejarah-perkembangan-ekonomi-islam-di.html
0 komentar:
Post a Comment